Dakwaan |
PRIMAIR
-------------Bahwa Terdakwa I YASON DOLOK PASARIBU Alias DOLOK dan Terdakwa II AMAN RAYA DAMANIK Alias AMAN secara bersama-sama pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekira pukul 16.00 wib atau pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Jalan Mutiara Dusun Simpang Empat Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “Mereka Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan, Dan Turut Serta Melakukan Perbuatan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang pada pokoknya perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 21 September 2024 sekira pukul 12.00 wib, Terdakwa II berangkat menuju rumah rekannya yang bernama BOYKE SITORUS (DPO) dan pada saat bertemu Terdakwa II mengatakan kepada BOYKE SITORUS (DPO) “BANG SABU KITA UDAH HABIS, INI SETORANKU” kemudian Terdakwa II memberikan kepada BOYKE SITORUS (DPO) berupa uang hasil penjualan narkotika jenis sabu yang Terdakwa II lakukan sebelumnya yakni senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Kemudian BOYKE SITORUS (DPO) memberikan kepada Terdakwa II 1 (satu) buah paket yang terbungkus dengan plastik. Lalu setelah Terdakwa II menerima 1 (satu) buah paket yang terbungkus dengan plastik tersebut, selanjutnya Terdakwa II berangkat menuju rumah Terdakwa II yang beralamat di Jalan Mutiara Dusun Simpang Empat Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang berada tidak jauh dari rumah BOYKE SITORUS (DPO). Sesampainya dirumah Terdakwa II langsung membuka 1 (satu) buah paket yang terbungkus dengan plastik tersebut dimana didalamnya terdapat beberapa plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang siap untuk di edarkan. Kemudian Terdakwa II langsung memberikan beberapa plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa I. Kemudian setelah Terdakwa I menerima beberapa plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya Terdakwa I langsung menjual beberapa plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu tersebut kepada orang yang memesan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa I.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 15.00 wib pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II berada di rumah milik Terdakwa II untuk menunggu orang yang memesan narkotika jenis sabu, saksi Brigadir AZIS S. HARAHAP, S.H. dan saksi Bripda DAUD SARMUDA PANE (selanjutnya disebut saksi penangkap) yang merupakan personil Polri yang bertugas di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan menerima informasi dari masyarakat yang dipercaya bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Mutiara Dusun Simpang Empat Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian para saksi penangkap langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pemantauan disekitar lokasi. Sesampainya dilokasi, para saksi penangkap melihat 2 (dua) orang laki-laki yang sesuai dengan informasi yang diterima sedang berada di depan sebuah rumah dengan gerak-gerik mencurigakan, lalu sekira pukul 16.00 wib para saksi penangkap langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang masing-masing keduanya mengaku bernama YASON DOLOK PASARIBU Alias DOLOK (Terdakwa I) dan AMAN RAYA DAMANIK Alias AMAN (Terdakwa II). Lalu setelah dilakukan penggeledahan badan oleh para saksi penangkap ditemukan dari tangan kanan Terdakwa II barang bukti berupa 1(satu) buah plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram netto, dari kantong saku celana sebelah kiri ditemukan 1 (satu) buah dompet bermotif hello kity yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastic klip besar didalamnya terdapat 3 (tiga) buah plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,18 ( satu koma delapan belas) gram netto, 1 (satu) buah plastic klip besar didalamnya terdapat 5 (lima) buah plastik klip sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,77 (nol koma tujuh puluh tujuh) gram netto, 1 (satu) buah plastic klip besar didalamnya terdapat 19 (sembilan belas) buah plastik klip sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,95 (satu koma sembilan puluh lima) gram netto, dari kantong saku celana belakang ditemukan uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan narkotika jenis sabu dan dari kantong saku celana Terdakwa I ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek oppo warna hitam. Kemudian dilakukan interogasi lebih lanjut, para Terdakwa orang mengaku bahwa barang narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Para Terdakwa yang diperoleh dari rekan Terdakwa II yang bernama BOIKE SITORUS (DPO). selanjutnya para saksi penangkap langsung mengamankan para Terdakwa dan barang bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Poles Labuhanbatu Selatan guna proses lebih lanjut.
- Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang maupun pemerintah Republik Indonesia dalam menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
- Bahwa berdasarkan :
- Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian (Persero) Unit Kotapinang No. 0105/01.10107/2024 tanggal 23 September 2024 yang ditandatangani oleh Taufik Hidayat Ritonga selaku Pengelola Unit dan diterima oleh Bripda DANIEL ARANTHA GINTING dengan hasil penimbangan 1 (satu) buah plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram netto, 3 (tiga) buah plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,18 ( satu koma delapan belas) gram netto, 5 (lima) buah plastik klip sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,77 (nol koma tujuh puluh tujuh) gram netto, 19 (sembilan belas) buah plastik klip sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,95 (satu koma sembilan puluh lima) gram netto dengan total berat 4,25 (empat koma dua puluh lima) gram netto.
- Berita Acara Analisis Laboratorium Kriminalistik No. Lab. : 5661/NNF/2024 tanggal 04 Oktober 2024 yang dibuat oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt, selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. selaku Pemeriksa Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara yang diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara ABDUL KARIM TARIGAN, S.H. disimpulkan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram netto, 3 (tiga) buah plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,18 ( satu koma delapan belas) gram netto, 5 (lima) buah plastik klip sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,77 (nol koma tujuh puluh tujuh) gram netto, 19 (sembilan belas) buah plastik klip sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,95 (satu koma sembilan puluh lima) gram netto milik Terdakwa YASON DOLOK PASARIBU Alias DOLOK dan Terdakwa AMAN RAYA DAMANIK Alias AMAN setelah dilakukan analisis secara kimia forensik hasilnya barang bukti benar Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana-------
SUBSIDAIR:
-----------------Bahwa Terdakwa I YASON DOLOK PASARIBU Alias DOLOK dan Terdakwa II AMAN RAYA DAMANIK Alias AMAN secara bersama-sama pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekira pukul 16.00 wib atau pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Jalan Mutiara Dusun Simpang Empat Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “Mereka Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan, Dan Turut Serta Melakukan Perbuatan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”, yang pada pokoknya perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 21 September 2024 sekira pukul 15.00 wib pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II berada di rumah milik Terdakwa II untuk menunggu orang yang memesan narkotika jenis sabu, saksi Brigadir AZIS S. HARAHAP, S.H. dan saksi Bripda DAUD SARMUDA PANE (selanjutnya disebut saksi penangkap) yang merupakan personil Polri yang bertugas di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan menerima informasi dari masyarakat yang dipercaya bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Mutiara Dusun Simpang Empat Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian para saksi penangkap langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pemantauan disekitar lokasi. Sesampainya dilokasi, para saksi penangkap melihat 2 (dua) orang laki-laki yang sesuai dengan informasi yang diterima sedang berada di depan sebuah rumah dengan gerak-gerik mencurigakan, lalu sekira pukul 16.00 wib para saksi penangkap langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang masing-masing keduanya mengaku bernama YASON DOLOK PASARIBU Alias DOLOK (Terdakwa I) dan AMAN RAYA DAMANIK Alias AMAN (Terdakwa II). Lalu setelah dilakukan penggeledahan badan oleh para saksi penangkap ditemukan dari tangan kanan Terdakwa II barang bukti berupa 1(satu) buah plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram netto, dari kantong saku celana sebelah kiri ditemukan 1 (satu) buah dompet bermotif hello kity yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastic klip besar didalamnya terdapat 3 (tiga) buah plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,18 ( satu koma delapan belas) gram netto, 1 (satu) buah plastic klip besar didalamnya terdapat 5 (lima) buah plastik klip sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,77 (nol koma tujuh puluh tujuh) gram netto, 1 (satu) buah plastic klip besar didalamnya terdapat 19 (sembilan belas) buah plastik klip sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,95 (satu koma sembilan puluh lima) gram netto, dari kantong saku celana belakang ditemukan uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan narkotika jenis sabu dan dari kantong saku celana Terdakwa I ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek oppo warna hitam. Kemudian dilakukan interogasi lebih lanjut, para Terdakwa orang mengaku bahwa barang narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Para Terdakwa yang diperoleh dari rekan Terdakwa II yang bernama BOIKE SITORUS (DPO). selanjutnya para saksi penangkap langsung mengamankan para Terdakwa dan barang bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Poles Labuhanbatu Selatan guna proses lebih lanjut.
- Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang maupun pemerintah Republik Indonesia untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman
- Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian (Persero) Unit Kotapinang No. 0105/01.10107/2024 tanggal 23 September 2024 yang ditandatangani oleh Taufik Hidayat Ritonga selaku Pengelola Unit dan diterima oleh Bripda DANIEL ARANTHA GINTING dengan hasil penimbangan 1 (satu) buah plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram netto, 3 (tiga) buah plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,18 ( satu koma delapan belas) gram netto, 5 (lima) buah plastik klip sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,77 (nol koma tujuh puluh tujuh) gram netto, 19 (sembilan belas) buah plastik klip sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,95 (satu koma sembilan puluh lima) gram netto dengan total berat 4,25 (empat koma dua puluh lima) gram netto.
- Berita Acara Analisis Laboratorium Kriminalistik No. Lab. : 5661/NNF/2024 tanggal 04 Oktober 2024 yang dibuat oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt, selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. selaku Pemeriksa Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara yang diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara ABDUL KARIM TARIGAN, S.H. disimpulkan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram netto, 3 (tiga) buah plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,18 ( satu koma delapan belas) gram netto, 5 (lima) buah plastik klip sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,77 (nol koma tujuh puluh tujuh) gram netto, 19 (sembilan belas) buah plastik klip sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,95 (satu koma sembilan puluh lima) gram netto milik Terdakwa YASON DOLOK PASARIBU Alias DOLOK dan Terdakwa AMAN RAYA DAMANIK Alias AMAN setelah dilakukan analisis secara kimia forensik hasilnya barang bukti benar Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------
-----Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana |