Dakwaan |
Tindak pidana “PENCURIAN“ sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 364 dari KUHPidana Jo Perma No.2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHPidana. yang dilakukan oleh IRWANDA SIMATUPANG Als WANDA, terhadap barang milik korban PTPN IV Panai Jaya yang di ketahui terjadi pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 Sekira pukul 15.10 Wib di Afdeling IV Blok 08 AC Koleksi 21 As 2 Ds. Bagan Bilah. Kec.Panai Tengah. Kab. Labuhanbatu, Dimana pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 Sekira pukul 12.00 Wib tersangka An. IRWANDA SIMATUPANG Als WANDA berangkat dari rumahnya yang beralamat di Dsn. IV. Ds. Sei Pelancang. Kec. Panaia Tengah. Kab. Labuhanbatu dengan berjalan kaki dan membawa karung goni menuju Perkebunan PTPN IV Panai Jaya selanjutnya setelah IRWANDA SIMATUPANG Als WANDA tiba di lokasi berikut langsung mengutip brondolan buah kelapa sawit tersebut di bawah pokoknya kemudian memasukkan ke dalam karung goni yang telah di sediakannya dan berikut setelah terkupul sebanyak 3 (tiga) karung goni, selanjutnya tersangka IRWANDA SIMATUPANG Als WANDApun memundak brondolan buah kelapa sawit tersebut menuju keluar areal perkebunan PTPN IV Panai Jaya dan tiba – tiba perbuatan tersangka di ketahui pihak keamanan PTPN IV Panai Jaya, berikut terhadap tersangka IRWANDA SIMATUPANG Als WANDA dan barang bukti hasil pencuriannya tersebut langsung diamankan dan di serahkan ke polsek Panai Tengah, Guna Proses Lebih Lanjut |