Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
700/Pid.B/2024/PN Rap Hani Serepina Purba, S.H AGUSTINO Alias AGUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 700/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-2547/L.2.18/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hani Serepina Purba, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUSTINO Alias AGUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG PERK : PDM-217/RP.RAP/08/2024

 

A.    IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

AGUSTINO Alias AGUS

Nomor Identitas

:

1223080505950010

Tempat Lahir

:

Damuli

Umur/Tanggal Lahir

:

29 Tahun / 05 Mei 1995

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Damuli Pekan Desa Damuli Pekan Kec.Kualuh Selatan Kab.Labuhanbatu Utara Atau Lingk.Bulu Cina Kel.Sidorejo Kec.Rantau Selatan Kab.Labuhanbatu.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

Pendidikan

:

-

 

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

  1. Penangkapan               : tanggal 19 Juni 2024;
  2. Penahanan                   :
    • Penyidik                  : Rutan, sejak 19 Juni 2024 s/d 08 Juli 2024;
    • Perpanjangan PU    : Rutan, sejak 09 Juli 2024 s/d 17 Agustus 2024;
    • Penuntut Umum       : Rutan, sejak 14 Agustus 2024 s/d 02 September 2024.

 

C.    DAKWAAN :

Bahwa Terdakwa AGUSTINO Als AGUS, pada hari Selasa tanggal 18 Bulan Juni Tahun 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juni tahun 2024 atau setidak tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Afdeling III Blok P-4 Perkebunan PTPN-4 Regional 1 KAN (Kebun Aek Nabara) Desa N-2 Aek Nabara Kec.Bilah Hulu Kab.Labuhan Batu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk di miliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

    • Bahwa Berawal pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 12.30 Wib, terdakwa Agustino Als Agus yang sedang berada di tempat pencucian mobil yang terletak di daerah Bulu Cina memiliki niat untuk mengambil buah kelapa sawit milik PTPN-4 Regional 1 KAN, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah pisau egrek bergagang fiber sepanjang 14 (empat belas) meter (DPB) lalu menuju ke areal perkebunan PTPN-4 Regional 1 KAN dengan berjalan kaki, selanjutnya setelah berada di areal perkebunan tersebut tepatnya di Afdeling III Blok P-4 Perkebunan PTPN-4 Regional 1 KAN (Kebun Aek Nabara) Desa N-2 Aek Nabara Kec.Bilah Hulu Kab.Labuhan Batu, terdakwa mulai mengambil buah kelapa sawit dengan cara memotong tangkai pelepah kelapa sawit di setiap pohonnya agar buah kelapa sawit tersebut jatuh ketanah, begitu seterusnya hingga terdakwa berhasil mengambil buah kelapa sawit sebanyak 5 (lima) janjang, selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib ketika terdakwa sedang memundak atau melangsir buah kelapa sawit menuju arah perkampungan masyarakat secara tiba-tiba Saksi Robert Siagian, Saksi Dedi Kurniawan dan Saksi Andus Simanjuntak yang merupakan petugas keamanan PTPN-4 Regional 1 KAN menghampiri terdakwa lalu mengamankan terdakwa beserta barang bukti 5 (lima) janjang buah kelapa sawit atau seberat 100 Kg, selanjutnya Saksi Robert Siagian, Saksi Dedi Kurniawan dan Saksi Andus Simanjuntak membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Bilah Hulu untuk di proses hukum lebih lanjut.
    • Bahwa perbuatan Terdakwa Agustino Als Agus,mengakibatkan PTPN-4 Regional 1 KAN mengalami kerugian buah kelapa sawit seberat 100 (seratus) kg atau senilai Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah).-
    • Bahwa terdakwa Agustino Als Agus dalam mengambil 5 (lima) janjang buah kelapa sawit atau seberat 100 Kg adalah tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari pemiliknya yang sah yakni PTPN-4 Regional 1 KAN.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 dari KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya