Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.B/2025/PN Rap Hani Serepina Purba, S.H 1.GUNAWAN Als IWAN WARAS
2.DICO HANDIKA ARITONANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 31/Pid.B/2025/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-474/L.2.18/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Hani Serepina Purba, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUNAWAN Als IWAN WARAS[Penahanan]
2DICO HANDIKA ARITONANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg.Perk.PDM-25/RP.Rap/1/2025

 

A.    IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa

:

GUNAWAN Als IWAN Als IWAN WARAS

Nomor Identitas

:

-

Tempat Lahir

:

Desa Medang

Umur / Tanggal Lahir

:

43 Tahun/29 Desember 1980

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Penaga Desa Medang Kec.Medang Deras Kabupaten Batu Bara.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMK (Tamat)

 

 

 

Nama Terdakwa

 

DICO HANDIKA ARITONANG

Nomor Identitas

 

-

Tempat Lahir

 

Belawan

Umur / Tanggal Lahir

 

29 Tahun/06 Januari 1995

Jenis Kelamin

 

Laki-laki

Kebangsaan

 

Indonesia

Tempat Tinggal

 

Dusun Huta I Desa Boluk Kec.Pasar Maligas Kab.Simalungun

Agama

 

Islam

Pekerjaan

 

Belum Bekerja

Pendidikan

 

SD (Tidak Tamat)

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1.

Penangkapan

:

Tanggal tanggal 18 November 2024 s/d 19 November 2024;

2.

Penahanan

  • Penyidik

 

:

 

Rutan, masing-masing sejak tanggal 19 November 2024 s/d 08 Desember 2024;

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, masing-masing sejak tanggal 09 Desember 2024 s/d 17 Januari 2025;

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, masing-masing sejak tanggal 16 Januari 2025 s/d 04 Februari 2025.

 

C.   DAKWAAN  :

Primair:

Bahwa terdakwa I Gunawan Als Iwan Als Iwan Waras bersama dengan terdakwa II Dico Handika Aritonang, Saksi Siswanto Als Nanang, Saksi Hendra Gunawan Nasti Als Busuk (Diajukan dalam penuntutan terpisah) pada hari Rabu Tanggal 13 Bulan November Tahun 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Dusun VIII Sukajadi Desa Pulo Dogom Kec.Kualuh Hulu Kab.Labuhanbatu Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian punya orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Bulan November Tahun 2024 sekira pukul 11.00 Wib Saksi Hendra Gunawan Nasti Als Busuk menghubungi terdakwa I Gunawan Als Iwan Als Iwan Waras menggunakan handphone dan mengatakan “BANG ADA PEMAIN/PELAKU PENCURIAN MOBIL DISANA”, lalu terdakwa I Gunawan Als Iwan Als Iwan Waras menjawab “ADA, MOBIL APA ITU”, selanjutnya Saksi Hendra Gunawan Nasti Als Busuk mengatakan “MOBIL AYAM”, kemudian terdakwa I menjawab “MOBIL AYAM NGAK USAHLAH”, lalu Saksi Hendra Gunawan Nasti Als Busuk mematikan teleponya dan tidak berapa lama kemudian Saksi Hendra Gunawan Nasti Als Busuk kembali menghubungi terdakwa I dan mengatakan “ADA BANG INI MOBIL DUMP TRUCK, TAPI DI DESA LONDUT, ADA 1 (SATU) KAWAN KITA YANG TETANGGA UNIT MOBIL YANG MAU KITA AMBIL”, mendengar hal tersebut terdakwa I pun menjawab “OK LAH BESOK AKU KESANA, KITA JUMPA DISANA”, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa I menghubungi terdakwa II Dico Handika Aritonang dan Saksi Siswanto Als Nanang untuk berangkat bersama-sama dari Kota Batubara menuju ke Aek Kanopan dengan menggunakan 1 (Satu) unit mobil Calya dengan nomor Kendaraan BK 1386 TAA (DPB) milik Sdr.Irwan yang sebelumnya telah dirental oleh terdakwa I untuk digunakan selama 1 (Satu) Bulan, selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib, terdakwa I, terdakwa II dan Saksi Siswanto Als Nanang telah sampai di Aek Kanopan dan bertemu dengan saksi Hendra Gunawan Als Busuk, terdakwa I, terdakwa II Saksi Siswanto Als Nanang  dan Saksi Hendra Gunawan Als Busuk pergi kerumah Sdr.Maksum (DPO) yang terletak di Dusun VIII Sukajadi Desa Pulo Dogom Kec.Kualuh Hulu Kab.Labuhanbatu Utara untuk mengecek lokasi mobil yang hendak diambil, kemudian Sdr.Maksum (DPO) mengatakan “DISINI TIDAK PERNAH KEJADIAN KEHILANGAN MOBIL DUMP TRUCK, BIASANYA KUNCI MOBIL NEMPEL DISETIRNYA”, setelah mendapat informasi tersebut, terdakwa I, terdakwa II Saksi Siswanto Als Nanang  dan Saksi Hendra Gunawan Als Busuk pun pulang kerumah Saksi Hendra Gunawan Als Busuk yang berada di Aek Kanopan Kec.Kualuh Hulu Kab.Labuhanbatu Utara. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 02.00 Wib, terdakwa I, terdakwa II bersama dengan saksi Siswanto Als Nanang dan Saksi Hendra Gunawan Als Busuk berangkat kembali menuju ke Desa Pulo Dogom menggunakan  1 (Satu) unit mobil Calya dengan nomor Kendaraan BK 1386 TAA (DPB), setelah sampai di lokasi tersebut tepatnya di rumah saksi Adam Malik Rambe bertempat di Dusun VIII Sukajadi Desa Pulo Dogom Kec.Kualuh Hulu Kab.Labuhanbatu Utara, lalu terdakwa I dan terdakwa II turun dari mobil sedangkan saksi Siswanto Als Nanang dan Saksi Hendra Gunawan Als Busuk untuk memantau situasi, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II berjalan kaki masuk ke halaman rumah saksi Adam malik rambe dan melihat ada 1 (satu) unit mobil dump truck dengan nomor Plat BK 8565 YE, kemudian terdakwa I membuka pintu mobil dan melihat kunci nya menempel di setir, lalu terdakwa I menyuruh terdakwa II untuk masuk kedalam mobil, selanjutnya sekira pukul 03.00 Wib terdakwa I berhasil menghidupkan dan membawa 1 (satu) unit mobil dump truck dengan nomor Plat BK 8565 YE tersebut kemudian terdakwa I menghubungi saksi Siswanto Als Nanang untuk mengikuti dari belakang, namun pada saat terdakwa I dan terdakwa II membawa 1 (satu) unit mobil dump truck dengan nomor Plat BK 8565 YE tersebut ke arah daerah kanopan Ulu dan diikuti oleh 1 (Satu) unit mobil Calya dengan nomor Kendaraan BK 1386 TAA (DPB) yang dikemudikan oleh saksi Siswanto Als Nanang dan Saksi Hendra Gunawan Als Busuk, perbuatan terdakwa I, terdakwa II bersama dengan saksi Siswanto Als Nanang dan Saksi Hendra Gunawan Als Busuk diketahui oleh saksi Adam Malik Rambe, kemudian saksi Adam Malik Rambe mengejar para pelaku dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMX sambil berteriak tolong..tolong…tolong, hingga pada simpang Kualuh Lingkungan I Wonosari Kel.Aek Kanopan Kec.Kualuh Hulu Kab.Labuhanbatu Utara,  terdakwa I, terdakwa II bersama dengan saksi Siswanto Als Nanang dan Saksi Hendra Gunawan Als Busuk berhasil melarikan diri, sedangkan saksi Adam Malik Rambe melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kualuh Hulu untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 08.30 Wib terdakwa I bersama dengan terdakwa II menjual 1 (satu) unit mobil dump truck dengan nomor Plat BK 8565 YE milik saksi Adam Malik Rambe tersebut kepada Sdr.Candra (DPO) di Desa Gajahan Kec.Perbaungan Kab.Deli Serdang sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah), kemudian terdakwa I mendapat bagian sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah), terdakwa II sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah), Saksi Siswanto Als Nanang sebesar Rp.4.000.000,- (Empat juta rupiah), Saksi Hendra Gunawan Als Busuk sebesar Rp.4.000.000,- (Empat juta rupiah), Sdr.Maksum (DPO) sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), biaya rental 1 (Satu) unit mobil Calya dengan nomor Kendaraan BK 1386 TAA (DPB) sebesar Rp.9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) dan biaya makan terdakwa I, terdakwa II bersama dengan saksi Siswanto Als Nanang dan Saksi Hendra Gunawan Als Busuk sebesar Rp.9.500.000,- (Sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa perbuatan terdakwa I, terdakwa II bersama dengan saksi Siswanto Als Nanang dan Saksi Hendra Gunawan Als Busuk yang telah mengambil (satu) unit mobil dump truck dengan nomor Plat BK 8565 YE, adalah tanpa seijin dan sepengetahuan dari pemiliknya yang sah yaitu Saksi Adam Malik Rambe
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I, terdakwa II bersama dengan saksi Siswanto Als Nanang dan Saksi Hendra Gunawan Als Busuk mengakibatkan Saksi Adam Malik Rambe mengalami kerugian sebesar Rp.197.000.000,- (Seratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Rupiah).

