Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
520/Pid.B/2024/PN Rap Hani Serepina Purba, S.H SANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 520/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-1284/L.2.18/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hani Serepina Purba, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK. PDM-165/RP.RAP/06/2024

 

A.    IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Terdakwa

:

SANDI

Nomor Identitas

:

-

Tempat Lahir

:

Aek Hitetoras

Umur/Tanggal Lahir

:

35 tahun/ 15 Desember 1988  

Jenis Kelamin

:

Laki – Laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun IX  Ds.Aek Korsik Kec.Aek Kuo Kab.Labura

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh

Pendidikan

:

-

 

B.    STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

  1. Penangkapan                : tanggal 02 Mei 2024;
  2. Penahanan                   
  • Penyidik                  : Rutan, sejak tanggal 03 Mei 2024 s/d 22 Mei 2024;
  • Perpanjangan PU    : Rutan, sejak tanggal 23 Mei 2024 s/d 01 Juli 2024;
  • Penuntut Umum       : Rutan, sejak tanggal 26 Juni 2024 s/d 15 Juli 2024.

 

C.    DAKWAAN

Bahwa Terdakwa SANDI bersama-sama dengan Sdr.Jimmi (DPO), pada hari Kamis tanggal 02 bulan Mei tahun 2024 sekira pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Blok 28 Div I TM 2000 Perkebunan PT.SMART Padang Halaban Kec.Aek Kuo Kab.Labuhan Batu Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian punya orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 11.20 Wib, terdakwa Sandi bersama dengan Sdr.Jimmi (Dpo) berangkat dari rumah terdakwa yang terletak di Dsn.IX Ds.Aek Korsik Kec.Aek Kuo Kab.Labuhanbatu Utara menuju ke perkebunan PT.SMART Padang Halaban tepatnya di Blok 28 Div I TM 2000 Perkebunan PT.SMART Padang Halaban Kec.Aek Kuo Kab.Labuhanbatu Utara dengan berjalan kaki dengan membawa 1 (Satu) buah tojok. Kemudian sekira pukul 11.30 Wib terdakwa Sandi bersama dengan Sdr.Jimmi (Dpo) tiba di lokasi tersebut dan melihat bahwa Sdr.Adan (DPO) telah berada di areal kebun milik PT.SMART Padang Halaban terlebih dahulu untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT.SMART Padang Halaban, selanjutnya Sdr.Adan (DPO) pergi ke pinggir jalan untuk memantau situasi dan melihat apakah ada petugas keamanan PT.SMART Padang Halaban sedangkan Sdr.Jimmi (DPO) bergantian menggegrek buah kelapa sawit dengan 1 (Satu) buah egrek yang milik Sdr.Adan (DPO) selanjutnya terdakwa Sandi bertugas untuk memikul buah kelapa sawit yang sudah berhasil di egrek oleh Sdr.Jimmi (DPO) dan Sdr.Adan (DPO), pada saat terdakwa sandi hendak memikul buah kelapa sawit tersebut tiba-tiba saksi Andi Erlangga dan saksi Nanda Sitorus yang merupakan petugas keamanan dari PT.SMART Padang Halaban yang sedang melaksanakan patroli rutin tiba di Blok 28 Div I TM 2000 Perkebunan PT.SMART Padang Halaban dan melihat terdakwa Sandi beserta dengan Sdr.Jimmi (DPO) dan Sdr.Adan (DPO), Selanjutnya saksi Andi Erlangga dan saksi Nanda Sitorus melakukan pengejaran terhadap terdakwa Sandi beserta dengan Sdr.Jimmi (DPO) dan Sdr.Adan (DPO) namun saksi Andi Erlangga dan saksi Nanda Sitorus hanya berhasil mengamankan terdakwa Sandi sedangkan Sdr.Jimmi (DPO) dan Sdr.Adan (DPO) berhasil melarikan diri. Lalu saksi Andi Erlangga dan saksi Nanda Sitorus membawa terdakwa Sandi dan 1 (satu) janjang buah kelapa sawit seberat 20 (dua puluh) Kg ke Polsek Aek Natas untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa tujuan Terdakwa Sandi  bersama-sama dengan Sdr.Jimmi (DPO) dalam  mengambil 1 (satu) janjang buah kelapa sawit seberat 20 (dua puluh) Kg milik PT.SMART Padang Halaban tersebut adalah untuk dijual dan hasil penjualannya akan digunakan untuk kebutuhan terdakwa Sandi dan Sdr.Jimmi (DPO).

 

  • Bahwa dalam mengambil 1 (satu) janjang buah kelapa sawit seberat 20 (dua puluh) Kg milik PT.SMART Padang Halaban Terdakwa Sandi  bersama-sama dengan Sdr.Jimmi (DPO)  tidak ada meminta izin dan tanpa sepengetahuan PT.SMART Padang Halaban.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Sandi  bersama-sama dengan Sdr.Jimmi (DPO), PT.SMART PADANG Halaban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidansa dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke – 4 dari KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya