Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
478/Pid.B/2024/PN Rap ANZAR MASHUDI 1.PIJAY KHANA SIREGAR
2.ADE SAPUTRA HARAHAP
3.MUHAMMAD TOBA LUBIS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 478/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-832/L.2.37/Eoh.2/6/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANZAR MASHUDI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PIJAY KHANA SIREGAR[Penahanan]
2ADE SAPUTRA HARAHAP[Penahanan]
3MUHAMMAD TOBA LUBIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa  I PIJAY KHANA SIREGAR, Terdakwa II ADE SAPUTRA HARAHAP, dan Terdakwa III MUHAMMAD TOBA LUBIS pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Asam Jawa Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk mengadili perkara ini telah melakukan “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara, sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 05.00 Wib di SPBU Asam Jawa Desa Asam Jawa Kec. Torgamba Kab. Labuhanbatu Selatan saksi ROSMANI SIANIPAR, saksi MAKMUR PANDAPOTAN SARAGIH dan saksi MATHEUS YAN VANDRO sedang tidur di dalam Mobil Toyota Fortuner warna putih tidak berapa lama datang Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III mendekati Mobil Toyota Fortuner warna putih yang sedang parkir lalu Terdakwa I langsung membuka pintu belakang sebelah kiri Mobil Toyota Fortuner warna putih menggunakan tangan dan mengambil 1 (satu) buah Tas sandang berisikan : 1 (satu)  buah gelang berlian medan, 1 (satu) buah kalung pita berlian, 1 (satu) buah kalung bawang berlian, 1 (satu) buah rantai kalung emas 18, 1 (satu) buah cincin pita berlian, 1 (satu) pasang anting pita berlian, 1 (satu) pasang anting jepit berlian, 1 (satu) buah kalung titanium bentuk huruf S, uang tunai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III mengambil isi barang-barang tersebut dan meletakkan Tas Sandang di dekat Mobil Toyota Fortuner warna putih. Kemudian saksi ROSMANI SIANIPAR terbangun dan melihat Tas Sandang miliknya sudah hilang yang sebelumnya Tas Sandang tersebut berada di sebelah saksi ROSMANI SIANIPAR kemudian saksi ROSMANI SIANIPAR keluar dari Mobil menuju toilet tiba-tiba dipanggil petugas kebersihan SPBU dan memperlihatkan Tas milik saksi ROSMANI SIANIPAR namun isi Tas tersebut tidak ada.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------Bahwa Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III tidak memiliki izin untuk mengambil barang-barang milik saksi ROSMANI SIANIPAR.----------------------------------------------------------------------------------

 

----------Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III saksi ROSMANI SIANIPAR mengalami kerugian sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).----------------------------------------

 

----------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke- 4 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya