Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
395/Pid.C/2024/PN Rap MHD. ALFIAN HASIBUAN R. SYAHPUTRA SARI SUSENO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 395/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan T/ /VI/RES.1.8/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MHD. ALFIAN HASIBUAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1R. SYAHPUTRA SARI SUSENO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Berondolan Buah Kelapa yang terjadi pada hari Selasa, Tanggal 21 Juni 2024 sekira Pukul 20.32 Wib di Afdeling II Blok N-15 Desa N-5 Perkebunan PTPN4 Aek Nabara Selatan Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu, dengan cara mengutip berondolan buah kelapa sawit yang jatuh dari pohonnya lalu saya mengumpulkan dan memasukkan nya kedalam karung goni kain ukuran 30 Kg dan kemudian saya melangsirnya dengan berjalan kaki menuju pinggir jalan lintas, dan pada saat saya mengangkat karung goni berisikan berondolan buah kelapas sawit, disitulah saya ditangkap oleh petugas PTPN4 perkebunan Aek Nabara Kanas, selanjutnya saya dibawa kepolsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatan saya sendiri akibat kejadian tersebut Pihak Perkebunan PTPN3 Aek Nabara Selatan merasa dirugikan dan kerugian sekira Rp. 30.000,00. Mengacu Peraturan Mahkama Agung Republik Indonesia Nomor : 02 Tahun 2012 Tanggal 27 Pebruari 2012 tentang penyesuaian batasan Tindak Pidana Ringan dan jumlah denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maka terhadap Tersangka atas nama R. SYAHPUTRA SARI SUSENO dipersangkakan melanggar Pasal 364 Ayat 1 Huruf b dari KUHPidana Yo Perma Nomor : 02 Tahun 2012

Pihak Dipublikasikan Ya