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP.

Subsidair :

Bahwa terdakwa I Gunawan Als Iwan Als Iwan Waras bersama dengan terdakwa II Dico Handika Aritonang, Saksi Siswanto Als Nanang, Saksi Hendra Gunawan Nasti Als Busuk (Berkas Penuntutan Terpisah) pada hari Rabu Tanggal 13 Bulan November Tahun 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Dusun VIII Sukajadi Desa Pulo Dogom Kec.Kualuh Hulu Kab.Labuhanbatu Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian punya orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 11 Bulan November Tahun 2024 sekira pukul 11.00 Wib Saksi Hendra Gunawan Nasti Als Busuk menghubungi terdakwa I Gunawan Als Iwan Als Iwan Waras menggunakan handphone dan mengatakan “BANG ADA PEMAIN/PELAKU PENCURIAN MOBIL DISANA”, lalu terdakwa I Gunawan Als Iwan Als Iwan Waras menjawab “ADA, MOBIL APA ITU”, selanjutnya Saksi Hendra Gunawan Nasti Als Busuk mengatakan “MOBIL AYAM”, kemudian terdakwa I menjawab “MOBIL AYAM NGAK USAHLAH”, lalu Saksi Hendra Gunawan Nasti Als Busuk mematikan teleponya dan tidak berapa lama kemudian Saksi Hendra Gunawan Nasti Als Busuk kembali menghubungi terdakwa I dan mengatakan “ADA BANG INI MOBIL DUMP TRUCK, TAPI DI DESA LONDUT, ADA 1 (SATU) KAWAN KITA YANG TETANGGA UNIT MOBIL YANG MAU KITA AMBIL”, mendengar hal tersebut terdakwa I pun menjawab “OK LAH BESOK AKU KESANA, KITA JUMPA DISANA”, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa I menghubungi terdakwa II Dico Handika Aritonang dan Saksi Siswanto Als Nanang untuk berangkat bersama-sama dari Kota Batubara menuju ke Aek Kanopan dengan menggunakan 1 (Satu) unit mobil Calya dengan nomor Kendaraan BK 1386 TAA (DPB) milik Sdr.Irwan yang sebelumnya telah dirental oleh terdakwa I untuk digunakan selama 1 (Satu) Bulan, selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib, terdakwa I, terdakwa II dan Saksi Siswanto Als Nanang telah sampai di Aek Kanopan dan bertemu dengan saksi Hendra Gunawan Als Busuk, terdakwa I, terdakwa II Saksi Siswanto Als Nanang  dan Saksi Hendra Gunawan Als Busuk pergi kerumah Sdr.Maksum (DPO) yang terletak di Dusun VIII Sukajadi Desa Pulo Dogom Kec.Kualuh Hulu Kab.Labuhanbatu Utara untuk mengecek lokasi mobil yang hendak diambil, kemudian Sdr.Maksum (DPO) mengatakan “DISINI TIDAK PERNAH KEJADIAN KEHILANGAN MOBIL DUMP TRUCK, BIASANYA KUNCI MOBIL NEMPEL DISETIRNYA”, setelah mendapat informasi tersebut, terdakwa I, terdakwa II Saksi Siswanto Als Nanang  dan Saksi Hendra Gunawan Als Busuk pun pulang kerumah Saksi Hendra Gunawan Als Busuk yang berada di Aek Kanopan Kec.Kualuh Hulu Kab.Labuhanbatu Utara. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 02.00 Wib, terdakwa I, terdakwa II bersama dengan saksi Siswanto Als Nanang dan Saksi Hendra Gunawan Als Busuk berangkat kembali menuju ke Desa Pulo Dogom menggunakan  1 (Satu) unit mobil Calya dengan nomor Kendaraan BK 1386 TAA (DPB), setelah sampai di lokasi tersebut tepatnya di rumah saksi Adam Malik Rambe bertempat di Dusun VIII Sukajadi Desa Pulo Dogom Kec.Kualuh Hulu Kab.Labuhanbatu Utara, lalu terdakwa I dan terdakwa II turun dari mobil sedangkan saksi Siswanto Als Nanang dan Saksi Hendra Gunawan Als Busuk untuk memantau situasi, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II berjalan kaki masuk ke halaman rumah saksi Adam malik rambe dan melihat ada 1 (satu) unit mobil dump truck dengan nomor Plat BK 8565 YE, kemudian terdakwa I membuka pintu mobil dan melihat kunci nya menempel di setir, lalu terdakwa I menyuruh terdakwa II untuk masuk kedalam mobil, selanjutnya sekira pukul 03.00 Wib terdakwa I berhasil menghidupkan dan membawa 1 (satu) unit mobil dump truck dengan nomor Plat BK 8565 YE tersebut, kemudian terdakwa I menghubungi saksi Siswanto Als Nanang untuk mengikuti dari belakang, namun pada saat terdakwa I dan terdakwa II membawa 1 (satu) unit mobil dump truck dengan nomor Plat BK 8565 YE tersebut ke arah daerah kanopan Ulu dan diikuti oleh 1 (Satu) unit mobil Calya dengan nomor Kendaraan BK 1386 TAA (DPB) yang dikemudikan oleh saksi Siswanto Als Nanang dan Saksi Hendra Gunawan Als Busuk, perbuatan terdakwa I, terdakwa II bersama dengan saksi Siswanto Als Nanang dan Saksi Hendra Gunawan Als Busuk diketahui oleh saksi Adam Malik Rambe, kemudian saksi Adam Malik Rambe mengejar para pelaku dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMX sambil berteriak tolong..tolong…tolong, hingga pada simpang Kualuh Lingkungan I Wonosari Kel.Aek Kanopan Kec.Kualuh Hulu Kab.Labuhanbatu Utara,  terdakwa I, terdakwa II bersama dengan saksi Siswanto Als Nanang dan Saksi Hendra Gunawan Als Busuk berhasil melarikan diri, sedangkan saksi Adam Malik Rambe melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kualuh Hulu untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 08.30 Wib terdakwa I bersama dengan terdakwa II menjual 1 (satu) unit mobil dump truck dengan nomor Plat BK 8565 YE milik saksi Adam Malik Rambe tersebut kepada Sdr.Candra (DPO) di Desa Gajahan Kec.Perbaungan Kab.Deli Serdang sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah), kemudian terdakwa I mendapat bagian sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah), terdakwa II sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah), Saksi Siswanto Als Nanang sebesar Rp.4.000.000,- (Empat juta rupiah), Saksi Hendra Gunawan Als Busuk sebesar Rp.4.000.000,- (Empat juta rupiah), Sdr.Maksum (DPO) sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), biaya rental 1 (Satu) unit mobil Calya dengan nomor Kendaraan BK 1386 TAA (DPB) sebesar Rp.9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) dan biaya makan terdakwa I, terdakwa II bersama dengan saksi Siswanto Als Nanang dan Saksi Hendra Gunawan Als Busuk sebesar Rp.9.500.000,- (Sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa perbuatan terdakwa I, terdakwa II bersama dengan saksi Siswanto Als Nanang dan Saksi Hendra Gunawan Als Busuk yang telah mengambil (satu) unit mobil dump truck dengan nomor Plat BK 8565 YE, adalah tanpa seijin dan sepengetahuan dari pemiliknya yang sah yaitu Saksi Adam Malik Rambe.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I, terdakwa II bersama dengan saksi Siswanto Als Nanang dan Saksi Hendra Gunawan Als Busuk mengakibatkan Saksi Adam Malik Rambe mengalami kerugian sebesar Rp.197.000.000,- (Seratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Rupiah).

 

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya