Pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 07.30 Wib Pelapor pergi keladang dan sesampainya di ladang kemudian pelapor mengecek pohon kelapa sawit dan ternayat buahnya kelapa swit ada yag hilang sekitar 11 (sebelas) pokok dn setelh saya tau buah kelapa sawit ada yang hilang kemudian pelapor bekerja untuk bercocok tanam palawija dan sekitar pukul 17.30 wib pelapor pulang bersama saksi atas nama SMINAR SIMAMORA setelah keduanya pulang yang beranjak sekitar 100 meter pelapor dan saksi melihat pelaku ALI BONAR HARAHAP dengan jarak sekitar 20 (dua puluh) meterdengan mengenderai sp motor menggunakan keranjang gandeng lalu pelaku ALI BONAR HARAHAP menghampiri pelapor mengatakan ; BUKAN SAWIT OCIK YANG KU AMBIL, di jawab pelapor ; SAWIT KU KAU AMBIL ; di jawab pelaku, SAWIT BAHARI DEKAT SIJUL ; di jawab pelapor, SAWIT BAHARI PAKE TANDA NYA ITU DI FILOX, SAWIT KU GAK DI FILOX; di jawab pelaku ; GAK SAWIT OCEK KU AMBIL; di jawab pelapor .IYALAH KALAU BUKAN SAWITKU JANGAN LAGI KAU AMBIL , di jawab pelaku ; IYA NANG UDA AKU RELA NANTI JAGA SAWIT NANG UDA TANPA MENGAHARAP GAJI setelah itu mere pun pergi dan pelaku pun pergi membawa buah kelapa sawit utuk di jual dan sesampainya di tempat penjualan sawit pembeli mau menimbang dan buah kelapa sawit di suruh letakkan di bawah dan setelah itu pelaku pun pulang kerumah untuk ganti baju setelah itu pelaku bertemu dengan pelakpor dan pelaku berata NANG UDA KENAPA KEK GINI CERITANYA TAPI SUDAH NGOMONG BAGUS BAGUS NYA TADI mengingat masyarak ramai dan pelaku di bawa masyarakat ke rumah kepala dusun dan kemudian pelaku di introgasi oleh warga lalu pelaku mengakui bahwa pelaku yang mengambil buah kelapa sawit korban NURHAMIMA dan dalam hal ini NURHAMIMA telah mengalami kerugian Sebesar Rp 725.000 (tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah)
Dan atas perbuatan pencurian yang dilakukan oleh tersangka ALI BONAR HARAHAP tersebut dapat diduga atau dipersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 364 KUHPidana Jo Perma Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHPidana. |