Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.Sus/2025/PN Rap Rani Trisna Togatorop, S.H POLTAK SINAGA Alias NAGA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 87/Pid.Sus/2025/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-608/L.2.18/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Rani Trisna Togatorop, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1POLTAK SINAGA Alias NAGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

Bahwa terdakwa Poltak Sinaga Alias Naga, pada hari Selasa tanggal 05 bulan November tahun 2024 pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Desa Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhan Batu, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekira pukul 10.30 Wib terdakwa berada di jalan paindoan Rantauprapat melihat saudara Ambis (Dpo) dan berkata “bis aku mau belanja” lalu saudara Ambis (Dpo) mengatakan “mau ambil berapa lek” lalu terdakwa menjawab “1 (satu) ons” lalu saudara Ambis (Dpo) menjawab “sinilah uangnya biar ku ambil” lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian saudara Ambis (Dpo) mengatakan “tunggu disini lek” lalu menyerahkan 1 (satu) buah kantong plastik yang didalamnya berisi narkotika jenis ganja kemudian terdakwa pergi ke ladang sawit di Desa Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhan Batu dan terdakwa langsung membagi narkotika jenis ganja dengan tujuan untuk memudahkan terdakwa menjual narkotika jenis ganja tersebut kemudian pada tanggal 05 November 2024 sekira pukul 15.30 Wib terdakwa pergi ke ladang sawit di Desa Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhan Batu sesampainya di tempat tersebut terdakwa mengambil narkotika jenis ganja yang sebelumnya telah terdakwa simpan di ladang tersebut dikarenakan ada seseorang yang akan membeli, pada saat terdakwa mengambil narkotika jenis ganja tersebut lalu datang saksi Feri C Sembiring, Saksi Andrean Manurung Dan Saksi Doli H Sitompul melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 29 (dua puluh sembilan) bungkus kertas putih diduga narkotika jenis ganja dengan berat bersih seluruhnya (Netto) 73,12 (tujuh tiga koma satu dua) gram, 1 (satu) buah kantong plastik warna hijau dan 1 (satu) unit handphone nokia warna hitam sehingga Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk tanaman tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan / Taksiran Barang dari Pegadaian Cabang Rantauprapat tanggal 06 November 2024 telah melakukan penghitungan / penimbangan / penyisihan barang bukti sitaan berupa Narkotika jenis ganja sebanyak 29 (dua puluh sembilan) bungkus kertas putih diduga narkotika jenis ganja dengan berat bersih seluruhnya (Netto) 73,12 (tujuh tiga koma satu dua) gram untuk dikirim ke Bid Labfor Polda Sumut guna pemeriksaan secara laboratoris dan sisa hasil uji atau pengembalian dari Bid Labfor Polda Sumut nantinya akan dipergunakan sebagai barang bukti di persidangan yang disita dari Terdakwa Poltak Sinaga Alias Naga;
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Sumut Nomor Lab : 6555/NNF/2024, tanggal 12 November 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M.Farm, Apt dan Dr. SUPIYANI, M.Si serta diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP KARIM TARIGAN,S. H berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik berisi daun dan biji kering dengan berat netto 10 (sepuluh) gram diduga mengandung Narkotika milik Terdakwa atas nama Poltak Sinaga Alias Poltak, berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Barang Bukti C benar Ganja terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 Lampiran I  Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidair:

Bahwa terdakwa Poltak Sinaga Alias Naga, pada hari Selasa tanggal 05 bulan November tahun 2024 pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Desa Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhan Batu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira pukul 15.00 Wib saksi Feri C Sembiring, Saksi Andrean Manurung Dan Saksi Doli H Sitompul yang merupakan anggota Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat di Desa Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhan Batu tentang adanya orang yang diduga yang akan melakukan transaksi sebagai jual beli narkotika jenis ganja sehingga atas informasi dari masyarakat tersebut maka Para Saksi dari pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan di lokasi sebagaimana informasi masyarakat tersebut para saksi melihat terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan kemudian saksi Feri C Sembiring, Saksi Andrean Manurung Dan Saksi Doli H Sitompul melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 29 (dua puluh sembilan) bungkus kertas putih diduga narkotika jenis ganja dengan berat bersih seluruhnya (Netto) 73,12 (tujuh tiga koma satu dua) gram, 1 (satu) buah kantong plastik warna hijau dan 1 (satu) unit handphone nokia warna hitam sehingga Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari badan hukum yang sah untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan / Taksiran Barang dari Pegadaian Cabang Rantauprapat tanggal 06 November 2024 telah melakukan penghitungan / penimbangan / penyisihan barang bukti sitaan berupa Narkotika jenis ganja sebanyak 29 (dua puluh sembilan) bungkus kertas putih diduga narkotika jenis ganja dengan berat bersih seluruhnya (Netto) 73,12 (tujuh tiga koma satu dua) gram untuk dikirim ke Bid Labfor Polda Sumut guna pemeriksaan secara laboratoris dan sisa hasil uji atau pengembalian dari Bid Labfor Polda Sumut nantinya akan dipergunakan sebagai barang bukti di persidangan yang disita dari Terdakwa Poltak Sinaga Alias Naga;
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Sumut Nomor Lab : 6555/NNF/2024, tanggal 12 November 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M.Farm, Apt dan Dr. SUPIYANI, M.Si serta diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP KARIM TARIGAN,S. H berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik berisi daun dan biji kering dengan berat netto 10 (sepuluh) gram diduga mengandung Narkotika milik Terdakwa atas nama Poltak Sinaga Alias Poltak, berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Barang Bukti C benar Ganja terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 Lampiran I  Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya