Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK: PDM-226/RP.RAP/08/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap
|
:
|
MOHAN FRASETYO Als MOHAN
|
Nomor Identitas
|
:
|
1210090501030001
|
Tempat Lahir
|
:
|
Aek Nabara
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
21 Tahun / 05 Juni 2003
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Lorong Bakaran Batu No. 04 Desa Perbaungan Kec. Bilah Huluh Kab. Labuhanbatu
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak Bekerja
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (tamat)
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
- Penangkapan : tanggal 22 Juni 2024;
- Penahanan :
- Penyidik : Rutan, sejak 23 Juni 2024 s/d 11 Juli 2024;
- Perpanjangan PU : Rutan, sejak 12 Juli 2024 s/d 20 Agustus 2024;
- Penuntut Umum : Rutan, sejak 21 Agustus 2024 s/d 09 September 2024.
C. DAKWAAN :
Primair:
Bahwa Terdakwa MOHAN FRASETYO Als MOHAN bersama sama BOLANG (DPO) dan DONI (DPO) pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Afdeling III Blok L-20 Desa Perbaungan Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan sebagai berikut:
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa bersama dengan BOLANG (DPO) dan DONI (DPO) sedang berjalan kaki menuju areal perkebunan PTPN IV tepatnya yang beralamat di Afd. III Blok L-20 Desa Perbaungan Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu. Pada saat Terdakwa sudah sampai di paret bekoan areal kebun PTPN IV, Terdakwa berdiri di parit bekoan tersebut sedangkan kedua teman Terdakwa yaitu BOLANG (DPO) dan DONI (DPO) masuk ke dalam areal perkebunan. Terdakwa tidak ikut masuk ke dalam areal perkebunan karena menunggu BOLANG (DPO) dan DONI (DPO) melangsir buah kelapa sawit yang telah diambil untuk diletakkan di parit bekoan. Beberapa saat kemudian BOLANG (DPO) dan DONI (DPO) datang dengan membawa 4 (empat) karung goni dimana karung goni tersebut sebelumnya sudah dipersiapkan. Pada saat itu Terdakwa melihat bahwa 4 (empat) karung goni tersebut telah berisikan brondolan kelapa sawit. Selanjutnya Terdakwa membantu BOLANG (DPO) dan DONI (DPO) memundak karung goni tersebut satu persatu menuju rumah Terdakwa yang berada di Lorong Bakaran Batu. Lalu Terdakwa menumpukkan karung goni tersebut di rumah Terdakwa.
- Pada saat Terdakwa memundak karung goni yang terakhir, Terdakwa dikejar oleh petugas satpam PTPN IV yaitu Saksi RICHI ANGRIAWAN dan Saksi AGUS PRANOTO. Terdakwa sempat melarikan diri dan bersembunyi di rumah teman Terdakwa tetapi sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa ditangkap oleh satpam PTPN IV bersama polisi beserta barang bukti berupa 4 (empat) karung goni berisikan brondolan kelapa sawit untuk di serahkan ke Polsek Bilah Hulu guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa bersama BOLANG (DPO) dan DONI (DPO) tidak memiliki izin atau sepengetahuan dari Pihak Perkebunan PTPN IV Aek Nabara Selatan untuk mengambil brondolan kelapa sawit dengan berat 100 (seratus) kg yang mengakibatkan Pihak Perkebunan PTPN IV Aek Nabara Selatan mengalami kerugian sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) Ke – 4 KUHPidana.
Subsidair:
Bahwa MOHAN FRASETYO Als MOHAN pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Afdeling III Blok L-20 Desa Perbaungan Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan sebagai berikut :
- Pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa sedang bersama temannya yaitu BOLANG (DPO) dan DONI (DPO). Pada saat itu mereka sedang berjalan kaki menuju PTPN IV yang beralamat di Afd. III Blok L-20 Desa Perbaungan Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu dengan membawa 4 (empat) buah karung goni kosong. Pada saat Terdakwa, BOLANG (DPO) dan DONI (DPO) sudah sampai areal perkebunan PTPN IV, mereka berhenti di sebuah parit bekoan areal perkebunan tersebut. Terdakwa tidak ikut masuk ke dalam areal perkebunan untuk mengambil buah kelapa sawit dan hanya menunggu di parit bekoan dimana BOLANG (DPO) dan DONI (DPO) akan melangsir buah kelapa sawit yang telah diambil. Beberapa saat kemudian BOLANG (DPO) dan DONI (DPO) datang menghampiri Terdakwa yang masih menunggu di parit bekoan dengan membawa 4 (empat) karung goni berisikan brondolan kelapa sawit. Selanjutnya Terdakwa membantu BOLANG (DPO) dan DONI (DPO) memundak karung goni tersebut satu persatu menuju rumah Terdakwa di Lorong bakaran batu. Lalu Terdakwa menumpukkan karung goni tersebut di rumah Terdakwa.
- Pada saat Terdakwa memundak karung goni yang terakhir, Terdakwa dikejar oleh petugas satpam PTPN IV yaitu Saksi RICHI ANGRIAWAN dan Saksi AGUS PRANOTO. Terdakwa sempat melarikan diri dan bersembunyi di rumah teman Terdakwa tetapi sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa ditangkap oleh satpam PTPN IV bersama polisi beserta barang bukti berupa 4 (empat) karung goni berisikan brondolan kelapa sawit untuk di serahkan ke Polsek Bilah Hulu guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau sepengetahuan dari Pihak Perkebunan PTPN IV Aek Nabara Selatan untuk mengambil brondolan kelapa sawit dengan berat 100 (seratus) kg yang mengakibatkan Pihak Perkebunan PTPN IV Aek Nabara Selatan mengalami kerugian sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHPidana. |