Pada hari Sabtu, tanggal 04 Januari 2025 sekira pukul 10.35 Wib saya ditelpon oleh Askef dan selanjutnya mengatakan bahwa ianya mendapat informasi ada pencurian buah kelapa sawit di Blok A5 dan selanjutnya meminta saya untuk datang ke Blok A5 tersebut. Dan selanjutnya saya pergi ke Blok A5 tersebut lalu bertemu dengan AWALUDDIN HARAHAP dan sdra ABDI Setelah bertemu dengan AWALUDDIN HARAHAP dan ABDI dan melihat telah diamankan 1 ( satu ) orang laki-laki yang mengaku bernama PARUHUM RAMBE yang mana setelah dilakukan introgasi ianya mengakui bahwa telah melakukan pencurian buah kelapa sawit dengan cara mendodos tandan buah kelapa sawit tersebut sehingga jatuh ketanah dan melangsirnya ke batas paret bekoan kebun dan kemudian sewaktu hendak melangsir buah kelapa sawit tersebut PARUHUM RAMBE ditangkap oleh sdra AWALUDDIN HARAHAP dan ABDI,kemudian ditemukan barang bukti berupa 5 ( Lima ) janjang buah kelapa sawit dan 1 ( Satu ) unit sepeda motor honda REVO ABSOULUD warna Hitam nomor polisi B 6335 WDP dan kemudian saya melaporkan kepada Askef kebun dan memerintahkan saya bersama dengan sdra saksi AWALUDDIN HARAHAP dan ABDI untuk membawa pelaku dan barang bukti tersebut ke Polsek Sungai Kanan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI Akibat pencurian tersebut, PT.Sumber Tani Agung mengalami kerugian materil sebesar Rp. 198.250,- ( Seratus Sembilan puluh Delapan ribu Dua ratus Lima puluh rupiah).
Dan atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka PARUHUM RAMBE tersebut dapat diduga atau dipersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 364 KUHPidana Jo Perma Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHPidana |