Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.Bth/2023/PN Rap SAFI'I RITONGA 1.Rondon Pohan
2.Arifin Pohan
3.Upik Pohan
4.Syarifah Aini Pohan
5.Kholid Yasri Pohan Alias Rolip Pohan
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 30/Pdt.Bth/2023/PN Rap
Tanggal Surat Senin, 10 Apr. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAFI'I RITONGA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ERIC PRAMONO SIREGAR SH.,MHSAFI'I RITONGA
Tergugat
NoNama
1Rondon Pohan
2Arifin Pohan
3Upik Pohan
4Syarifah Aini Pohan
5Kholid Yasri Pohan Alias Rolip Pohan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair

DALAM POKOK PERKARA:

 

  1. Menerima dan mengabulkan perlawanan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Penetapan Sita Eksekusi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor: 02/Pen.Eks/2023/PN Rap dibacakan pada tanggal 3 April 2023;
  3. Memerintahkan untuk mengangkat kembali Sita Eksekusi Nomor: 02/Pen.Eks/2023/PN Rap dibacakan pada tanggal 3 April 2023;
  4. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor: 60/Pdt.G/2018/PN.Rap Tanggal 04 Juli 2019 Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 498/Pdt/2019/PT.MDN Tanggal 18 Desember 2019 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3597K/PDT/2020 Tanggal 23 November 2020;
  5. Mengadili kembali dengan menolak untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan eksekusi Para Terlawan tidak dapat diterima;
  6. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau serta merta (uitvoerbaarbijvooraad) walaupun ada upaya hukum  banding, kasasi mau pun upaya hukum lainnya;
  7. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

Subsidair:

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya  (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak