Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 05 Sep. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
108/Pdt.G/2024/PN Rap |
Tanggal Surat |
Rabu, 28 Agu. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Iwan priandana pane | 2 | Fatimah br pane | 3 | Mariam pane | 4 | Sulaiman pane | 5 | Iqbal pane | 6 | Firdausi pane | 7 | Amrul hidayah pane |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SITI RAHMA SITEPU. S. H. | Iwan priandana pane | 2 | SITI RAHMA SITEPU. S. H. | Fatimah br pane | 3 | SITI RAHMA SITEPU. S. H. | Mariam pane | 4 | SITI RAHMA SITEPU. S. H. | Sulaiman pane | 5 | SITI RAHMA SITEPU. S. H. | Iqbal pane | 6 | SITI RAHMA SITEPU. S. H. | Firdausi pane | 7 | SITI RAHMA SITEPU. S. H. | Amrul hidayah pane |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Nurhaidah lubis | 2 | Abdul Kadir nasution |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
MENGADILI :
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Ganti Kerugian Tanah tanggal 23 Mei 1979 adalah bukti kepimilikan para Penggugat yang sah dan berharga dimata hukum ;
- Menyatakan objek perkara seluas 57,605 m sebagaimana Surat Ganti Kerugian Tanah tanggal 23 Mei 1979 adalah milik Para Penggugat ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat 1 serta Turut Tergugat II yang mendirikan bangunan rumah diatas tanah milik para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum ;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat 1 serta Turut Tergugat II untuk membayar kerugian Materiil Penggugat sebesar Rp.100.000.000.- (Seratus Juta Rupaih);
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat 1 serta Turut Tergugat II untuk membongkar bangunan yang telah di dirikan diatas tanah milik Para Penggugat dan mengembalikannya seperti keadaan yang semula;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat 1 serta Turut Tergugat II untuk membayar kerugian Inmateriil Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000.- (Satu Milyar Rupiah);
- Meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek sengketa dan/atau bangunan yang didirikan diatas tanah milik Para Penggugat serta harta yang dimiliki oleh Tergugat dan Turut Tergugat 1 serta Turut Tergugat II;
- Menyatakan secara hukum bahwa Putusan perkara ini dapat dilaksaan/dijalankan terlebih dahulu dan secara serta merta meskipun ada upaya hukum yang dilakukan oleh Tergugat dan Turut Tergugat 1 serta Turut Tergugat II;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat 1 serta Turut Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) dalam keterlambatan pembayaran kerugian Para Penggugat untuk setiap harinya sejak putusan dibacakan atau disampaikan kepada Tergugat dan Turut Tergugat 1 serta Turut Tergugat II sampai putusan tersebut dijalankan oleh Tergugat dan Turut Tergugat 1 serta Turut Tergugat II;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat 1 serta Turut Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIADAIR :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya Ex Aequo Et bono. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |