Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
385/Pid.Sus/2024/PN Rap Susi Sihombing, S.H HALOMOAN DALIMUNTHE Alias LOMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 385/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2151/L.2.18/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Susi Sihombing, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HALOMOAN DALIMUNTHE Alias LOMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: Description: Description: LOGO+KEJAKSAAN+AGUNG 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI LABUHANBATU

Jl. Sisingamangaraja No.50, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu 21415

Telp. (0624) 21192 fax. (0624) 351257 www.kejari-labuhanbatu.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA : PDM-142/RP.RAP/05/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama Lengkap

:

HALOMOAN DALIMUNTHE Alias LOMO

Tempat lahir

:

Bandar Gula Utara

Umur/tanggal lahir

:

38 Tahun / 12 Agustus 1985

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Lingk. Bandar Gula Utara Kel. Pulo Padang Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

Lain-lain

:

-

 

  1. Status Penangkapan Dan Penahanan :
  1. Penangkapan                                : Tanggal 26 Januari 2024 s/d 29 Januari 2024.
  2. Perpanjangan Penangkapan          : Tanggal 29 Januari 2024 s/d 01 Februari 2024.
  3. Penahanan

 

-

Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 01 Februari 2024 s/d 20 Februari 2024

 

-

Perpanjangan Penahanan Kejari L. Batu

:

Rutan, sejak tanggal 21 Februari 2024 s/d 31 Maret 2024

 

-

Perpanjangan PN Rap

:

Rutan, sejak tanggal 01 April 2024 s/d 30 April 2024

 

-

Perpanjangan PN Rap

:

Rutan, sejak tanggal 01 Mei 2024 s/d 30 Mei 2024

 

-

Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 08 Mei 2024 s/d 27 Mei 2024

 

  1. DAKWAAN  :

Primair :

----- Bahwa Terdakwa HALOMOAN DALIMUNTHE Alias LOMO, pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2024, bertempat di depan rumah WAK ALAN yang terletak di Kampung Jawa, Kel. Padang Matinggi, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat, “percobaan atau permufakatan jahat Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 20.30 Wib Terdakwa HALOMOAN DALIMUNTHE Alias LOMO, selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib Sdr. DIKI (belum tertangkap/DPO) menelfon Terdakwa menjawab “HALLO..” lalu Sdr. DIKI berkata “ADA BEER PUNG.. SETENGAH AJA..” dan Terdakwa menjawab “KALAU SETENGAH PUNG MALU AKU NANYAKANNYA.. SAPALA LIMA LAH PUNG SEKALIAN BIAR KU TELFONKAN KALI LIMA RATUSNYA..”, dan Sdr. DIKI berkata “OOO KALAU GITU TUNGGU LAH PUNG SETENGAH JAM LAGI... NANTI KU KABARIN OPUNG..”, lalu Terdakwa menjawab “IYA PUNG..”, kemudian Sdr. DIKI mematikan Telfonnya, tidak berapa lama Sdr. DIKI kembali menelfon dengan berkata “PUNG NGGAK BISA KURANG HARGANYA,”, kemudian Terdakwa menjawab “NGGA BISA PUNG.. UDAH SEGITU PUNG..”, lalu Sdr. DIKI menjawab “YA UDAH PUNG.. KU PESAN LAH LIMA JIE PUNG..”, dan Terdakwa berkata “YA UDAH.. TAPI SAMA KU GIMANA...” lalu Sdr. DIKI menjawab “ YA UDAH SAMA OPUNG NANTI SERATUS RIBU YA PUNG UPAHNYA..” dan Terdakwa berkata “ YA UDAH..TAPI KALAU BISA DIMANA KU JEMPUT UANGNYA.. AKU NGGA MEGANG UANG ..” lalu Sdr. DIKI menjawab “  ANTARLAH DULU BARANGNYA.. NANTI KALAU UDAH ADA BARANGNYA SAMPE SAMA KU, LANGSUNG KU BAYARKAN SAMA MU..” dan Terdakwa berkata “ YA UDAH LAH NANTI KU COBA TANYAKAN DISANA ...” kemudian langsung mematikan telfonnya, dan setelah telfon tersebut terputus, Terdakwa langsung menelfon DANI (belum tertangkap/DPO) “  BANG.. ADA BEER..” Kemudian DANI pun menjawab “ ADA... MAU BERAPA” dan Terdakwa berkata “DIA MINTA LIMA JIE BANG.. ADA BANG..” lalu DANI menjawab “ ADA.,. KAU JUMPAIN AJA LAH WAK ALAN,  KASIKAN SAMA DIA UANGNYA.. KALI LIMA RATUS SATU JIE..” dan Terdakwa berkata “ YA UDAH BANG... DIMANA WAK ALAN BANG..” lalu DANI menjawab “KAU CARI LAH DIRUMAHNYA.. DISITUNYA ITU,”. Sekira pukul 21.45 Wib Terdakwa langsung menuju kerumah saksi DAHLAN RITONGA Alias ALAN (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang terletak di Kampung Jawa, Kel. Padang Matinggi, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu dengan mengendarai sepeda motor Terdakwa, sesampainya Terdakwa di depan rumah saksi DAHLAN RITONGA Alias ALAN sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa melihat rumah dari saksi DAHLAN RITONGA Alias ALAN dalam keadaan tertutup, kemudian Terdakwa turun dari atas sepeda motor Terdakwa, lalu berjalan menuju ke depan pintu rumah saksi DAHLAN RITONGA Alias ALAN kemudian langsung mengetuk pintu rumahnya dengan berkata “ WAK ALAN.. WAK ALAN...” lalu tidak berapa lama memanggil Terdakwa melihat saksi DAHLAN RITONGA Alias ALAN keluar dan menghampiri Terdakwa, lalu setelah posisi Terdakwa dan saksi DAHLAN RITONGA Alias ALAN berhadapan saksi DAHLAN RITONGA Alias ALAN berkata “ APA MO..”, kemudian Terdakwa menjawab “WAK ALAN AMBILKAN DULU BUAH KE TEMPAT SIDANI.. TADI UDAH KU TELFON SI DANI KATANYA JUMPAIN WAK ALAN BIAR WAK ALAN YANG NGMBIL..” lalu saksi DAHLAN RITONGA Alias ALAN berkata “BERAPA BANYAK MO” kemudian Terdakwa menjawab “ LIMA BIJI WAK..” (Biji adalah sebutan untuk gram),  lalu saksi DAHLAN RITONGA Alias ALAN berkata “ YA UDAH.. MANA UANG NYA MO.. KARNA SAMA SI DANI NGGA BISA UTANG.. HARUS CASHH..”  dan Terdakwa menjawab “ NGGA CUKUP UANG KU WAK.. NANTI LANGSUNGNYA KU BAYAR WAK“ lalu saksi DAHLAN RITONGA Alias ALAN berkata “NGGA BISA ITU MO“, Terdakwa langsung mengeluarkan uang Terdakwa dari dalam kantong, dan menghitung uang tersebut dan pada saat itu ada sebesar Rp. 1.350.000 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa langsung memberikan kepada saksi DAHLAN RITONGA Alias ALAN lalu berkata “INI WAK ALAN.. SATU JUTA TIGA  RATUS LIMPUL WAK.” Kemudian Terdakwa melihat saksi DAHLAN RITONGA Alias ALAN menerima uang tersebut lalu menjawab “ MANA LAH BISA INI... MASIH KURANG INI KARNA SATU JIE HARGA NYA LIMA RATUS RIBU MO..” dan dikarenakan uang Terdakwa kurang Terdakwa kembali merogoh kantong Terdakwa dan mengeluarkan 2 (dua) unit handphone Terdakwa dari dalam kantong kemudian langsung memberikan kepada saksi DAHLAN RITONGA Alias ALAN dengan berkata” INI WAK JAMINAN NYA.... TAPI NANTI KU AMBILNYA HANDPHONE INI WAK... KARNA YANG MAU BELI ITU BAYAR CASH SAMA KU WAK..’ lalu Terdakwa melihat saksi DAHLAN RITONGA Alias ALAN kembali menerima 2 (dua) unit Handphone yang Terdakwa berikan tersebut lalu setelah menerimanya saksi DAHLAN RITONGA Alias ALAN menjawab“ IYALAH... YA UDAH SINI KUNCI KERETA MU.. BIAR KU JEMPUTKAN KERUMAH SI DANI..”  dan Terdakwa berkata “ ITU WAK.. NGGA BERKUNCI ITU WAK... PIGI LAH BIAR KU TUNGGU DISINI WAK..” lalu saksi DAHLAN RITONGA Alias ALAN menjawab “ IYA..” kemudian Terdakwa melihat saksi DAHLAN RITONGA Alias ALAN langsung berjalan ke arah parkiran sepeda motor Terdakwa lalu langsung menaikinya dan pergi menuju ke rumah DANI, selanjutnya setelah saksi DAHLAN RITONGA Alias ALAN pergi meninggalkan Terdakwa didepan rumahnya Terdakwa kembali mengambil handphone Terdakwa lalu Terdakwa menelfon teman Terdakwa bernama Sdr. DIKI yang memesan narkotika jenis sabu tersebut dengan tujuan menanyakan diantar kemana narkotika jenis sabu tersebut, dan setelah telfon Terdakwa diangkat Terdakwa berkata “ BRO.. DIANTAR KEMANA BUAH INI..” kemudian teman Terdakwa tersebut menjawab “ ABANG DIMANA “ dan Terdakwa berkata “ AKU DIPADANG MATINGGI INI..” lalu Sdr. DIKI menjawab “ YA UDAH BANG.. JUMPA DI RING ROAD AIR PAING BAWAH ITU AJA KITA BANG BIAR KESITU AKU.. “ dan Terdakwa berkata “ YA UDAH.. TUNGGULAH DISITU.. INI MASIH NUNGGU BUAHNYA AKU.. BAWA UANGNYA YA..” lalu DANI menjawab “ IYA BANG..” kemudian Terdakwa langsung mematikan telfon tersebut, dan setelah telfon tersebut terputus tidak berapa lama sekira pukul 22.50 Wib Terdakwa melihat saksi DAHLAN RITONGA Alias ALAN tiba kemudian langsung memarkirkan sepeda motor lalu turun dan memanggil Terdakwa dengan berkata “ MO.. SINI LAH MO.,.” lalu Terdakwa berjalan menghampiri saksi DAHLAN RITONGA Alias ALAN, dan setelah posisi Terdakwa dan saksi DAHLAN RITONGA Alias ALAN berhadapan Terdakwa melihat saksi DAHLAN RITONGA Alias ALAN merogoh kantong depan sebelah kanan celananya  kemduian mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu lalu langsung memberikan kepada Terdakwa dengan tangan kanannya, lalu Terdakwa menerimanya dengan tangan kanan Terdakwa kemudian langsung memasukkannya kedalam kantong celana Terdakwa, dan setelah Terdakwa memasukkannya Terdakwa berkata “ YA UDAH WAK ALAN,.. KU ANTAR LAH DULU INI YA.. INI NYA DI AEK PAING KAMI JUMPA..” dan saksi DAHLAN RITONGA Alias ALAN menjawab “ YA UDAH.. AKU NUNGGU DIDEPAN RUMAH KU AJA YA..” lalu Terdakwa kembali berkata “ YA UDAH WAK.. JANGAN WAK PIGI KEMANA MANA,.. NANTI SETELAH ADA UANGNYA WAK AMBIL LAGI HANDPPHONE KU ITU..” dan saksi DAHLAN RITONGA Alias ALAN menjawab “ YA UDAH MO..”  lalu selanjutnya Terdakwa langsung berjalan ke arah parkira sepeda motor Terdakwa kemudian langsung pergi meninggalkan saksi DAHLAN RITONGA Alias ALAN di depan rumahnya dan Terdakwa bergegas menuju ke lokasi yang dijanjikan DIKA kepada Terdakwa, ditengah perjalanan Terdakwa menuju ke Jl. Aek Paing Bawah, Kel. Aek Paing, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu narkotika jenis sabu yang Terdakwa terima dari saksi DAHLAN RITONGA Alias ALAN tetep berada di dalam kantong depan sebelah kanan celana Terdakwa, dan sesampainya Terdakwa di lokasi tersebut sekira pukul 23.10 Wib Terdakwa langsung memarkirkan sepeda motor Terdakwa di tepi jalan, lalu Terdakwa turun dari atas sepeda motor Terdakwa langsung mengeluarkan kotak rokok Terdakwa dari dalam kantong dan setelah mengeluarkan kotak rokok tersebut 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu yang berada di dalam kantong Terdakwa juga Terdakwa keluarkan lalu Terdakwa masukkan ke dalam kotak rokok tersebut, dan setelah Terdakwa memasukkannya kedalam kotak rokok Terdakwa langsung meletakkan 1 (satu) bungkus kotak rokok merk sampoerna berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu tersebut ke atas tanah yang berjarak sekitar 4 (empat) meter dari Terdakwa memarkirkan sepeda motor Terdakwa, dan Terdakwa meletakkan kotak rokok berisikan narkotika jenis sabu tersebut diatas tanah dikarenakan agar narkotika jenis sabu tersebut dapat langsung diambil oleh orang yang memesan narkotika jenis sabu ke atas tanah dan tidak melalui dari tangan Terdakwa, lalu setelah Terdakwa meletakkannya di atas tanah Terdakwa kembali menuju ke arahh parkiran sepeda motor Terdakwa untuk menunggu seorang teman Terdakwa yang bernama DIKA tersebut datang dan dikarenakan teman Terdakwa tersebut tak kunjung datang Terdakwa mengambil handphone Terdakwa dari dalam kantong celana Terdakwa dengan tujuan untuk menelfon teman Terdakwa yang bernama DIKA, dan pada saat Terdakwa hendak menelfon pada saat itu pada hari Jumat Tanggal 26 Januari 2024 Sekira pukul 23.30 Wib di Jl. Aek Paing Bawah, Kel. Aek Paing, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu tiba-tiba datang saksi SUMEDI, saksi JAMIL MUNTHE dan saksi HARDISYAH PUTRA SIREGAR, S.H berjalan menuju ke arah Terdakwa dan langsung menangkap Terdakwa dan memberitahukan bahwa mereka adalah petugas polisi dari Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, dan pada saat Terdakwa diamankan ditemukan 1 (satu) unit handphone android yang ada di genggaman tangan Terdakwa diambil oleh saksi SUMEDI, saksi JAMIL MUNTHE dan saksi HARDISYAH PUTRA SIREGAR, S.H, dan setelah mengambilnya saksi SUMEDI, saksi JAMIL MUNTHE dan saksi HARDISYAH PUTRA SIREGAR, S.H menyuruh Terdakwa untuk mengeluarkan isi dari dalam kantong Terdakwa akan tetapi pada saat itu Terdakwa menjelaskan bahwa tidak ada apa-apa di dalam kantong Terdakwa, dan dikarenakan tidak menemukan apa-apa saksi SUMEDI, saksi JAMIL MUNTHE dan saksi HARDISYAH PUTRA SIREGAR, S.H mengintrogasi Terdakwa dan menanyakan dimana narkotika jenis sabu milik Terdakwa, dan dikarenakan Terdakwa ketakutan Terdakwa mengakui dan menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu milik Terdakwa ada di dalam kotak rokok yang terletak di atas tanah yang ada di belakang Terdakwa, lalu saksi SUMEDI, saksi JAMIL MUNTHE dan saksi HARDISYAH PUTRA SIREGAR, S.H menyuruh Terdakwa untuk mengambilnya dan Terdakwa langsung mengambil kotak rokok yang berjarak sekitar 4 (empat) meter dari Terdakwa, dan setelah Terdakwa mengambilnya Terdakwa langsung memberikan kepada saksi SUMEDI, saksi JAMIL MUNTHE dan saksi HARDISYAH PUTRA SIREGAR, S.H, lalu setelah saksi SUMEDI, saksi JAMIL MUNTHE dan saksi HARDISYAH PUTRA SIREGAR, S.H menerimanya Terdakwa melihat saksi SUMEDI, saksi JAMIL MUNTHE dan saksi HARDISYAH PUTRA SIREGAR, S.H langsung membukanya dihadapan Terdakwa dan mengetahui bahwa benar isi dari kotak rokok tersebut adalah narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa langsung menjelaskan bahwa benar itulah narkotika jenis sabu milik Terdakwa yang hendak Terdakwa antarkan kepada orang lain yang memesaan narkotika jenis sabu dan Terdakwa memperolehnya dari seorang laki-laki bernama panggilan Sdr. DANI, dan menerimanya melalui orang suruhan Sdr. DANI yang bernama panggilan Sdr. WAK ALAN. Saksi SUMEDI, saksi JAMIL MUNTHE dan saksi HARDISYAH PUTRA SIREGAR, S.H meminta kepada Terdakwa untuk membawa kerumah Sdr. WAK ALAN, dan bersama dengan saksi SUMEDI, saksi JAMIL MUNTHE dan saksi HARDISYAH PUTRA SIREGAR, S.H bersama-sama bergegas menuju ke rumah Sdr. WAK ALAN, dan sesampainya di depan rumah Sdr. WAK ALAN Terdakwa memberitahukan bahwa laki-laki yang duduk tanpa mengenakan baju tersebut namanya Sdr. WAK ALAN, kemudian Terdakwa melihat saksi SUMEDI, saksi JAMIL MUNTHE dan saksi HARDISYAH PUTRA SIREGAR, S.H langsung turun dari atas mobil lalu langsung melakukan penangkapan terhadap Sdr. WAK ALAN yang sedang duduk sendirian didepan rumahnya, dan tidak berapa lama setelah mengamankan Sdr. WAK ALAN, Terdakwa melihat saksi SUMEDI, saksi JAMIL MUNTHE dan saksi HARDISYAH PUTRA SIREGAR, S.H langsung membawa Sdr. WAK ALAN ke dalam mobil dan kembali melakukan pengembangan menuju ke rumah Sdr. DANI yang terletak di Jl. Padang Matinggi, Kel. Padang Matinggi, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu, akan tetapi sesampainya di rumah Sdr. DANI, tidak melihat dan menemukan keberadaan dari Sdr. DANI, sehingga setelah mengamankan Terdakwa dan saksi DAHLAN RITONGA Alias ALAN berikut barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Labuhanbatu guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor: 58/01.10102/2024 tanggal 27 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Agus Alexander Yeremia dan Rinawati S. Dengan hasil taksiran timbangan terhadap barang bukti sebagai berikut :

-    1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 5,97 gram dan Berat Netto 4,97 gram.

  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Analisa Laboratorium Barang Bukti Narkotika pada Labfor Bareskrim Polri Cabang Medan, Nomor LAB : 616/NNF/2024 pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024, yang dibuat oleh pemeriksa Debora M. Hutagaol, S.Si, M. Farm., Apt dan Muhammad Hafiz Ansari, S.Farm, Apt, yang diketahui oleh Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si selaku Waka Laboratorium Forensik Cabang Medan, dengan berkesimpulan: Bahwa barang bukti berupa :

-    1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 4,97 (empat koma sembilan tujuh) gram.

Diduga mengandung Narkotika milik HALOMOAN DALIMUNTHE Alias LOMO adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidair :

----- Bahwa Terdakwa HALOMOAN DALIMUNTHE Alias LOMO, pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidak pada tahun 2024, bertempat di Jalan Aek Paing Bawah Kel. Aek Paing Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat, “percobaan atau permufakatan jahat Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 22.00 Wib saksi SUMEDI, saksi JAMIL MUNTHE dan saksi HARDISYAH PUTRA SIREGAR, S.H sedang berada di kantor sat narkoba Polres Labuhanbatu, sekira pukul 23.00 Wib saksi SUMEDI, saksi JAMIL MUNTHE dan saksi HARDISYAH PUTRA SIREGAR, S.H mendapat informasi di Jl. Aek Paing Bawah, Kel. Aek Paing, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu marak terjadinya tindak pidana narkotika jenis sabu, yang mana lokasi tersebut sering dijadikan sebagai lokasi transaksi narkotika jenis sabu, sehingga atas informasi tersebut saksi SUMEDI, saksi JAMIL MUNTHE dan saksi HARDISYAH PUTRA SIREGAR, S.H, melakukan persiapan dan bergegas menuju ke lokasi tersebut untuk memastikan informasi yang sudah kami terima. Selanjutnya saksi SUMEDI, saksi JAMIL MUNTHE dan saksi HARDISYAH PUTRA SIREGAR, SH dilokasi yang dimaksud, saksi SUMEDI, saksi JAMIL MUNTHE dan saksi HARDISYAH PUTRA SIREGAR, S.H langsung melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa ada seorang laki laki dengan mengendarai sepeda motor kawasaki ninja akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu, sehingga saksi SUMEDI, saksi JAMIL MUNTHE dan saksi HARDISYAH PUTRA SIREGAR, S.H langsung mengamati sekitar dan tidak berapa lama sekira pukul 23.10 Wib saksi SUMEDI, saksi JAMIL MUNTHE dan saksi HARDISYAH PUTRA SIREGAR, S.H melihat laki laki tersebut datang dengan mengendarai sepeda motor yang dimaksud, lalu saksi SUMEDI, saksi JAMIL MUNTHE dan saksi HARDISYAH PUTRA SIREGAR, S.H kembali mengamati laki-laki tersebut dan mencoba untuk mendekat kemudian sekira pukul 23.30 Wib saksi SUMEDI, saksi JAMIL MUNTHE dan saksi HARDISYAH PUTRA SIREGAR, S.H langsung melakukan penangkapan dan memberitahukan bahwa saksi SUMEDI, saksi JAMIL MUNTHE dan saksi HARDISYAH PUTRA SIREGAR, S.H adalah petugas polisi dari Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dan laki-laki tersebut mengaku bernama Terdakwa HALOMOAN DALIMUNTHE Alias LOMO, dan pada saat Terdakwa diamankan saksi SUMEDI, saksi JAMIL MUNTHE dan saksi HARDISYAH PUTRA SIREGAR, S.H menemukan 1 (satu) unit handphone android warna hitam dari genggaman tangannya, lalu saksi SUMEDI, saksi JAMIL MUNTHE dan saksi HARDISYAH PUTRA SIREGAR, S.H mengambil dan menyuruh Terdakwa untuk mengeluarkan isi dari dalam kantongnya, akan tetapi pada saat itu isi dari kantongnya sama sekali tidak ada, dan dikarenakan saksi SUMEDI, saksi JAMIL MUNTHE dan saksi HARDISYAH PUTRA SIREGAR, S.H tidak menemukan narkotika jenis sabu yang dibawanya sesuai dengan informasi sebelumnya saksi SUMEDI, saksi JAMIL MUNTHE dan saksi HARDISYAH PUTRA SIREGAR, S.H mengintrogasi Terdakwa untuk menanyakan dimana narkotika jenis sabu miliknya, lalu Terdakwa mengakui dan menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu miliknya ada di dalam kotak rokok sampoerna yang diletakkannya di atas tanah yang ada dibelakangnya, saksi SUMEDI, saksi JAMIL MUNTHE dan saksi HARDISYAH PUTRA SIREGAR, S.H menyuruh Terdakwa untuk mengambilnya dan Terdakwa menyetujuinya lalu berjalan dan mengambil kotak rokok tersebut kemudian memberikan kepada saksi SUMEDI, dan setelah saksi SUMEDI menerima kotak rokok tersebut saksi SUMEDI langsung membuka dihadapan Terdakwa dan pada saat kotak rokok tersebut dibuka saksi SUMEDI, saksi JAMIL MUNTHE dan saksi HARDISYAH PUTRA SIREGAR, S.H melihat bahwa isi dari kotak rokok tersebut adalah 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu,  kemudian selanjutnya setelah itu saksi SUMEDI langsung memperlihatkan diduga narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menjelaskan dan mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya yang diperolehnya dari seorang laki laki bernama panggilan Sdr. DANI (belum tertangkap/DPO) dan menerimanya melalui orang suruhan Sdr. DANI yang bernama panggilan Sdr. WAK ALAN (penuntutan dalam berkas perkara terpisah). Selanjutnya Terdakwa dan DAHLAN RITONGA Als. ALAN (penuntutan dalam berkas perkara terpisah)dibawa ke kantor sat narkoba Polres Labuhanbatu guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam Bentuk Bukan Tanaman.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 58/01.10102/2024 tanggal 27 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Agus Alexander Yeremia dan Rinawati S. Dengan hasil taksiran timbangan terhadap barang bukti sebagai berikut :

-    1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 5,97 gram dan Berat Netto 4,97 gram.

  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Analisa Laboratorium Barang Bukti Narkotika pada Labfor Bareskrim Polri Cabang Medan, Nomor LAB : 616/NNF/2024 pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024, yang dibuat oleh pemeriksa Debora M. Hutagaol, S.Si, M. Farm., Apt dan Muhammad Hafiz Ansari, S.Farm, Apt, yang diketahui oleh Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si selaku Waka Laboratorium Forensik Cabang Medan, dengan berkesimpulan: Bahwa barang bukti berupa :

-    1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 4,97 (empat koma sembilan tujuh) gram.

Diduga mengandung Narkotika milik HALOMOAN DALIMUNTHE Alias LOMO adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Rantau Prapat, 08 Mei 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

SUSI SIHOMBING, S.H

Jaksa Muda NIP. 19810104 200603 2 002

Pihak Dipublikasikan Ya