Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
365/Pid.Sus/2024/PN Rap ALI WARDANSYAH PASARIBU, SH ANDI PARLAUNGAN Alias UCOK Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 365/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-//L.2.37/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALI WARDANSYAH PASARIBU, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI PARLAUNGAN Alias UCOK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

          --------Bahwa ia Terdakwa ANDI PARLAUNGAN alias UCOK, pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 00.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Labuhan baru Kel. Kotapianang, Kec. Kotapinang, Kab. Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan “Percobaan atau Pemufakatan Jahat dengan Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan Pemufakatan Jahat”, yang pada pokoknya perbuatan dilakukan sebagai berikut :---------------------------

—-----Bahwa pada hari senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa ditelepon oleh Saksi MUH IDHAM alias Idham (dituntut dengan berkas terpisah) dengan berjanji ketemu di tempat biasa SD di Dusun Labuhan baru Kelurahan Kotapinang untuk setoran dan ambil barang Narkotika Jenis Sabu lagi untuk dijual, setelah ketemu Saksi MUH IDHAM maka saksi MUH IDHAM langsung menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) lalu Terdakwa menyerahkan Narkotika Jenis Sabu kepada Saksi Idham lalu Saksi Idham pun pergi, kemudian Terdakwa pulang ke rumah, tidak lama kemudian Terdakwa didatangi dan diamankan Tim Satresnarkoba Saksi Heri Chandra Siregar dan Saksi Sukardi dengan mempertemukan Terdakwa dengan Saksi MUH IDHAM yang sudah tertangkap juga, selanjutnya Terdakwa diinterogasi oleh Tim Satresnarkoba lalu Terdakwa mengakui telah menjual Narkotika Jenis Sabu kepada Saksi MUH IDHAM, setelah Terdakwa digeledah ditemukan uang di kantong Celana sebelah kanan Terdakwa sebesar Rp. 70.000,- dan 1 (satu) unit handphone di kantong celana sebelah kiri Terdakwa, Terdakwa menyimpan Narkotika Jenis Sabu di papan samping rumah Terdakwa sebanyak 1 (satu) buah kotak kecil warna putih biru berisikan 2 (dua) buah plastic klip berisikan diduga Narkotika Jenis Sabu seberat 3,96 (tiga koma tiga puluh enam) gram netto, 1 (satu) unit timbangan elektrik dan 1 (satu) buah sekop terbuat dari pipet, Terdakwa mengakui semuanya adalah milih Terdakwa yang diperoleh dari seorang laki-laki bernama The Doctor (status DPO) yang diarahkan EBEN (Status DPO). Atas kejadian tersebut Terdakwa dibawa dan ditahan ke Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses hukum lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

—------Bahwa barang berupa 2 (dua) buah plastic klip berisikan diduga Narkotika Jenis Sabu seberat 3,96 (tiga koma tiga puluh enam) gram netto yang untuk diantarkan Terdakwa dinyatakan Positif Metamfetamina berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 206/NNF/2024 tanggal 23 Januari 2024 oleh Pemeriksa AKBP DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M.Farm dan Dr. SUPIYANI, M.Si pada LABORATORIUM FORENSIK POLDA SUMATERA UTARA yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------

—------Bahwa Terdakwa tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk diantarkan Narkotika Golongan I Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus pada 2 (dua) buah plastic klip berisikan diduga Narkotika Jenis Sabu seberat 3,96 (tiga koma tiga puluh enam) gram netto bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan/atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.--------------------

—---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------

Subsidair

--------Bahwa ia Terdakwa ANDI PARLAUNGAN alias UCOK, pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 00.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Labuhan baru Kel. Kotapianang, Kec. Kotapinang, Kab. Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan “ Percobaan atau Pemufakatan Jahat dengan Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan pemufakatan jahat”,  yang pada pokoknya perbuatan dilakukan sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

—-----Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 00.15 Wib Personil Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan melakukan Penyelidikan pemantauan dan mengamati disekirar lokasi Labuhan baru Kel. Kotapinang Kec. Kotapinang Kab. Labuhanbatu Selatan kemudian Tim Satresnarkoba Saksi Sukardi dan Saksi Heri Chandra Siregar berhasil mengamankan Saksi MUH IDHAM (dituntut dalam berkas terpisah) dan Saksi MUH IDHAM mengakui mendapatkan Narkotika Jenis Sabu tersebut dari Terdakwa, sehingga Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan Saksi Sukardi dan Saksi Heri Chandra Siregar mendatangi rumah Terdakwa di Jl. Ahmad Yani Kel. Kotapinang Kec. Kotapinang Kab. Kabupaten Labuhanbatu Selatan lalu menemukan Terdakwa berada didepan rumah dan langsung mengamankan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa digeledah dan ditemukan uang di kantong Celana sebelah kanan Terdakwa sebesar Rp. 70.000,- dan 1 (satu) unit handphone di kantong celana sebelah kiri Terdakwa, Terdakwa menyimpan Narkotika Jenis Sabu di papan samping rumah Terdakwa sebanyak 1 (satu) buah kotak kecil warna putih biru berisikan 2 (dua) buah plastic klip berisikan diduga Narkotika Jenis Sabu seberat 3,96 (tiga koma tiga puluh enam) gram netto, 1 (satu) unit timbangan elektrik dan 1 (satu) buah sekop terbuat dari pipet, Terdakwa mengakui semuanya adalah milih Terdakwa yang diperoleh setelah Terdakwa bermufakat dengan saksi MUH IDHAM dan Terdakwa memperoleh Narkotika dari seorang laki-laki bernama The Doctor (status DPO) yang diarahkan EBEN (Status DPO). Atas kejadian tersebut Terdakwa dibawa dan ditahan ke Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses hukum lebih lanjut.-

—------Bahwa barang berupa 2 (dua) buah plastic klip berisikan diduga Narkotika Jenis Sabu seberat 3,96 (tiga koma tiga puluh enam) gram netto yang untuk memiliki Terdakwa dinyatakan Positif Metamfetamina berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 732/NNF/2024 tanggal 15 Februari 2024 oleh Pemeriksa AKBP DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M.Farm dan Dr. SUPIYANI, M.Si pada LABORATORIUM FORENSIK POLDA SUMATERA UTARA yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------

—------Bahwa Terdakwa tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk memiliki Narkotika Golongan I Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus pada 2 (dua) buah plastic klip berisikan diduga Narkotika Jenis Sabu seberat 3,96 (tiga koma tiga puluh enam) gram netto bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan/atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium

Pihak Dipublikasikan Ya