Dakwaan |
PRIMAIR
---------- Bahwa Terdakwa ARI PASARIBU pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Dusun Cinta Makmur Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, yang berwenang untuk mengadili perkara Terdakwa, telah melakukan perbuatan “Penggelapan Yang Dilakukan Oleh Orang Yang Penguasaannya Terhadap Barang Disebabkan Karena Ada Hubungan Kerja Atau Karena Pencarian Atau Karena Mendapat Upah Untuk Itu” yang pada pokoknya dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------
- Bahwa awalnya Terdakwa dan Saksi PUKKA MANAHAN SARIANTO sudah saling mengenal karena Terdakwa bekerja untuk menjalankan usaha koperasi milik Saksi PUKKA MANAHAN SARIANTO dan dalam menjalankan usaha koperasi tersebut Terdakwa di fasilitasi 1 (satu) unit sepeda motor honda revo warna hitam les merah milik Saksi PUKKA MANAHAN SARIANTO sebagai alat transportasi dengan ketentuan apabila waktu bekerja sudah selesai dalam 1 (satu) hari, maka Terdakwa harus mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor honda revo warna hitam les merah tersebut ke rumah Saksi PUKKA MANAHAN SARIANTO yang beralamat di Dusun Cinta Makmur Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara.
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 21.30 Wib pada saat Terdakwa selesai bekerja, Terdakwa kembali menuju rumah Saksi PUKKA MANAHAN SARIANTO dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda revo warna hitam les merah. Setibanya Terdakwa dirumah Saksi PUKKA MANAHAN SARIANTO, Terdakwa bertemu dengan Saksi PUKKA MANAHAN SARIANTO dan Terdakwa meminta izin kepada Saksi PUKKA MANAHAN SARIANTO untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor honda revo warna hitam les merah milik Saksi PUKKA MANAHAN SARIANTO untuk dipergunakan oleh Terdakwa sebagai alat transportasi dengan tujuan untuk bertemu dengan kekasihnya di daerah Bagan Batu. Selanjutnya Saksi PUKKA MANAHAN SARIANTO mengatakan kepada Terdakwa “BESOK HARUS DIKEMBALIKAN”, dan dijawab oleh Terdakwa “IYA PAK”. Kemudian Saksi PUKKA MANAHAN SARIANTO memberikan izin serta menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor honda revo warna hitam les merah untuk dibawa oleh Terdakwa. Selanjutnya pada hari minggu tanggal 28 April 2024 sekira pukul 01.00 Wib dikarenakan Terdakwa belum juga mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor honda revo warna hitam les merah milik Saksi PUKKA MANAHAN SARIANTO, lalu Saksi PUKKA MANAHAN SARIANTO menghubungi Terdakwa melalui telepon akan tetapi Terdakwa tidak bisa dihubungi selama bebera hari. Kemudian pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 20.20 Wib Terdakwa belum juga mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor honda revo warna hitam les merah milik Saksi PUKKA MANAHAN SARIANTO dan selanjutnya Saksi PUKKA MANAHAN SARIANTO melaporkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi PUKKA MANAHAN SARIANTO mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
- Pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------
-
---------- Bahwa Terdakwa ARI PASARIBU pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Dusun Cinta Makmur Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, yang berwenang untuk mengadili perkara Terdakwa, telah melakukan perbuatan “Dengan Sengaja Dan Melawan Hukum Memiliki Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Adalah Kepunyaan Orang Lain, Tetapi Yang Ada Dalam Kekuasaannya Bukan Karena Kejahatan” yang pada pokoknya dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 21.30 Wib Terdakwa bertemu dengan Saksi PUKKA MANAHAN SARIANTO dirumah Saksi PUKKA MANAHAN SARIANTO yang beralamat di Dusun Cinta Makmur Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara. Kemudian pada saat Terdakwa bertemu dengan Saksi PUKKA MANAHAN SARIANTO, Terdakwa meminta izin kepada Saksi PUKKA MANAHAN SARIANTO untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor honda revo warna hitam les merah milik Saksi PUKKA MANAHAN SARIANTO untuk dipergunakan oleh Terdakwa sebagai alat transportasi dengan tujuan untuk bertemu dengan kekasihnya di daerah Bagan Batu. Selanjutnya Saksi PUKKA MANAHAN SARIANTO mengatakan kepada Terdakwa “BESOK HARUS DIKEMBALIKAN”, dan dijawab oleh Terdakwa “IYA PAK”. Kemudian Saksi PUKKA MANAHAN SARIANTO memberikan izin serta menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor honda revo warna hitam les merah untuk dibawa oleh Terdakwa. Selanjutnya pada hari minggu tanggal 28 April 2024 sekira pukul 01.00 Wib dikarenakan Terdakwa belum juga mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor honda revo warna hitam les merah milik Saksi PUKKA MANAHAN SARIANTO, lalu Saksi PUKKA MANAHAN SARIANTO menghubungi Terdakwa melalui telepon akan tetapi Terdakwa tidak bisa dihubungi selama bebera hari. Kemudian pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 20.20 Wib Terdakwa belum juga mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor honda revo warna hitam les merah milik Saksi PUKKA MANAHAN SARIANTO dan selanjutnya Saksi PUKKA MANAHAN SARIANTO melaporkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi PUKKA MANAHAN SARIANTO mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah)
--------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana |