Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Adrian Prayoga NST, pada hari Rabu tanggal 18 bulan September tahun 2024 pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Kartini Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekira pukul 01.30 Wib, terdakwa melintasi toko Ibox di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Kartini Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu lalu terdakwa melihat saksi Ridi Hidayat Siregar sedang tertidur nyenyak di depan toko Ibox. Selanjutnya terdakwa datang mendekati saksi Ridi Hidayat Siregar dan melihat 1 (satu) unit handphone merk Oppo A78 warna Hitam terletak di dada saksi Ridi Hidayat Siregar sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil handphone tersebut kemudian terdakwa memantau area toko Ibox dan karena sepi lalu terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merk Oppo A78 warna Hitam dan langsung pergi membawa handphone tersebut ke Rantau Lama Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu untuk dijual. Selanjutnya sekira pukul 03.00 Wib, terdakwa sampai di tempat tersebut lalu bertemu dengan Sdr. Ikbal (belum tertangkap) dan kemudian terdakwa menjualkan handphone tersebut kepada Sdr. Ikbal seharga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan setelah itu terdakwa pulang ke rumah;
- Bahwa saksi Ridi Hidayat Siregar terbangun lalu melihat handphone miliknya sudah tidak ada lagi dan kemudian saksi Ridi Hidayat Siregar langsung melakukan pengecekan CCTV dan dari hasil rekaman CCTV tersebut diketahui terdakwa telah mengambil 1 (satu) unit handphone merk Oppo A78 warna Hitam kemudian saksi Ridi Hidayat Siregar melaporkan kejadian tersebut ke Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 Wib, saksi Ahmad Mansyursyah (anggota Polri) beserta Tim telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Gang Mesjid Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu kemudian terdakwa di bawa ke Polres Labuhanbatu guna proeses hukum lebih lanjut;
- Akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan saksi Ridi Hidayat Siregar mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merk Oppo A78 warna Hitam tidak ada izin dari saksi Ridi Hidayat Siregar.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. |