Dakwaan |
Dimana Pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira pukul 16.30 Wib saksi SAIFUL BAHRI SITOMPUL bersama dengan saksi NURHARIYADI melaksanakan patroli di seputaran areal kebun milik korban di Dusun III Sukasari Baru Desa Sukarame Kec. Kualuh Hulu Kab. Labuhanbatu Utara karena curiga para pelaku sedang melakukan aksi pencurian kemudian saksi-saksi melihat para pelaku sebanyak 5 (lima) orang sedang melakukan pencurian dilahan milik korban karena melihat hal tersbut pun lalu saksi mengintai pergerakan para pelaku lalu saksi-saksi berpencar dari 2 (dua) arah kemudian saksi mencari waktu yang tepat untuk melakukan penangkapan terhadap para pelaku kemudian pada saat dirasa waktu yang tepat lalu saksi pun menyergap para pelaku dari 2 (dua) arah dan spontan para pelaku langsung melarikan diri kemudian 2 (dua) orang pelaku an. JAILANI SETIAWAN dan BAMBANG SUTEJO melarikan diri kearah saksi SAIFUL BAHRI SITOMPUL kemudian saksi meletuskan senjata apinya agar kedua pelaku tidak melarikan diri kemudian kedua pelaku berhasil diamankan oleh saksi kemudian 1 (satu) orang pelaku an. ARI IRAWAN lari kerah saksi NURHARIYADI kemudian saksi juga meletuskan senjata api miliknya agar pelaku tidak lari dan akhirnya pelaku menyerahkan diri kemudian ke 3 (ketiga) pelaku berhasil diamankan oleh saksi berikut dengan barang bukti sementara 2 (dua) orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri, kemudian saksi menginformasikan kejadian tersbut kepada korban lalu korban datang ke TKP dan saksi menceritakan kejadian tersbut kepada korban lalu saksi bersama dengan korban membawa para pelaku berikut dengan barang bukti ke Polres Labuhanbatu guna proses lebih lanjut |