Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
563/Pid.B/2024/PN Rap Theresia Deliana Br Tarigan, S.H GUSTINA SALIM RAMBE Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 563/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1605/L.2.18/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Theresia Deliana Br Tarigan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUSTINA SALIM RAMBE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1.  

Bahwa Terdakwa Gustina Salim Rambe, pada hari Senin tanggal 20 bulan Mei tahun 2024 pukul 15.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Lingkungan Bandar Selamat I, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberikan pertolongan kepadanya atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 08.00 WIB, Saksi Muhammad Rasidin Siregar, Saksi Rini Imelda Lubis, Saksi Mimi Anggraini, Saksi Grace Cynthia Manurung Alias Grace, Saksi Rizki Amas Muda Ritonga, Saksi Noni R. Sihombing beserta dengan anggota Polres Labuhanbatu lainnya dengan menggunakan seragam dan atribut Polri lengkap melakukan tugas pengamanan yang tergabung dalam Satuan Tugas Tim Tindak berdasarkan Surat Perintah Nomor : SPRINT/ 673/ V/PAM.3.2./2024 Tanggal 18 Mei 2024 di lokasi PKS PT. Pulo Padang Sawit Permai (PT. PPSP) di Lingkungan Bandar Selamat Kelurahan Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu yang melakukan tugas pengamanan dalam rangka pengoperasian kembali Pabrik Kelapa Sawit PT. PPSP.
  • Bahwa sekira pukul 15.00 WIB, pihak masyarakat yang tergabung dalam kelompok masyarakat yang menolak PKS PT. PPSP salah satunya adalah terdakwa, melakukan penghadangan jalan dan menghalang-halangi mobil truk tangki yang akan mengantarkan buah kelapa sawit ke PT. PPSP sehingga akibat dari perbuatan masyarakat penolak PKS PT. PPSP tersebut, banyak kendaraan yang di belakang truk tangki tidak dapat melintas dan mengakibatkan kemacetan sehingga berdasarkan tugas dan perintah yang didapat oleh Saksi Muhammad Rasidin Siregar, Saksi Rini Imelda Lubis, Saksi Mimi Anggraini, Saksi Grace Cynthia Manurung Alias Grace, Saksi Rizki Amas Muda Ritonga, Saksi Noni R. Sihombing beserta dengan anggota Polres Labuhanbatu lainnya berdasarkan Surat Perintah  Nomor : SPRINT/ 673/ V/PAM.3.2./2024 Tanggal 18 Mei 2024 tersebut, maka para Saksi Muhammad Rasidin Siregar, Saksi Rini Imelda Lubis, Saksi Mimi Anggraini, Saksi Grace Cynthia Manurung Alias Grace, Saksi Rizki Amas Muda Ritonga, Saksi Noni R. Sihombing beserta dengan anggota Polres Labuhanbatu lainnya melakukan peringatan berkali-kali namun pihak masyarakat yang tergabung dalam kelompok masyarakat tidak mengindahkan peringatan dari pihak kepolisian tersebut, selanjutnya petugas kepolisian kembali mengingatkan dan menghimbau agar Terdakwa dan kelompok masyarakat yang menolak pengoperasian PT. PPSP untuk tidak melakukan penghadangan jalan karna menyebabkan kemacetan, dan pada saat itu terdakwa sama sekali tidak mengindahkan peringatan tersebut dan tetap melakukan penghadangan jalan.
  • Selanjutnya saksi Rostina Br. Sembiring selaku Kaurbinopsnal Satreskrim pada Polres Labuhanbatu melihat terdakwa tidak mengindahkan peringatan dan tetap melakukan penghadangan terhadap 1 (satu) unit truck sehingga arus lalu lintas menjadi macet.  Ketika situasi yang menjadi tidak kondusif tersebut kemudian saksi Rostina Br. Sembiring memerintahkan agar Saksi Muhammad Rasidin Siregar, Saksi Rini Imelda Lubis, Saksi Mimi Anggraini, Saksi Grace Cynthia Manurung Alias Grace, Saksi Rizki Amas Muda Ritonga, Saksi Noni R. Sihombing yang kesemuanya merupakan petugas Kepolisian dari Polres Labuhanbatu untuk melakukan pengamanan terhadap terdakwa, dan pada saat mengamankan terdakwa, terdakwa berusaha menghindari Para Saksi yang merupakan petugas Kepolisian Polres Labuhanbatu dan melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian yang melakukan pengamanan terhadap terdakwa dengan menendangkan kaki Terdakwa ke arah saksi Mimi Angraini dan personil Polwan lainnya sehingga mengenai saksi Rini Imelda Lubis pada bagian perut, pinggul, paha dengan berulang kali dengan menggunakan kaki terdakwa, dimana warga lainnya berusaha menghalangi saksi Mimi Angraini dan personil lainnya untuk mengamankan terdakwa hingga saksi Mimi Angraini dan personil lainnya terus berusaha mengamankan terdakwa untuk dibawa dan saat saksi Mimi Angraini hendak memegang kaki kanan terdakwa dengan posisi duduk sambil meronta melakukan perlawanan terhadap saksi Mimi Angraini dan personil lainnya sambil terdakwa tetap menendangi dan mengayunkan tangan terdakwa kearah saksi Mimi Angraini dan personil lainnya termasuk saksi Mimi Angraini hingga tendangannya mengenai tangan saksi Mimi Angraini sebanyak 2 kali mengalami luka dan ayunan tangan terdakwa mengenai mata kiri saksi Mimi Angraini mengalami luka, dan Terdakwa diamankan dari Posko Penolakan Pengoperasian PKS PT. PPSP  sampai memasukan ke dalam Mobil petugas kepolisian untuk dibawa dan diamankan ke Polres Labuhanbatu.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 445/5485/Sekr-RSUD/2024 dari RSUD Rantauprapat yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ady Chandra Satria Putra selaku dokter yang memeriksa Rini Imelda Lubis dengan hasil pemeriksaan :
    1. Luka gores di punggung tangan kanan panjang nol koma tiga sentimeter, lebar nol koma satu sentimeter.
    2. Luka gores di jari tengah tangan kanan panjang nol koma tiga sentimeter, lebar nol koma satu sentimeter.
    3. Luka memar di pergelangan tangan kiri panjang dua sentimeter,lebar satu sentimeter.
    4. Luka memar di perut bagian kiri bawah panjang dua koma lima sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter.

Dengan kesimpulan penyebab luka adalah akibat ruda paksa tumpul.

  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 445/5486/Sekr-RSUD/2024 dari RSUD Rantauprapat yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ady Chandra Satria Putra selaku dokter yang memeriksa Mimi Anggraini dengan hasil pemeriksaan :
    1. Luka memar di tangan kanan panjang dua sentimeter, lebar satu koma lima sentimeter.
    2. Luka gores di pergelangan tangan kanan panjang nol koma lima sentimeter, lebar nol koma satu sentimeter.
    3. Luka gores di kelopak mata kiri bagian atas panjang satu koma lima sentimeter, lebar nol koma dua sentimeter.

Dengan kesimpulan penyebab luka adalah akibat ruda paksa tumpul.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor No. LAB : 3412/FKF/2024 Tanggal 21 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh ROY TENNO SIBURIAN, Msi dan Diah Retno Sari, S.T., M.Tr.AP selaku pemeriksa yang melakukan pemeriksaan barang bukti elektronik dari Penyidik Polres Labuhanbatu pada tanggal 15 Juni 2024 berupa : 1 (satu) unit flashdisk kapasitas 8 Gb warna hitam merah disita dari Muhammad Rasidin Siregar dengan kesimpulan bahwa pada Backup file satu unit flashdisk kapasitas 8 Gb warna hitam merah disita dari MUHAMMAD RASIDIN SIREGAR terdapat informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan berupa Data Files Videos sebanyak satu video, file video berformat *.mp4 yang berisi rekaman video, yang mana momen pada frame-frame yang ada pada rekaman video tersebut adalah bersifat wajar/normal dan kontinu yang saling bersesuaian dengan momen di tiap-tiap frame, dalam arti pada frame-frame tersebut tidak ditemukan adanya penyisipan maupun pemotongan frame, dan ditemukan momen-momen pada frame-frame yang dijelaskan pada hasil pemeriksaan (detil pemeriksaan terdapat pada Bab IV).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 213 Ayat (1) KUHPidana.

 

ATAU

  1.  

Bahwa Terdakwa Gustina Salim Rambe, pada hari Senin tanggal 20 bulan Mei tahun 2024 pukul 15.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Lingkungan Bandar Selamat I, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah atau  orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberikan pertolongan kepadanya atau perbuatan lainnya, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 08.00 WIB, Saksi Muhammad Rasidin Siregar, Saksi Rini Imelda Lubis, Saksi Mimi Anggraini, Saksi Grace Cynthia Manurung Alias Grace, Saksi Rizki Amas Muda Ritonga, Saksi Noni R. Sihombing beserta dengan anggota Polres Labuhanbatu lainnya dengan menggunakan seragam dan atribut Polri lengkap melakukan tugas pengamanan yang tergabung dalam Satuan Tugas Tim Tindak berdasarkan Surat Perintah Nomor : SPRINT/ 673/ V/PAM.3.2./2024 Tanggal 18 Mei 2024 di lokasi PKS PT. Pulo Padang Sawit Permai (PT. PPSP) di Lingkungan Bandar Selamat Kelurahan Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu yang melakukan tugas pengamanan dalam rangka pengoperasian kembali Pabrik Kelapa Sawit PT. PPSP.
  • Bahwa sekira pukul 15.00 WIB, pihak masyarakat yang tergabung dalam kelompok masyarakat yang menolak PKS PT. PPSP salah satunya adalah terdakwa, melakukan penghadangan jalan dan menghalang-halangi mobil truk tangki yang akan mengantarkan buah kelapa sawit ke PT. PPSP sehingga akibat dari perbuatan masyarakat penolak PKS PT. PPSP tersebut, banyak kendaraan yang di belakang truk tangki tidak dapat melintas dan mengakibatkan kemacetan sehingga berdasarkan tugas dan perintah yang didapat oleh Saksi Muhammad Rasidin Siregar, Saksi Rini Imelda Lubis, Saksi Mimi Anggraini, Saksi Grace Cynthia Manurung Alias Grace, Saksi Rizki Amas Muda Ritonga, Saksi Noni R. Sihombing beserta dengan anggota Polres Labuhanbatu lainnya berdasarkan Surat Perintah  Nomor : SPRINT/ 673/ V/PAM.3.2./2024 Tanggal 18 Mei 2024 tersebut, maka para Saksi Muhammad Rasidin Siregar, Saksi Rini Imelda Lubis, Saksi Mimi Anggraini, Saksi Grace Cynthia Manurung Alias Grace, Saksi Rizki Amas Muda Ritonga, Saksi Noni R. Sihombing beserta dengan anggota Polres Labuhanbatu lainnya melakukan peringatan berkali-kali namun pihak masyarakat yang tergabung dalam kelompok masyarakat tidak mengindahkan peringatan dari pihak kepolisian tersebut, selanjutnya petugas kepolisian kembali mengingatkan dan menghimbau agar Terdakwa dan kelompok masyarakat yang menolak pengoperasian PT. PPSP untuk tidak melakukan penghadangan jalan karna menyebabkan kemacetan, dan pada saat itu terdakwa sama sekali tidak mengindahkan peringatan tersebut dan tetap melakukan penghadangan jalan.
  • Selanjutnya saksi Rostina Br. Sembiring selaku Kaurbinopsnal Satreskrim pada Polres Labuhanbatu melihat terdakwa tidak mengindahkan peringatan dan tetap melakukan penghadangan terhadap 1 (satu) unit truck sehingga arus lalu lintas menjadi macet.  Ketika situasi yang menjadi tidak kondusif tersebut kemudian saksi Rostina Br. Sembiring memerintahkan agar Saksi Muhammad Rasidin Siregar, Saksi Rini Imelda Lubis, Saksi Mimi Anggraini, Saksi Grace Cynthia Manurung Alias Grace, Saksi Rizki Amas Muda Ritonga, Saksi Noni R. Sihombing yang kesemuanya merupakan petugas Kepolisian dari Polres Labuhanbatu untuk melakukan pengamanan terhadap terdakwa, dan pada saat mengamankan terdakwa, terdakwa berusaha menghindari Para Saksi yang merupakan petugas Kepolisian Polres Labuhanbatu dan melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian yang melakukan pengamanan terhadap terdakwa dengan menendangkan kaki Terdakwa ke arah saksi Mimi Angraini dan personil Polwan lainnya sehingga mengenai saksi Rini Imelda Lubis pada bagian perut, pinggul, paha dengan berulang kali dengan menggunakan kaki terdakwa, dimana warga lainnya berusaha menghalangi saksi Mimi Angraini dan personil lainnya untuk mengamankan terdakwa hingga saksi Mimi Angraini dan personil lainnya terus berusaha mengamankan terdakwa untuk dibawa dan saat saksi Mimi Angraini hendak memegang kaki kanan terdakwa dengan posisi duduk sambil meronta melakukan perlawanan terhadap saksi Mimi Angraini dan personil lainnya sambil terdakwa tetap menendangi dan mengayunkan tangan terdakwa kearah saksi Mimi Angraini dan personil lainnya termasuk saksi Mimi Angraini hingga tendangannya mengenai tangan saksi Mimi Angraini sebanyak 2 kali mengalami luka dan ayunan tangan terdakwa mengenai mata kiri saksi Mimi Angraini mengalami luka, dan Terdakwa diamankan dari Posko Penolakan Pengoperasian PKS PT. PPSP  sampai memasukan ke dalam Mobil petugas kepolisian untuk dibawa dan diamankan ke Polres Labuhanbatu.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 445/5485/Sekr-RSUD/2024 dari RSUD Rantauprapat yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ady Chandra Satria Putra selaku dokter yang memeriksa Rini Imelda Lubis dengan hasil pemeriksaan :
  1. Luka gores di punggung tangan kanan panjang nol koma tiga sentimeter, lebar nol koma satu sentimeter.
  2. Luka gores di jari tengah tangan kanan panjang nol koma tiga sentimeter, lebar nol koma satu sentimeter.
  3. Luka memar di pergelangan tangan kiri panjang dua sentimeter,lebar satu sentimeter.
  4. Luka memar di perut bagian kiri bawah panjang dua koma lima sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter.

Dengan kesimpulan penyebab luka adalah akibat ruda paksa tumpul.

  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 445/5486/Sekr-RSUD/2024 dari RSUD Rantauprapat yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ady Chandra Satria Putra selaku dokter yang memeriksa Mimi Anggraini dengan hasil pemeriksaan :
  1. Luka memar di tangan kanan panjang dua sentimeter, lebar satu koma lima sentimeter.
  2. Luka gores di pergelangan tangan kanan panjang nol koma lima sentimeter, lebar nol koma satu sentimeter.
  3. Luka gores di kelopak mata kiri bagian atas panjang satu koma lima sentimeter, lebar nol koma dua sentimeter.

Dengan kesimpulan penyebab luka adalah akibat ruda paksa tumpul.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor No. LAB : 3412/FKF/2024 Tanggal 21 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh ROY TENNO SIBURIAN, Msi dan Diah Retno Sari, S.T., M.Tr.AP selaku pemeriksa yang melakukan pemeriksaan barang bukti elektronik dari Penyidik Polres Labuhanbatu pada tanggal 15 Juni 2024 berupa : 1 (satu) unit flashdisk kapasitas 8 Gb warna hitam merah disita dari Muhammad Rasidin Siregar dengan kesimpulan bahwa pada Backup file satu unit flashdisk kapasitas 8 Gb warna hitam merah disita dari MUHAMMAD RASIDIN SIREGAR terdapat informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan berupa Data Files Videos sebanyak satu video, file video berformat *.mp4 yang berisi rekaman video, yang mana momen pada frame-frame yang ada pada rekaman video tersebut adalah bersifat wajar/normal dan kontinu yang saling bersesuaian dengan momen di tiap-tiap frame, dalam arti pada frame-frame tersebut tidak ditemukan adanya penyisipan maupun pemotongan frame, dan ditemukan momen-momen pada frame-frame yang dijelaskan pada hasil pemeriksaan (detil pemeriksaan terdapat pada Bab IV).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 212 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya