Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
912/Pid.B/2024/PN Rap Daniel Tambunan, S.H 1.WENDI MARITO PANDIANGAN Alias WENDI
2.AGUS PRIHATIN ALias AGUS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 912/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-3855/L.2.18/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Daniel Tambunan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WENDI MARITO PANDIANGAN Alias WENDI[Penahanan]
2AGUS PRIHATIN ALias AGUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK: PDM-273/RP.RAP/10/2024

 

A.    IDENTITAS TERDAKWA :

Terdakwa I

 

 

Nama Lengkap

:

WENDI MARITO PANDIANGAN Alias WENDI

Nomor Identitas

:

1223021310030002

Tempat Lahir

:

Pasar Merah

Umur/Tanggal Lahir

:

21 Tahun / 13 Oktober 2003

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Pasar Merah, Desa Pangkalan Lunang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Bertani

Pendidikan

:

SMA (Kelas 1)

 

 

 

Terdakwa II

 

 

Nama Lengkap

:

AGUS PRIHATIN Alias AGUS

Nomor Identitas

:

1209200603880003

Tempat Lahir

:

Blok IX

Umur/Tanggal Lahir

:

30 Tahun / 03 Agustus 1994

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Blok IX, Desa Pangkalan Lunang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Mocok-mocok

Pendidikan

:

SMP (Tamat)

 

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

  1. Penangkapan               : tanggal 11 Juli 2024;
  2. Penahanan                  
    • Penyidik                  : Rutan, sejak 12 Juli 2024 s/d 31 Juli 2024;
    • Perpanjangan PU    : Rutan, sejak 01 Agustus 2024 s/d 11 September 2024;
    • Perpanjangan PN    : Rutan, sejak 12 September 2024 s/d 09 Oktober 2024;
    • Penuntut Umum       : Rutan, sejak 09 Oktober 2024 s/d 28 Oktober 2024.

 

C.    DAKWAAN :

Primair:

