Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
691/Pid.B/2024/PN Rap ADI KUANGGA LA PERUNTUS S. MELIALA,SH 1.SUBIANTORO Alias TORO
2.SUPARDI Alias PARDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 691/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1234/L.2.37/Eoh.2/8/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADI KUANGGA LA PERUNTUS S. MELIALA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUBIANTORO Alias TORO[Penahanan]
2SUPARDI Alias PARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa . SUBIANTORO Alias TORO dan terdakwa. SUPARDI Alias PARDI pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 12.00 wib  atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 di Lingkungan Pekan Kelurahan Langgapayung Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk mengadili perkara ini telah melakukan “percobaan pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan karena semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara, sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Rabu, tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 12.00 Wib. Terdakwa SUBIANTORO Alias TORO dan Terdakwa SUPARDI Alias PARDI sedang berada di rumah Terdakwa SUBIANTORO Alias TORO di Dusun XVI Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai kemudian Datang seorang laki-laki bernama ANTO (DPO) dan 1 ( Satu ) orang perempuan yang bernama anna kemudian ANTO (DPO) mengajak untuk mencuri emas dan kemudian Terdakwa SUBIANTORO Alias TORO bertanya ”dimana?” lalu ANTO (DPO) mengatakan ”di Langgapayung dan nanti malam akan berangkat ke Langgapayung”, kemudian sekira pukul 22.00 Wib,saat terdakwa SUBIANTORO Alias TORO dan terdakwa SUPARDI Alias PARDI berada di rumah milik terdakwa SUBIANTORO Alias TORO lalu datanglah ANTO (DPO) dan ANA (DPO) dimana selanjutnya ANTO (DPO) membagi peran terdakwa SUBIANTORO Alias TORO, terdakwa SUPARDI Alias PARDI, ANTO (DPO), dan ANA (DPO). Adapun peran terdakwa SUBIANTORO Alias TORO adalah menyayat lem kaca steling toko mas dan mengkait emas yang ada di dalam steling, peran terdakwa SUPARDI Alias PARDI adalah mencongkel kaca steling toko mas sedangkan ANTO (DPO) dan ANA (DPO) berperan berpura-pura membeli emas untuk mengalihkan perhatian penjual emas Kemudian ANTO (DPO) memberikan kepada terdakwa SUBIANTORO Alias TORO berupa 1 (Satu) bilah pisau dengan gagang berwarna Hitam dan 1 (Satu) potong kawat yang ujungnya sudah dibengkokkan dan selanjutnya terdakwa SUBIANTORO Alias TORO melipat kawat tersebut lalu memasukkan kawat ke dalam kantong celananya di bagian depan sebelah kiri dan kemudian memasukkan pisau tersebut ke dalam kantong celananya pada bagian depan sebelah kanan. Setelah itu ANTO (DPO) memberikan 1 (Satu) bilah obeng dengan gagang berwarna Hitam kepada terdakwa SUPARDI Alias PARDI.kemudian Sekitar pukul 23.00 Wib terdakwa SUBIANTORO Alias TORO terdakwa SUPARDI Alias PARDI, ANTO (DPO) dan ANA (DPO) pergi dari rumah milik terdakwa saksi SUBIANTORO Alias TORO dan kemudian menaiki Bus menuju Langgapayung dan pada hari Kamis, tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa SUBIANTORO Alias TORO, terdakwa SUPARDI Alias PARDI, ANTO (DPO) dan ANA (DPO) turun di Kotapinang dan pada pukul 08.30 Wib terdakwa SUBIANTORO Alias TORO, terdakwa SUPARDI Alias PARDI, ANTO (DPO) dan ANA (DPO) melanjutkan perjalanan dengan menaiki mobil penumpang menuju Langgapayung.hingga pada pukul 11.00 Wib terdakwa SUBIANTORO Alias TORO, terdakwa SUPARDI Alias PARDI, ANTO (DPO) dan ANA (DPO) tiba di langgapayung dan turun di simpang Pekan Langgapayung kemudian terdakwa SUBIANTORO Alias TORO, terdakwa SUPARDI Alias PARDI, ANTO (DPO) dan ANA (DPO) berjalan ke Pekan, dan tiba di depan Toko Mas HASIBUAN milik saksi H. RAJA AMAN HASIBUAN, lalu ANTO (DPO) mengatakan ”masuk ke toko mas itu” dan setelah itu terdakwa SUBIANTORO Alias TORO masuk ke Toko Mas Hasibuan tersebut, kemudian berdiri di depan steling toko mas bagian depan dan setelah itu melihat-lihat emas yang ada di dalam steling. Setelah itu ANTO (DPO) dan ANA (DPO) masuk ke dalam toko mas tersebut dan kemudian berdiri di depan steling toko mas bagian samping lalu berpura-pura akan membeli emas untuk mengalihkan perhatian penjual emas dan kemudian terdakwa SUPARDI Alias PARDI masuk ke dalam toko mas lalu berdiri di sebelah kanan terdakwa SUBIANTORO Alias TORO.dan Pada saat penjual emas melayani ANTO (DPO) dan ANA (DPO) lalu terdakwa SUBIANTORO Alias TORO mengambil 1 (Satu) bilah pisau dari kantong celananya bagian depan sebelah kanan dan kemudian memegang pisau tersebut di tangan kanannya lalu menyayat lem kaca steling yang berada di bagian bawah dengan mempergunakan pisau tersebut sehingga lem tersebut terkelupas selanjutnya terdakwa SUPARDI Alias PARDI memegang 1 (Satu) bilah obeng lalu mencongkel kaca bagian bawah yang lemnya sudah terkelupas tersebut dan kemudian menahan obeng tersebut sehingga kaca tersebut renggang dan kemudian terdakwa SUBIANTORO Alias TORO mengambil 1 (Satu) potong kawat dari dalam kantong celananya bagian depan sebelah kiri lalu memasukkan ujung kawat yang sudah dibengkokkan ke dalam steling tersebut sedangkan ujung kawat yang lainnya dipegang dan kemudian menggeser kalung emas yang ada di dalam steling dengan tujuan untuk mengkait dan mengambil kalung emas tersebut kemudian pada saat terdakwa SUBIANTORO Alias TORO menggeser kalung emas tersebut ternyata dilihat oleh saksi drg. MAYLINA RAHMAH DEWI HARAHAP. kemudian saksi drg. MAYLINA RAHMAH DEWI HARAHAP langsung membuka pintu steling dan kemudian menarik kawat tersebut dimana emas yang sudah berada di bagian ujung kawat tersebut jatuh, sehingga Terdakwa SUBIANTORO Alias TORO tidak jadi sampai mengambil kalung emas tersebut dan selanjutnya Terdakwa SUBIANTORO Alias TORO menarik kawat tersebut lalu saksi drg. MAYLINA RAHMAH DEWI HARAHAP mengatakan kepada saksi AGUNG TRY AMAN HASIBUAN ”ada pencuri”. kemudian Terdakwa SUBIANTORO yang sebelumnya berada di toko mas langsung lari ke samping toko mas sehingga saksi AGUNG TRY AMAN HASIBUAN langsung mengejar Terdakwa SUBIANTORO dan kemudian berhasil mengamankan Terdakwa  SUBIANTORO. Setelah saksi AGUNG TRY AMAN HASIBUAN mengamankan Terdakwa SUBIANTORO lalu saksi bertanya kepada SUBIANTORO dengan mengatakan ”siapa kawanmu?” lalu Terdakwa SUBIANTORO mengatakan ”itu” sambil menunjuk kepada Terdakwa SUPARDI Alias PARDI yang pada saat itu masih berada di dalam toko mas sehingga Terdakwa SUPARDI berusaha melarikan diri akan tetapi saksi MUHAMMAD ASRUL PANE langsung mengejar Terdakwa SUPARDI Alias PARDI dan kemudian berhasil mengamankan Terdakwa SUPARDI.
  • Bahwa adapun barang bukti terkait berupa:
  1. 1 ( Satu ) potong kawat dengan Panjang 151 ( Seratus lima puluh satu ) Cm adalah alat kawat yang dimasukkan oleh SUBIANTORO Alias TORO ke dalam steling toko mas yang dipergunakan untuk menggeser kalung emas yang akan dicuri.
  2. 1 ( Satu ) bilah pisau dengan gagang berwarna Hitam adalah adalah pisau yang dipergunakan oleh SUBIANTORO Alias TORO untuk menyayat lem kaca steling toko mas
  3. 1 ( Satu ) buah kalung emas dengan berat 3,71 ( Tiga koma tujuh puluh satu ) Gram adalah kalung emas yang ada di dalam steling toko mas yang digeser SUBIANTORO Alias TORO dengan mempergunakan kawat tersebut dan yang akan curi.
  4. 1 ( Satu ) buah kalung emas dengan berat 1,78 ( Satu koma tujuh puluh delapan ) Gram adalah kalung emas yang ada di dalam steling toko mas yang digeser SUBIANTORO Alias TORO dengan mempergunakan kawat tersebut dan yang akan dicuri.
  5. 1 ( Satu ) buah kalung emas dengan berat 0,88 ( Nol koma delapan puluh delapan ) Gram adalah kalung emas yang ada di dalam steling toko mas yang digeser SUBIANTORO Alias TORO dengan mempergunakan kawat tersebut dan yang akan dicuri.
  6. 1 ( Satu ) buah obeng belah dengan gagang berwarna Hitam adalah obeng yang dipergunakan oleh SUPARDI Alias PARDI untuk mencongkel kaca steling toko mas.
  • Bahwa Terdakwa SUBIANTORO Alias TORO, Terdakwa SUPARDI Alias PARDI, ANTO (DPO), dan ANA (DPO) tidak memiliki ijin untuk melakukan percobaan mengambil kalung emas dari pemilik Toko Mas Hasibuan.

 

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya