Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk.: PDM-49/RP.Rap/1/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Terdakwa
|
:
|
Lindung Ritonga Als Lindung
|
Nomor Identitas
|
:
|
-
|
Tempat Lahir
|
:
|
Teluk Bayur
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
29 tahun/01 Juni 1995
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun Kampung Tengah Desa Tanjung Pasir Kec.Kualuh Selatan Kab.Labuhanbatu Utara.
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
-
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal tanggal 02 Desember 2024 s/d 03 Desember 2024;
|
2.
|
Penahanan
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 03 Desember 2024 s/d 22 Desember 2024;
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 23 Desember 2024 s/d 31 Januari 2025.
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 30 Januari 2025 s/d 18 Februari 2025
|
C. DAKWAAN :
Bahwa terdakwa LINDUNG RITONGA Als LINDUNG pada hari Senin Tanggal 02 Bulan Desember Tahun 2024 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Blok L-03 TM 2003 PTPN IV Regional I Perkebunan Membang Muda Kec.Kualuh Hulu Kab.Labuhanbatu Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tangal 02 bulan Desember Tahun 2024 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa Lindung Ritonga Als Lindung memasuki areal perkebunan membang muda tepatnya di Blok L-03 TM 2003 PTPN IV Regional I Perkebunan Membang Muda Kec.Kualuh Hulu Kab.Labuhanbatu Utara dengan membawa 1 (satu) buah karung goni untuk digunakan sebagai tempat brondolan buah kelapa sawit, setelah berada di dalam areal perkebunan terdakwa mulai mengambil brondolan buah kelapa sawit dengan cara mengutipnya dari bawah pokok dengan menggunakan kedua tangan terdakwa lalu memasukkannya kedalam karung goni lalu sekira pukul 16.30 Wib ketika terdakwa masih mengutip brondolan buah kelapa sawit, terdakwa dihampiri oleh saksi Andri Winata, saksi Supajar dan Saksi Martin Togatorop yang merupakan petugas keamanan PTPN IV Regional I Perkebunan Membang Muda yang sedang melakukan patroli rutin, kemudian terdakwa berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah karung goni berisikan brondolan buah kelapa sawit dengan berat 30 (tiga puluh) Kg, lalu terdakwa diserahkan ke Polsek Kualuh Hulu untuk di proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa perbuatan terdakwa Lindung Ritonga Als Lindung yang telah mengambil 1 (satu) buah karung goni berisikan brondolan buah kelapa sawit dengan berat 30 (tiga puluh) Kg, adalah tanpa seijin dan sepengetahuan dari pemiliknya yang sah yaitu PTPN IV Regional I Perkebunan Membang Muda;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa terdakwa Lindung Ritonga Als Lindung mengakibatkan PTPN IV Regional I Perkebunan Membang Muda mengalami kerugian sebesar Rp.90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah).
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. |