Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
- Menetapkan nama Pemohon tersebut yaitu :lahir di Rantau Prapat tanggal 17 Mei 1975 sebagaimana dalam Petikan Dari Daftar Besar Kelahiran Untuk Warganegara Indonesia di Rantau Prapat dalam tahun seribu sembilan ratus tuju puluh lima NOMOR : EMPAT PULUH TUJUH yang dikeluarkan oleh Hakim Pengadilan Negeri di Rantau Prapat adalah satu orang yang sama dengan nama SADIMIN ALI SUMAN sebagaimana dalam Kartu Tanda Penduduk NIK : 121001170570007, Kartu Keluarga No. 1210012005095928, Kutipan Akta Perkawinan No. 05/B/2022 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu dan Surat Keterangan Nomor : 145/453/Pem/2024 tanggal 28 Agustus 2024, yang dikeluarkan oleh Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Rantauprapat mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu untuk memperbaiki Petikan Dari Daftar Besar Kelahiran Untuk Warganegara Indonesia di Rantau Prapat dalam tahun seribu sembilan ratus tuju puluh lima NOMOR : EMPAT PULUH TUJUH yang dikeluarkan oleh Hakim Pengadilan Negeri di Rantau Prapat, sebagaimana mestinya tentang nama Pemohon tersebut yaitu :SADIMIN ALI SUMAN adalah satu orang yang sama dengan nama SADIMIN
- Membebankan biaya yang timbul dalam penetapan Permohonan ini kepada Pemohon;
|