Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.B/2025/PN Rap elina flori, S.H SAPRI ANTO Als O'OK Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 83/Pid.B/2025/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-621/L.2.18/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1elina flori, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAPRI ANTO Als O'OK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa pada hari Jumat dini hari tanggal 22 November 2024 sekira pukul 08.00 Wib atau pada waktu-waktu lain bulan November Tahun 2024, bertempat di Blok 18 Q Afdeling IV PTPN unit usaha ajamu dusun Perkebunan ajamu. Kecamatan Panai Hulu. Kabupaten Labuhanbatu atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam  daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 sekira pukul 07.00 Wib, terdakwa berjalan kaki sambil membawa 1 (satu) bilah egrek yang bergagangkan piber dengan panjang 1,5 (satu koma lima) meter menuju PTPN IV Unit Usaha Ajamu dengan tujuan mengambil kelapa sawit. Sesampainya di tempat tersebut selanjutnya terdakwa Sapri Anto Alias O’ok langsung mengambil buah kelapa sawit dari pohonnya dengan menggunakan pisau egrek, dan buah kelapa sawit yang berhasil diambil terdakwa tersebut sebanyak 10 (sepuluh) janjang. Setelah selesai terdakwa mengambil buah kelapa sawit, lalu terdakwa mengumpulkan nya diatas tanah, pada saat terdakwa sedang asik mengumpulkan buah kelapa sawit yang diambil oleh terdakwa, lalu tiba-tiba datang lah saksi Asrul Irawan dan juga saksi Hendri Arianto sehingga terdakwa melarikan diri namun adapun barang bukti yang terdakwa kumpulkan berhasil diamankan oleh saksi Asrul Irawan dan juga saksi Hendri Arianto. Kemudian, hari senin tanggal 02 Desember 2024 sekira pukul 12.00 Wib Ketika terdakwa sedang berjalan kaki dengan niat untuk melakukan pencurian lagi di Areal Perkebunan PTPN IV Unit Usaha Maju lalu tiba-tibang datanglah oleh saksi Asrul Irawan dan juga saksi Hendri Arianto yang langsung mengamankan terdakwa dan menyerahkan terdakwa ke Polsek Panai Tengan guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Sapri Anto Alias O’ok, PTPN IV Unit Usaha Maju mengalami kerugian sebesar Rp.120.000- (seratus dua puluh ribu rupiah) dan terdakwa Sapri Anto Alias O’ok tidak ada izin mengambil buah kelapa sawit milik saksi PTPN IV Unit Usaha Maju.

Perbuatan terdakwa Sapri Anto Alias O’ok sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya