Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
377/Pid.B/2024/PN Rap MUHAMMAD ARIF FADHILLAH HARAHAP, S.H. YULI SURIYANTO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 377/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-636//L.2.37/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD ARIF FADHILLAH HARAHAP, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YULI SURIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1.  

-----------------Bahwa Terdakwa YULI SURIYANTO pada hari minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Blok 4 Ladang Suka Jadi PNS Dusun Karang Sari Desa Sabungan Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, yang berwenang untuk mengadili perkara terdakwa tersebut, telah melakukan perbuatan “Mengambil Barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 04.00 wib Terdakwa bertemu dengan DIAN (DPO) dan setelah berbincang dengan DIAN (DPO), Terdakwa dan DIAN (DPO) dengan cara berboncengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda supra x 125 warna hitam tanpa plat nomor kendaraan serta membawa 1 (satu) buah keranjang gandeng pada sepeda motor tersebut berangkat menuju kebun Kelapa sawit Ladang Suka Jadi PNS milik saksi AMRI PINAYUNGAN SIREGAR. Sesampainya Terdakwa dan DIAN (DPO) di kebun Kelapa sawit Ladang Suka Jadi PNS milik saksi AMRI PINAYUNGAN SIREGAR, Terdakwa dan DIAN (DPO) langsung mengangkat satu per satu tandan buah kelapa sawit Ladang Suka Jadi PNS milik saksi AMRI PINAYUNGAN SIREGAR yang Terdakwa egrek dan kumpulkan sebelumnya pada 1 (satu) lokasi. Lalu Terdakwa dan DIAN (DPO) memasukkan tandan buah kelapa sawit tersebut ke dalam 1 (satu) buah keranjang gandeng pada sepeda motor yang Terdakwa kendarai. Selanjutnya Terdakwa dan DIAN (DPO) membawa tandan buah kelapa sawit Ladang Suka Jadi PNS milik saksi AMRI PINAYUNGAN SIREGAR dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda supra x 125 warna hitam tanpa plat nomor kendaraan menuju rumah Terdakwa dan mengumpulkan Tandan buah kelapa sawit tersebut di samping rumah Terdakwa.
  • Kemudian sekira pukul 06.00 Terdakwa dan DIAN (DPO) dengan cara berboncengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda supra x 125 warna hitam tanpa plat nomor kendaraan serta membawa 1 (satu) buah keranjang gandeng kembali menuju kebun Kelapa sawit Ladang Suka Jadi PNS milik saksi AMRI PINAYUNGAN SIREGAR. Lalu setelah Terdakwa dan DIAN (DPO) sampai di kebun kelapa sawit Ladang Suka Jadi PNS milik saksi AMRI PINAYUNGAN SIREGAR Terdakwa dan DIAN (DPO) kembali mengangkat satu per satu tandan buah kelapa sawit yang Terdakwa kumpulkan sebelumnya lalu memasukkan tandan buah kelapa sawit tersebut ke dalam 1 (satu) buah keranjang gandeng pada sepeda motor yang Terdakwa kendarai. Selanjutnya pada saat Terdakwa dan DIAN (DPO) kembali membawa tandan buah kelapa sawit Ladang Suka Jadi PNS milik saksi AMRI PINAYUNGAN SIREGAR dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda supra x 125 warna hitam tanpa plat nomor kendaraan bertemu dengan saksi SUJONO, saksi BAMBANG NURMANSAH dan Saksi RUSLI yang merupakan pekerja di kebun kelapa sawit Ladang Suka Jadi PNS milik saksi AMRI PINAYUNGAN SIREGAR di Blok 4 kebun kelapa sawit Ladang Suka Jadi PNS. Kemudian saksi SUJONO menanyakan kepada Terdakwa “BUAH DARI MANA INI?” lalu dijawab oleh Terdakwa dengan mengatakan “BUAH DARI MASYARAKAT SABUNGAN”. Kemudian Terdakwa dan DIAN (DPO) meninggalkan para saksi. Kemudian para saksi melaporkan hal tersebut kepada saksi BEJAN yang merupakan pekerja di kebun kelapa sawit Ladang Suka Jadi PNS milik saksi AMRI PINAYUNGAN SIREGAR. Selanjutnya atas perintah saksi AMRI PINAYUNGAN SIREGAR yang merupakan pemilik kebun, saksi BEJAN melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Kanan.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dan DIAN (DPO) mengambil tandan buah kelapa sawit sebanyak 74 (tujuh puluh empat) janjang buah kelapa sawit dengan berat 1.380 Kg tanpa seizin AMRI PINAYUNGAN SIREGAR dan akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan AMRI PINAYUNGAN SIREGAR mengalami kerugian sebesar Rp. 3.201.600,- (Tiga juta dua ratus satu ribu enam ratus rupiah).

 

------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke-4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

-----------------Bahwa Terdakwa YULI SURIYANTO pada hari minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Blok 4 Ladang Suka Jadi PNS Dusun Karang Sari Desa Sabungan Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, yang berwenang untuk mengadili perkara terdakwa tersebut, telah melakukan perbuatan “Mengambil Barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------

 

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 02.00 wib Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda supra x 125 warna hitam tanpa plat nomor kendaraan berangkat menuju kebun kelapa sawit masyarakat yang berbatasan langsung dengan kebun kelapa sawit Ladang Suka Jadi PNS milik saksi AMRI PINAYUNGAN SIREGAR, sesampainya Terdakwa di kebun kelapa sawit masyarakat yang berbatasan langsung dengan kebun kelapa sawit Ladang Suka Jadi PNS milik saksi AMRI PINAYUNGAN SIREGAR, kemudian Terdakwa memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor honda supra x 125 warna hitam tanpa plat nomor kendaraan yang Terdakwa Kendarai dan Terdakwa mengambil 1 (satu) bilah egrek bergagang fiber dengan panjang 5 (lima) meter yang Terdakwa simpan sebelumnya di kebun milik masyarakat. Selanjutnya Terdakwa dengan berjalan kaki masuk ke areal kebun Kelapa sawit Ladang Suka Jadi PNS milik saksi AMRI PINAYUNGAN SIREGAR sambil membawa 1 (satu) bilah egrek bergagang fiber dengan panjang 5 (lima) meter dan 1 (satu) buah senter yang Terdakwa gunakan di kepala. Kemudian sesampainya Terdakwa di areal kebun Kelapa sawit Ladang Suka Jadi PNS milik saksi AMRI PINAYUNGAN SIREGAR, sekira pukul 02.30 wib Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) bilah egrek bergagang fiber dengan panjang 5 (lima) meter langsung mengegrek tandan buah kelapa sawit di kebun kelapa sawit Ladang Suka Jadi PNS milik saksi AMRI PINAYUNGAN SIREGAR hingga tandan buah kelapa sawit tersebut jatuh ke tanah. Lalu Terdakwa dengan kedua tangan Terdakwa mengangkat satu per satu tandan buah kelapa sawit yang terjatuh ke tanah dan menaikkan tandan buah kelapa sawit tersebut ke atas bahu kemudian Terdakwa meletakkan tandan buah kelapa sawit pada satu lokasi hingga Terdakwa mengumpulkan tandan buah kelapa sawit Ladang Suka Jadi PNS milik saksi AMRI PINAYUNGAN SIREGAR sebanyak 74 (tujuh puluh empat) janjang buah kelapa sawit. Selanjutnya Terdakwa berjalan kaki keluar dari areal  kebun Kelapa sawit Ladang Suka Jadi PNS milik saksi AMRI PINAYUNGAN SIREGAR dan meletakkan 1 (satu) bilah egrek bergagang fiber dengan panjang 5 (lima) meter di kebun kelapa sawit milik masyarakat. Kemudian sekira pukul 04.00 wib Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda supra x 125 warna hitam tanpa plat nomor kendaraan beranjak menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Karang Sari Desa Sabungan Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten labuhanbatu Selatan. Sesampainya Terdakwa di rumah Terdakwa bertemu dengan DIAN (DPO) dan setelah berbincang dengan DIAN (DPO), Terdakwa dan DIAN (DPO) dengan cara berboncengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda supra x 125 warna hitam tanpa plat nomor kendaraan serta membawa 1 (satu) buah keranjang gandeng pada sepeda motor tersebut berangkat menuju kebun Kelapa sawit Ladang Suka Jadi PNS milik saksi AMRI PINAYUNGAN SIREGAR. Sesampainya Terdakwa dan DIAN (DPO) di kebun Kelapa sawit Ladang Suka Jadi PNS milik saksi AMRI PINAYUNGAN SIREGAR, Terdakwa dan DIAN (DPO) langsung mengangkat satu per satu tandan buah kelapa sawit yang Terdakwa egrek dan kumpulkan sebelumnya lalu memasukkan tandan buah kelapa sawit tersebut ke dalam 1 (satu) buah keranjang gandeng pada sepeda motor yang Terdakwa kendarai. Selanjutnya Terdakwa dan DIAN (DPO) membawa tandan buah kelapa sawit Ladang Suka Jadi PNS milik saksi AMRI PINAYUNGAN SIREGAR dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda supra x 125 warna hitam tanpa plat nomor kendaraan menuju rumah Terdakwa dan mengumpulkan Tandan buah kelapa sawit tersebut di samping rumah Terdakwa.
  • Kemudian sekira pukul 06.00 Terdakwa dan DIAN (DPO) dengan cara berboncengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda supra x 125 warna hitam tanpa plat nomor kendaraan serta membawa 1 (satu) buah keranjang gandeng kembali menuju kebun Kelapa sawit Ladang Suka Jadi PNS milik saksi AMRI PINAYUNGAN SIREGAR. Lalu setelah Terdakwa dan DIAN (DPO) sampai di kebun kelapa sawit Ladang Suka Jadi PNS milik saksi AMRI PINAYUNGAN SIREGAR Terdakwa dan DIAN (DPO) kembali mengangkat satu per satu tandan buah kelapa sawit yang Terdakwa kumpulkan sebelumnya lalu memasukkan tandan buah kelapa sawit tersebut ke dalam 1 (satu) buah keranjang gandeng pada sepeda motor yang Terdakwa kendarai. Selanjutnya pada saat Terdakwa dan DIAN (DPO) kembali membawa tandan buah kelapa sawit Ladang Suka Jadi PNS milik saksi AMRI PINAYUNGAN SIREGAR dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda supra x 125 warna hitam tanpa plat nomor kendaraan bertemu dengan saksi SUJONO, saksi BAMBANG NURMANSAH dan Saksi RUSLI yang merupakan pekerja di kebun kelapa sawit Ladang Suka Jadi PNS milik saksi AMRI PINAYUNGAN SIREGAR di Blok 4 kebun kelapa sawit Ladang Suka Jadi PNS. Kemudian saksi SUJONO menanyakan kepada Terdakwa “BUAH DARI MANA INI?” lalu dijawab oleh Terdakwa dengan mengatakan “BUAH DARI MASYARAKAT SABUNGAN”. Kemudian Terdakwa dan DIAN (DPO) meninggalkan para saksi. Kemudian para saksi melaporkan hal tersebut kepada saksi BEJAN yang merupakan pekerja di kebun kelapa sawit Ladang Suka Jadi PNS milik saksi AMRI PINAYUNGAN SIREGAR. Selanjutnya atas perintah saksi AMRI PINAYUNGAN SIREGAR yang merupakan pemilik kebun, saksi BEJAN melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Kanan.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil tandan buah kelapa sawit sebanyak 74 (tujuh puluh empat) janjang buah kelapa sawit dengan berat 1.380 Kg tanpa seizin AMRI PINAYUNGAN SIREGAR dan akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan AMRI PINAYUNGAN SIREGAR mengalami kerugian sebesar Rp. 3.201.600,- (Tiga juta dua ratus satu ribu enam ratus rupiah).
Pihak Dipublikasikan Ya