Dakwaan |
Pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekira pukul 13.30 WIB Pelapor mendapat informasi dari Saksi yang sedang melaksanakan patroli di wilayah PT Milano dan saat melintas di ivisi II Blok 75 Tahun Tanam 2017 PT Milano Desa Perkebunan Milano Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara melihat seorang laki-laki yang sedang mengangkut berondolan buah kelapa sawit yang dimasukkan ke dalam 2 (dua) buah karung goni plastik dimana berondolan buah kelapa sawit tersebut diambil dari PT Milano . Kemudian Saksi mengamankan laki-laki tersebut yang mengaku bernama BOISANDI serta barang bukti berupa 2 (dua) buah karung goni plastik berisi berondolan buah kelapa sawit seberat sekitar 30 (tiga puluh) kilogram. Kemudian Pelapor yang telah diberi kuasa oleh Pimpinan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Marbau. Atas kejadian tersebut PT Milano mengalami kerugian sebesar Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) dan membuat Laporan ke Polsek Marbau |