Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
72/Pdt.P/2024/PN Rap RUDIHARTONO SIMARE MARE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 72/Pdt.P/2024/PN Rap
Tanggal Surat Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RUDIHARTONO SIMARE MARE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
  2. Menetapkan Perubahan Nama dan Tanggal lahir anak pemohon Pada Akte Kelahiran Nomor : 1223-LT-07032014-0079, Kartu Keluarga (KK) Nomor : 1223081803110023 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu Utara sesuai dengan Ijazah Anak Pemohon yang dikeluarkan oleh Sekolah Dasar Negeri Sinar Toba Kualuh Selatan No. 10205806 yaitu: Nama LIMMI SIMARE MARE, ZIMMI JONATAN dirubah/diperbaiki menjadi JIMMI JONATAN SIMARE MARE, Tanggal Lahir 27 Agustus 2004 dirubah/diperbaiki menjadi Tanggal lahir 02 Februari 2005;
  3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Rantauprapat mengirimkan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu  mengenai perbaikan Nama dan Tanggal lahir anak Pemohon Pada Akte Kelahiran Nomor : 1223-LT-07032014-0079 dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu Utara pada tanggal 07 Maret 2014;
  4. Membebankan biaya penetapan permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak