Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.B/2025/PN Rap MUHAMMAD ARIF FADHILLAH HARAHAP, S.H. YUSRI ANWAR NASUTION Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 67/Pid.B/2025/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-118/L.2.37/Eoh.2/1/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD ARIF FADHILLAH HARAHAP, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSRI ANWAR NASUTION[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa YUSRI ANWAR NASUTION pada hari minggu tanggal 01 Desember 2024 sekira pukul 08.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Dusun Gunung Maria Desa Tanjung Medan Kecamatan kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan tepatnya di Usaha Doorsmeer milik saksi RISAL PAUSI atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, yang berwenang untuk mengadili perkara Terdakwa, telah melakukan perbuatan ““Dengan Sengaja Dan Melawan Hukum Memiliki Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Adalah Kepunyaan Orang Lain, Tetapi Yang Ada Dalam Kekuasaannya Bukan Karena Kejahatan” yang pada pokoknya dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 01 Desember 2024 sekira pukul 08.00 wib Terdakwa sedang berada di Dusun Gunung Maria Desa Tanjung Medan Kecamatan kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan tepatnya di Usaha Doorsmeer milik saksi RISAL PAUSI. Lalu Terdakwa bertemu dan berbincang dengan saksi RISAL PAUSI. Kemudian Terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Vega milik saksi RISAL PAUSI dengan mengatakan “BANG PINJAM DULU KERETA ABANG”. Kemudian dijawab oleh saksi RISAL PAUSI dengan mengatakan “MAU KEMANA KAU?”. Lalu Terdakwa menjawab “MAU PULANG KERUMAH MENJEMPUT BAJU KERJA DAN BONTOT MAKAN”. Selanjutnya saksi RISAL PAUSI memberikan izin kepada Terdakwa untuk meminjam sepeda motor milik saksi serta menyerahkan 1 (satu) buah kunci kepada Terdakwa. Lalu Terdakwa langsung menyalakan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Vega milik saksi RISAL PAUSI dan berangkat meninggalkan lokasi. Kemudian Terdakwa berangkat menuju Kotapinang untuk menjual sepeda motor milik saksi tersebut.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.00 wib dikarenakan Terdakwa juga belum mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Vega milik saksi RISAL PAUSI, lalu saksi RISAL PAUSI langsung menuju ke rumah orangtua Terdakwa untuk mencari keberadaan Terdakwa. Sesampainya di lokasi tujuan, orangtua Terdakwa mengatakan tidak mengetahui keberadaan Terdakwa. Selanjutnya hingga pukul 03.00 wib saksi RISAL PAUSI terus mencari keberadaan Terdakwa dan Terdakwa juga belum mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Vega milik saksi RISAL PAUSI. Selanjutnya keesokan harinya saksi RISAL PAUSI langsung melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian Polres Labuhanbatu Selatan.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi RISAL PAUSI mengalami kerugian sebesar Rp. 6.200.000,- (enam juta dua ratus ribu rupiah).

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya