Dakwaan |
Pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 Sekira Pukul 18.20 Wib Dimana pada saat itu saksi sedang melakukan patroli bersama dengan temannya an. SYAHRINAL RAMBE di Divisi I Blok J19 Tahun Tanam 2012 Desa Perk. Tolan I/II Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan tepatnya areal perkebunan Kelapa Sawit milik PT.Tolan Tiga Indonesia dan pada saat itu kami melihat Tersangka an. JUPRI, MUHAMMAD RIZKY RAMBE dan IRMAN sedang mengutip berondolan kelapa sawit dari bawah pohonnya kemudian mereka masukkan kedalam karung goni yang mereka bawa kemudian kedua saksi langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga Tersangka bersama barangbukti 2 (dua) Buah karung Goni plastik yang berisi berondolan kelapa sawit dan langsung kedua saksi amankan dan ketiga Tersangka mengakui semua perbuatan nya lalu saksi segera menghubungi pimpinan nya guna melaporkan kejadian tersebut dan tidak beberapa lama kemudian datang pimpinan saksi selanjutnya kedua saksi diperintahkan membawa ketiga Pelaku dan barangbukti ke Polsek Kampungrakyat guna dilakukan proses hukum selanjutnya terhadap perbuatan Tersangka. Perbuatan tersangka tersebut tidak mendapat ijin yang sah dari pemilik buah kelapa sawit dalam hal ini adalah PT. Tolan Tiga Indonesia kebun Perlabian. Dan atas perbuatan tersangka, sehingga pihak PT. Tolan Tiga Indonesia kebun Perlabian mengalami kerugian secara materi sebesar lebih kurang Rp. 58.500,- (Lima Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Rupiah). |