Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Ringan yang terjadi Pada hari Senin, tanggal 22 April 2024 sekitar Pukul 18.00 Wib di Afdeling III Blok Q-1 Perkebunan PTPN3 Aek Nabara Utara Desa N-2 Aek Nabara Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu. cara terdakwa melakukan melakukan Pencurian berondolan Buah Kelapa Sawit milik Perkebunan PTPN3 Aek Nabara Kanas tersebut, dengan cara memasuki di areal perkebunan PTPN III Kebun Aek Nabara Selatan selanjutnya ketiga terdakwa mengutip dan mengambil berondolan buah kelapa sawit setiap pohonnya, lalu kemudian memasukkannya kedalam karung goni plastik setelah terkumpul terdakwa pergi membawa berondolan kelapa sawit didalam goni plastik tersebut dengan berbonceng dengan anaknya menggunakan sepeda motor merk honda Genio Warna merah tanpa nomor polisi, dan selanjutnya pada saat terdakwa terdakwa membawa berondolan buah kelapa sawit dan tiba-tiba petugas satpam menangkap terdakwa selanjutnya terdakwa langsung dengan Barang Bukti dibawa kepolsek untuk diproses secara hukum yang berlaku, kemudian Terdakwa dan barang bukti berupa 6 (enam) Janjang kelapa sawit diserahkan kepolsek untuk diproses atas perbuatan Terdakwa.
Mengacu Peraturan Mahkama Agung Republik Indonesia Nomor : 02 Tahun 2012 Tanggal 27 Pebruari 2012 tentang penyesuaian batasan Tindak Pidana Ringan dan jumlah denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maka terhadap Tersangka atas nama RAMDHANI ALIAS DANI dipersangkakan melanggar Pasal 364 Ayat 1 Huruf b dari KUHPidana Yo Perma Nomor : 02 Tahun 2012 |