Bahwa Terdakwa I WENDI MARITO PANDIANGAN Alias WENDI dan Terdakwa II AGUS PRIHATIN Alias AGUS pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 pada pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2024 bertempat di Dusun Pasar Merah, Desa Pangkalan Lunang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten labuhanbatu Utara atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan bersama-sama oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal hari pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira pukul 23.00 Wib saat Terdakwa I dan Terdakwa II berada di rumah Terdakwa II yang terletak di Blok IX Desa Pangkalan Lunang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten labuhanbatu Utara, Terdakwa I dan Terdakwa II merencanakan untuk melakukan pencurian di rumah BISTON HUTABALIAN (korban). Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 pada pukul 22.00 Wib Terdakwa II mendatangi Terdakwa I yang sedang berada di rumah PAK KIA SIREGAR di Dusun Pasar Merah, Desa Pangkalan Lunang untuk memastikan rencana pencurian yang telah dibahas sebelumnya dan Terdakwa I pun mengiyakan untuk melakukan pencurian pada malam tersebut. Selanjutnya pada pukul 24.00 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II pergi dari rumah PAK KIA SIREGAR menuju rumah Terdakwa II dengan menaiki sepeda motor masing-masing dan tetap berada di rumah terdakwa II selama 2 (dua) jam. Selanjutnya hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 Terdakwa II mengambil alat 1 (satu) buah obeng  dari rumahnya dan memberikan kepada Terdakwa I lalu Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat menuju rumah BISTON HUTABALIAN  yang terletak di Dusun Pasar Merah, Desa Pangkalan Lunang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten labuhanbatu Utara dengan berjalan kaki yang berjarak sekitar 200 (dua ratus) meter dari rumah Terdakwa II, sesampainya di rumah BISTON HUTABALIAN, Terdakwa I langsung mencongkel 2 (dua) keping dinding dapur rumah tersebut menggunakan alat obeng yang telah dipersiapkan sebelumnya lalu Terdakwa II menarik kedua papan tersebut hingga lepas dari pakuannya kemudian dari lubang papan tersebut Terdakwa I menjulurkan tangannya kedalam rumah untuk membuka 2 (dua) engsel pintu dapur hingga terbuka, selanjutnya Terdakwa I masuk ke dalam rumah sedangkan Terdakwa II berada di belakang rumah kemudian Terdakwa I mengambil racun rumput dari kamar dan agrek dari dapur rumah lalu menyerahkannya kepada Terdakwa II lalu diantar oleh Terdakwa II ke perladangan di belakang rumah yang berjarak sekitar 50 (lima puluh) meter dari rumah BISTON HUTABALIAN. Selanjutnya Terdakwa I masuk kembali kedalam rumah dan membuka tumpukan pupuk yang ditutupi terpal di ruang tengah lalu Terdakwa I mengambil 4 (empat) zak pupuk dan satu-persatu dipundak oleh Terdakwa I dan diletakkan di belakang rumah untuk dilangsir oleh Terdakwa II dengan berjalan kaki ke tempat Terdakwa II meletakkan agrek dan racun, setelah selesai mengambil pupuk kedua Terdakwa kemudian kembali ke rumah Terdakwa II untuk mengambil sepeda motor masing-masing lalu kembali ke tempat Terdakwa II meletakkan agrek, racun rumput dan 4 (empat) zak pupuk yang dicuri dari rumah BISTON HUTABALIAN. Selanjutnya kedua Terdakwa secara bersama menaikkan ke 4 (empat) zak pupuk ke atas sepeda motor milik Terdakwa I dimana 2 (dua) diletakkan dibagian depan dan 2 (dua) zak lainnya diletakkan di bagian belakang sepeda motor milik Terdakwa I. Selanjutnya kedua Terdakwa menaiki sepeda motor masing-masing dan berangkat menuju rumah ANDI yang terletak di Blok VIII, Desa Pangkalan Lunang dan tiba disana sekitar pukul 04.00 wib, kemudian kedua Terdakwa menurunkan ke empat zak pupuk tersebut lalu membangunkan ANDI dengan mengetuk pintu rumahnya dan setelah ANDI keluar dari rumahnya kedua Terdakwa menitipkan ke empat zak pupuk tersebut kepada ANDI sambil menyuruh ANDI untuk mencarikan pembelinya dan di iyakan oleh ANDI kemudian kedua Terdakwa meletakkan ke empat zak pupuk  tersebut di bekas warung tuak milik ANDI yang terletak tepat di samping rumahnya. Setelah menitipkan pupuk tersebut kedua terdakwa kembali ke tempat mereka meletakkan agrek dan racun rumput yang tertinggal ditempatnya tadi dan membawanya ke rumah Terdakwa II lalu Terdakwa I kembali ke rumahnya. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekitar pukul 11.00 wib ANDI datang ke rumah Terdakwa II dan menyerahakn uang Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu) hasil penjualan 2 (dua) zak pupuk yang dititpkan sebelumnya lalu pada pukul 12.00 wib Terdakwa I datang ke rumah Terdakwa II lalu Terdakwa II memberikan uang Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan 2 (dua) zak pupuk kepada Terdakwa I dan besoknya Terdakwa melihat Terdakwa II memupukkan 1 (satu) zak pupuk ke kebun sawit milik orang tua Terdakwa II dan Terdakwa II mengatakan supaya 1 (satu) zak sisa pupuk yang terakhir dibawa oleh Terdakwa I ke rumah Terdakwa I namun sebelum Terdakwa I mengambil 1 (satu) Zak pupuk tersebut dari rumah Terdakwa II pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 wib Terdakwa I telah diamankan oleh pihak Polsek Kualuh Hilir dan membawa Terdakwa I ke Kantor Polsek Kualuh Hilir untuk di proses lebih lanjut secara hukum;
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki ijin dari korban BISTON HUTABALIAN untuk mengambil barang milik korban berupa 4 (empat) zak Pupuk merek TSP Cap Burung masing-masing seberat 50 (lima puluh) kg, 1 (satu) bilah agrek bergagang piber dengan panjang 6 (enam) meter dan racun rumput merek Paratop sebanyak 2 (dua) liter;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian yang sebesar Rp. sebesar Rp. 3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (2) KUHPidana.

 

Subsidair:

Bahwa Terdakwa I WENDI MARITO PANDIANGAN Alias WENDI dan Terdakwa II AGUS PRIHATIN Alias AGUS pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 pada pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2024 bertempat di Dusun Pasar Merah, Desa Pangkalan Lunang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten labuhanbatu Utara atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya,yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal hari pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira pukul 23.00 Wib saat Terdakwa I dan Terdakwa II berada di rumah Terdakwa II yang terletak di Blok IX Desa Pangkalan Lunang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten labuhanbatu Utara, Terdakwa I dan Terdakwa II merencanakan untuk melakukan pencurian di rumah BISTON HUTABALIAN (korban). Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 pada pukul 22.00 Wib Terdakwa II mendatangi Terdakwa I yang sedang berada di rumah PAK KIA SIREGAR di Dusun Pasar Merah, Desa Pangkalan Lunang untuk memastikan rencana pencurian yang telah dibahas sebelumnya dan Terdakwa I pun mengiyakan untuk melakukan pencurian pada malam tersebut. Selanjutnya pada pukul 24.00 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II pergi dari rumah PAK KIA SIREGAR menuju rumah Terdakwa II dengan menaiki sepeda motor masing-masing dan tetap berada di rumah terdakwa II selama 2 (dua) jam. Selanjutnya hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 Terdakwa II mengambil alat 1 (satu) buah obeng  dari rumahnya dan memberikan kepada Terdakwa I lalu Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat menuju rumah BISTON HUTABALIAN  yang terletak di Dusun Pasar Merah, Desa Pangkalan Lunang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten labuhanbatu Utara dengan berjalan kaki yang berjarak sekitar 200 (dua ratus) meter dari rumah Terdakwa II, sesampainya di rumah BISTON HUTABALIAN, Terdakwa I langsung mencongkel 2 (dua) keping dinding dapur rumah tersebut menggunakan alat obeng yang telah dipersiapkan sebelumnya lalu Terdakwa II menarik kedua papan tersebut hingga lepas dari pakuannya kemudian dari lubang papan tersebut Terdakwa I menjulurkan tangannya kedalam rumah untuk membuka 2 (dua) engsel pintu dapur hingga terbuka, selanjutnya Terdakwa I masuk ke dalam rumah sedangkan Terdakwa II berada di belakang rumah kemudian Terdakwa I mengambil racun rumput dari kamar dan agrek dari dapur rumah lalu menyerahkannya kepada Terdakwa II lalu diantar oleh Terdakwa II ke perladangan di belakang rumah yang berjarak sekitar 50 (lima puluh) meter dari rumah BISTON HUTABALIAN. Selanjutnya Terdakwa I masuk kembali kedalam rumah dan membuka tumpukan pupuk yang ditutupi terpal di ruang tengah lalu Terdakwa I mengambil 4 (empat) zak pupuk dan satu-persatu dipundak oleh Terdakwa I dan diletakkan di belakang rumah untuk dilangsir oleh Terdakwa II dengan berjalan kaki ke tempat Terdakwa II meletakkan agrek dan racun, setelah selesai mengambil pupuk kedua Terdakwa kemudian kembali ke rumah Terdakwa II untuk mengambil sepeda motor masing-masing lalu kembali ke tempat Terdakwa II meletakkan agrek, racun rumput dan 4 (empat) zak pupuk yang dicuri dari rumah BISTON HUTABALIAN. Selanjutnya kedua Terdakwa secara bersama menaikkan ke 4 (empat) zak pupuk ke atas sepeda motor milik Terdakwa I dimana 2 (dua) diletakkan dibagian depan dan 2 (dua) zak lainnya diletakkan di bagian belakang sepeda motor milik Terdakwa I. Selanjutnya kedua Terdakwa menaiki sepeda motor masing-masing dan berangkat menuju rumah ANDI yang terletak di Blok VIII, Desa Pangkalan Lunang dan tiba disana sekitar pukul 04.00 wib, kemudian kedua Terdakwa menurunkan ke empat zak pupuk tersebut lalu membangunkan ANDI dengan mengetuk pintu rumahnya dan setelah ANDI keluar dari rumahnya kedua Terdakwa menitipkan ke empat zak pupuk tersebut kepada ANDI sambil menyuruh ANDI untuk mencarikan pembelinya dan di iyakan oleh ANDI kemudian kedua Terdakwa meletakkan ke empat zak pupuk  tersebut di bekas warung tuak milik ANDI yang terletak tepat di samping rumahnya. Setelah menitipkan pupuk tersebut kedua terdakwa kembali ke tempat mereka meletakkan agrek dan racun rumput yang tertinggal ditempatnya tadi dan membawanya ke rumah Terdakwa II lalu Terdakwa I kembali ke rumahnya. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekitar pukul 11.00 wib ANDI datang ke rumah Terdakwa II dan menyerahakn uang Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu) hasil penjualan 2 (dua) zak pupuk yang dititpkan sebelumnya lalu pada pukul 12.00 wib Terdakwa I datang ke rumah Terdakwa II lalu Terdakwa II memberikan uang Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan 2 (dua) zak pupuk kepada Terdakwa I dan besoknya Terdakwa melihat Terdakwa II memupukkan 1 (satu) zak pupuk ke kebun sawit milik orang tua Terdakwa II dan Terdakwa II mengatakan supaya 1 (satu) zak sisa pupuk yang terakhir dibawa oleh Terdakwa I ke rumah Terdakwa I namun sebelum Terdakwa I mengambil 1 (satu) Zak pupuk tersebut dari rumah Terdakwa II pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 wib Terdakwa I telah diamankan oleh pihak Polsek Kualuh Hilir dan membawa Terdakwa I ke Kantor Polsek Kualuh Hilir untuk di proses lebih lanjut secara hukum;
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki ijin dari korban BISTON HUTABALIAN untuk mengambil barang milik korban berupa 4 (empat) zak Pupuk merek TSP Cap Burung masing-masing seberat 50 (lima puluh) kg, 1 (satu) bilah agrek bergagang piber dengan panjang 6 (enam) meter dan racun rumput merek Paratop sebanyak 2 (dua) liter;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian yang sebesar Rp. sebesar Rp. 3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) Ke – 3, dan  Ke – 4 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya