Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2023/PN Rap SAHRIJAL 1.NURHAYATI
2.NURLIYANA
3.AMRIZAL
4.NUR AFLINDA
Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2023/PN Rap
Tanggal Surat Jumat, 17 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAHRIJAL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kartoyo SH.,MMSAHRIJAL
Tergugat
NoNama
1NURHAYATI
2NURLIYANA
3AMRIZAL
4NUR AFLINDA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 330.878.000,00
Petitum

DALAM PETITUM

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;----------------------
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yaitu Surat Perjanjian Nomor 904/SDS/2015 tanggal 18 Maret 2015 antara AMRIZAL NASUTION sebagai Pihak Pertama dan SAHRIJAL sebagai Pihak Kedua, yang disahkan di hadapan dan oleh HARLINA, SH, Notaris di Kabupaten Labuhanbatu dan bon-bon / faktur sebagai bukti pendukung yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;------------------------------
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas barang tidak bergerak milik Para Tergugat yaitu sebidang tanah berikut bangunannya berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 43/Desa Kampung Pajak Surat Ukur Sementara Nomor : 337/1986, tertanggal 29 Maret 1986, luas 1.369 m(seribu tiga ratus enam puluh sembilan meter persegi), atas nama : 1. NURHAYATI,2. NURLIYANA, 3. AMRIZAL,4. NUR AFLINDA, ---------------------------------------------------
  4. Menyatakan Para Tergugat telah Ingkar Janji (Wanprestasi) ;-------------------------------
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas secara tunai dan seketika biaya pembuatan cor tembok penahan tanah atau pondasi untuk menimbun dan pondasi untuk ruko sebanyak 5 (lima) kapling, penggantian biaya balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor : Sertipikat Hak Milik Nomor : 43/Desa Kampung Pajak Surat Ukur Sementara Nomor : 337/1986, tertanggal 29 Maret 1986, seluas 1.369 m(seribu tiga ratus enam puluh sembilan meter persegi)yang terletak di Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara dan pembayaran hutang Tergugat kepada Penggugat kepada Penggugat sebesar Rp.330.878.000,- (tiga ratus tiga puluh juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) berikut bunganya sebesar 3 % (tiga persen) yaitu sebesar sebesar Rp. 330.878.000,- x 3 % = Rp.9.926.340,- (sembilan juta sembilan ratus dua puluh enam ribu tiga ratus empat puluh rupiah) setiap bulan terhitung sejak bulan Februari 2021 kepada Penggugat sampai putusan perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), apabila Tergugat tidak membayarnya maka barang tidak bergerak milik Para Tergugat yaitu sebidang tanah berikut bangunannya, dengan alas hak Sertipikat Hak Milik Nomor : 43/Desa Kampung Pajak dengan Surat Ukur Sementara Nomor : 337/1986, tertanggal 29 Maret 1986, luas 1.369 m(seribu tiga ratus enam puluh sembilan meter persegi), atas nama : 1. NURHAYATI, 2. NURLIYANA, 3. AMRIZAL, 4. NUR AFLINDA,  dilelang untuk pemenuhan pembayaran penggantian biaya pembuatan cor tembok penahan tanah atau pondasi untuk menimbun dan pondasi untuk ruko sebanyak 5 (lima) kapling, penggantian biaya balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor : 43/Desa Kampung Pajak dan pembayaran hutang Tergugat kepada Penggugat kepada Penggugat berikut bunganya, jika masih belum mencukupi maka sisa uang yang harus dibayarnya tersebut maka harus dibayar lunas, tunai dan seketika oleh Tergugat ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
  6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap(inkracht van gewijsde);----------------------------------------------------------------
  7. MenghukumPara Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; ------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU :    Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya(Ex Aequo Et Bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak