Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
543/Pid.B/2024/PN Rap Lisa Susanti, S.H PAIMIN SIHOMBING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 543/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1377/L.2.18/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Lisa Susanti, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PAIMIN SIHOMBING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:

Bahwa terdakwa Paimin Sihombing Bersama dengan Narpin Sihombing Alias Narpin (berkas terpisah) Pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekira pukul 11.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 bertempat di Dusun Simpang III Desa Tanjung Harapan Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah  hukum  Pengadilan Negeri Rantauprapat, “dimuka umum secara bersama – sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang menyebabkan luka berat“ Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada hari sabtu tanggal 13 April 2024 sekira pukul 07.30 Wib, saksi Nortauli br. Sihombing berangkat dari rumah dengan menumpang sepeda motor warga sambil membawa sebilah parang dengan tujuan keladang yang berada di Dusun Simpang III Desa Tanjung Harapan Kec. Pangkatan Kab. Labuhanbatu yang berjarak kurang lebih 3 Km dari rumah saksi Nortauli br. Sihombing, dan pada saat sampai di ladang kemudian saksi Nortauli br. Sihombing membersihkan piringan rumput kelapa sawit, kemudian sekira pukul 11.00 Wib saksi Nortauli br. Sihombing melihat terdakwa dan saksi Narpin Sihombing Alias Narpin sudah berada di ladang juga dengan jarak sekitar 20 meter dari ladang saksi Nortauli br. Sihombing, dengan masing-masing membawa sebilah parang babat kemudian karena melihat hal tersebut lalu saksi Nortauli br. Sihombing menelpon saksi Hermanto Sitanggang dan memberitahukan saksi Hermanto Sitanggang bahwa ada terdakwa dan saksi Narpin Sihombing Alias Narpin diladang sedang membabat rumput dan menyuruh saksi Hermanto Sitanggang untuk datang menjemput saksi Nortauli br. Sihombing pulang, karena antara saksi Nortauli br. Sihombing dan terdakwa sebelumnya sudah ada perselisihan/bertengkar masalah lahan kebun kelapa sawit. Tidak berapa lama kemudian, datang saksi Hermanto Sitanggang kelokasi dan pada saat terdakwa dan saksi Narpin Sihombing Alias Narpin melihat saksi Hermanto Sitanggang datang keladang tersebut, terdakwa dan saksi Narpin Sihombing Alias Narpin langsung mendatangi saksi Hermanto Sitanggang sambil masing-masing terdakwa dan saksi Narpin Sihombing Alias Narpin memegang sebilah parang babat yang diacungkan kearah saksi Hermanto Sitanggang, melihat hal tersebut saksi Hermanto Sitanggang juga mengambil sebilah parang yang sebelumnya dipegang oleh saksi Nortauli br. Sihombing untuk membela diri, saksi Hermanto sempat menangkis parang yang diarahkan oleh saksi Narpin Sihombing Alias Narpin kearah saksi Hermanto Sitanggang dengan menggunakan parang yang dipegangnnya, namun parang tersebut terlepas dari tangannya, kemudian saksi Hermanto Sitanggang berusaha menyelamatkan diri namun terus dikejar oleh saksi Narpin Sihombing Alias Narpin dan terdakwa,  setelah dekat saksi Narpin Sihombing Alias Narpin yang pertama kali membacok kepala bagian belakang saksi Hermanto Sitanggang sehingga saksi Hermanto Sitanggang terjatuh ketanah hampir telungkup kemudian saksi Narpin Sihombing Alias Narpin kembali membacok leher saksi Hermanto Sitanggang sehingga saksi Hermanto Sitanggang telungkup ditanah kemudian saksi Narpin Sihombing Alias Narpin kembali membacok saksi Hermanto Sitanggang namun ditangkis oleh saksi Hermanto Sitanggang dengan menggunakan tangan kanannya sehingga tangan kanan saksi Hermanto Sitanggang koyak, lalu datang terdakwa mendekat ke arah saksi Hermanto Sitanggang yang sudah telungkup tidak beradaya dan membacok parang babat yang dipegang oleh terdakwa kearah kepala bagian atas, punggung sampai kepinggang sebelah kanan, bahu belakang sebelah kanan, siku sebelah kiri kemudian terdakwa dan saksi Narpin Sihombing Alias Narpin berhenti membacok saksi Hermanto Sitanggang, lalu terdakwa berkata kepada saksi Nortauli br. Sihombing “mengadu kau sama polisi anak mu sudah mati” kemudian terdakwa berkata kepada saksi Narpin Sihombing Alias Narpin “ayok kita pulang, udah mati dia sudah patah lehernya” kemudian terdakwa dan saksi Narpin Sihombing Alias Narpin pergi meninggalkan lokasi dan pada saat itu saksi Hermanto Sitanggang sudah penuh luka dan bersimbah darah kemudian saksi Nortauli br. Sihombing pergi meminta bantuan kepada warga untuk menyelematkan korban kemudian warga datang kemudian korban dibawa kerumah sakit umum Rantauprapat kemudian saksi Nortauli br. Sihombing membuat laporan pengaduan ke Polres Labuhanbatu;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan saksi Narpin Sihombing Alias Narpin tersebut, sebagaimana tersebut dalam Surat Visum Et Repertum dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Dinas Kesehatan UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Rantauprapat Nomor : 445/4251/Sekr-RSUD/2024 tanggal 17 April 2024, yang ditandatangani dan diperiksa oleh dr. Ayu Soraya Lubis sebagaimana  Visum Et Repertum tersebut, saksi Hermanto Sitanggang mengalami :
  • Luka-luka robek di parietal region Panjang enam sentimeter, Panjang empat puluh senti meter dasar tulang tengkorak intake;
  • Luka luka robek di occipital region Panjang enam sentimeter, Panjang enam sentimeter, Panjang delapan belas sentimeter, sampai ke pipi kanan, dasar tulang tengkorak patah;
  • Luka robek di lumbal dextra Panjang dua belas sentimeter dan lebar satu koma lima sentimeter;
  • Luka robek antibrachii dextra pannjang sepuluh sentimeter dengan dasar tulang luar patah dan otot-otot putus;
  • Luka robek di sholder dextra Panjang lima sentimeter, lebar satu koma lima sentimeter.
  • Luka robek di humerus sinistra Panjang delapan sentimeter dengan dasar otot robek.
  • Luka robek digiti satu dan empat sinistra.

 

Kesimpulan : berdasarkan keadaan tersebut diatas penyebab luka adalah akibat ruda paksa benda tumpul.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  170 Ayat (2) ke – 2 KUHP.

 

Atau

       kedua

Primair:

Bahwa terdakwa Paimin Sihombing Bersama dengan Narpin Sihombing Alias Narpin (berkas terpisah) Pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekira pukul 11.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 bertempat di Dusun Simpang III Desa Tanjung Harapan Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah  hukum  Pengadilan Negeri Rantauprapat, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta dengan sengaja melukai berat orang lain” Perbuatan  tersebut dilakukan terdakwa secara Bersama-sama dengan cara sebagai berikut :

  • Pada hari sabtu tanggal 13 April 2024 sekira pukul 07.30 Wib, saksi Nortauli br. Sihombing berangkat dari rumah dengan menumpang sepeda motor warga sambil membawa sebilah parang dengan tujuan keladang yang berada di Dusun Simpang III Desa Tanjung Harapan Kec. Pangkatan Kab. Labuhanbatu yang berjarak kurang lebih 3 Km dari rumah saksi Nortauli br. Sihombing, dan pada saat sampai di ladang kemudian saksi Nortauli br. Sihombing membersihkan piringan rumput kelapa sawit, kemudian sekira pukul 11.00 Wib saksi Nortauli br. Sihombing melihat terdakwa dan saksi Narpin Sihombing Alias Narpin sudah berada di ladang juga dengan jarak sekitar 20 meter dari ladang saksi Nortauli br. Sihombing, dengan masing-masing membawa sebilah parang babat kemudian karena melihat hal tersebut lalu saksi Nortauli br. Sihombing menelpon saksi Hermanto Sitanggang dan memberitahukan saksi Hermanto Sitanggang bahwa ada terdakwa dan saksi Narpin Sihombing Alias Narpin diladang sedang membabat rumput dan menyuruh saksi Hermanto Sitanggang untuk datang menjemput saksi Nortauli br. Sihombing pulang, karena antara saksi Nortauli br. Sihombing dan terdakwa sebelumnya sudah ada perselisihan/bertengkar masalah lahan kebun kelapa sawit. Tidak berapa lama kemudian, datang saksi Hermanto Sitanggang kelokasi dan pada saat terdakwa dan saksi Narpin Sihombing Alias Narpin melihat saksi Hermanto Sitanggang datang keladang tersebut, terdakwa dan saksi Narpin Sihombing Alias Narpin langsung mendatangi saksi Hermanto Sitanggang sambil masing-masing terdakwa dan saksi Narpin Sihombing Alias Narpin memegang sebilah parang babat yang diacungkan kearah saksi Hermanto Sitanggang, melihat hal tersebut saksi Hermanto Sitanggang juga mengambil sebilah parang yang sebelumnya dipegang oleh saksi Nortauli br. Sihombing untuk membela diri, saksi Hermanto sempat menangkis parang yang diarahkan oleh saksi Narpin Sihombing Alias Narpin kearah saksi Hermanto Sitanggang dengan menggunakan parang yang dipegangnnya, namun parang tersebut terlepas dari tangannya, kemudian saksi Hermanto Sitanggang berusaha menyelamatkan diri namun terus dikejar oleh saksi Narpin Sihombing Alias Narpin dan terdakwa,  setelah dekat saksi Narpin Sihombing Alias Narpin yang pertama kali membacok kepala bagian belakang saksi Hermanto Sitanggang sehingga saksi Hermanto Sitanggang terjatuh ketanah hampir telungkup kemudian saksi Narpin Sihombing Alias Narpin kembali membacok leher saksi Hermanto Sitanggang sehingga saksi Hermanto Sitanggang telungkup ditanah kemudian saksi Narpin Sihombing Alias Narpin kembali membacok saksi Hermanto Sitanggang namun ditangkis oleh saksi Hermanto Sitanggang dengan menggunakan tangan kanannya sehingga tangan kanan saksi Hermanto Sitanggang koyak, lalu datang terdakwa mendekat ke arah saksi Hermanto Sitanggang yang sudah telungkup tidak beradaya dan membacok parang babat yang dipegang oleh terdakwa kearah kepala bagian atas, punggung sampai kepinggang sebelah kanan, bahu belakang sebelah kanan, siku sebelah kiri kemudian terdakwa dan saksi Narpin Sihombing Alias Narpin berhenti membacok saksi Hermanto Sitanggang, lalu terdakwa berkata kepada saksi Nortauli br. Sihombing “mengadu kau sama polisi anak mu sudah mati” kemudian terdakwa berkata kepada saksi Narpin Sihombing Alias Narpin “ayok kita pulang, udah mati dia sudah patah lehernya” kemudian terdakwa dan saksi Narpin Sihombing Alias Narpin pergi meninggalkan lokasi dan pada saat itu saksi Hermanto Sitanggang sudah penuh luka dan bersimbah darah kemudian saksi Nortauli br. Sihombing pergi meminta bantuan kepada warga untuk menyelematkan korban kemudian warga datang kemudian korban dibawa kerumah sakit umum Rantauprapat kemudian saksi Nortauli br. Sihombing membuat laporan pengaduan ke Polres Labuhanbatu;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan saksi Narpin Sihombing Alias Narpin tersebut, sebagaimana tersebut dalam Surat Visum Et Repertum dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Dinas Kesehatan UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Rantauprapat Nomor : 445/4251/Sekr-RSUD/2024 tanggal 17 April 2024, yang ditandatangani dan diperiksa oleh dr. Ayu Soraya Lubis sebagaimana  Visum Et Repertum tersebut, saksi Hermanto Sitanggang mengalami :
  • Luka-luka robek di parietal region Panjang enam sentimeter, Panjang empat puluh senti meter dasar tulang tengkorak intake;
  • Luka luka robek di occipital region Panjang enam sentimeter, Panjang enam sentimeter, Panjang delapan belas sentimeter, sampai ke pipi kanan, dasar tulang tengkorak patah;
  • Luka robek di lumbal dextra Panjang dua belas sentimeter dan lebar satu koma lima sentimeter;
  • Luka robek antibrachii dextra pannjang sepuluh sentimeter dengan dasar tulang luar patah dan otot-otot putus;
  • Luka robek di sholder dextra Panjang lima sentimeter, lebar satu koma lima sentimeter.
  • Luka robek di humerus sinistra Panjang delapan sentimeter dengan dasar otot robek.
  • Luka robek digiti satu dan empat sinistra.

 

Kesimpulan : berdasarkan keadaan tersebut diatas penyebab luka adalah akibat ruda paksa benda tumpul.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 Ayat (1)  jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Subsidair:

Bahwa terdakwa Paimin Sihombing Bersama dengan Narpin Sihombing Alias Narpin (berkas terpsah) Pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekira pukul 11.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 bertempat di Dusun Simpang III Desa Tanjung Harapan Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah  hukum  Pengadilan Negeri Rantauprapat, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Melakukan Penganiayaan yang menyebabkan luka berat” Perbuatan  tersebut dilakukan terdakwa secara Bersama-sama dengan cara sebagai berikut :

  • Pada hari sabtu tanggal 13 April 2024 sekira pukul 07.30 Wib, saksi Nortauli br. Sihombing berangkat dari rumah dengan menumpang sepeda motor warga sambil membawa sebilah parang dengan tujuan keladang yang berada di Dusun Simpang III Desa Tanjung Harapan Kec. Pangkatan Kab. Labuhanbatu yang berjarak kurang lebih 3 Km dari rumah saksi Nortauli br. Sihombing, dan pada saat sampai di ladang kemudian saksi Nortauli br. Sihombing membersihkan piringan rumput kelapa sawit, kemudian sekira pukul 11.00 Wib saksi Nortauli br. Sihombing melihat terdakwa dan saksi Narpin Sihombing Alias Narpin sudah berada di ladang juga dengan jarak sekitar 20 meter dari ladang saksi Nortauli br. Sihombing, dengan masing-masing membawa sebilah parang babat kemudian karena melihat hal tersebut lalu saksi Nortauli br. Sihombing menelpon saksi Hermanto Sitanggang dan memberitahukan saksi Hermanto Sitanggang bahwa ada terdakwa dan saksi Narpin Sihombing Alias Narpin diladang sedang membabat rumput dan menyuruh saksi Hermanto Sitanggang untuk datang menjemput saksi Nortauli br. Sihombing pulang, karena antara saksi Nortauli br. Sihombing dan terdakwa sebelumnya sudah ada perselisihan/bertengkar masalah lahan kebun kelapa sawit. Tidak berapa lama kemudian, datang saksi Hermanto Sitanggang kelokasi dan pada saat terdakwa dan saksi Narpin Sihombing Alias Narpin melihat saksi Hermanto Sitanggang datang keladang tersebut, terdakwa dan saksi Narpin Sihombing Alias Narpin langsung mendatangi saksi Hermanto Sitanggang sambil masing-masing terdakwa dan saksi Narpin Sihombing Alias Narpin memegang sebilah parang babat yang diacungkan kearah saksi Hermanto Sitanggang, melihat hal tersebut saksi Hermanto Sitanggang juga mengambil sebilah parang yang sebelumnya dipegang oleh saksi Nortauli br. Sihombing untuk membela diri, saksi Hermanto sempat menangkis parang yang diarahkan oleh saksi Narpin Sihombing Alias Narpin kearah saksi Hermanto Sitanggang dengan menggunakan parang yang dipegangnnya, namun parang tersebut terlepas dari tangannya, kemudian saksi Hermanto Sitanggang berusaha menyelamatkan diri namun terus dikejar oleh saksi Narpin Sihombing Alias Narpin dan terdakwa,  setelah dekat saksi Narpin Sihombing Alias Narpin yang pertama kali membacok kepala bagian belakang saksi Hermanto Sitanggang sehingga saksi Hermanto Sitanggang terjatuh ketanah hampir telungkup kemudian saksi Narpin Sihombing Alias Narpin kembali membacok leher saksi Hermanto Sitanggang sehingga saksi Hermanto Sitanggang telungkup ditanah kemudian saksi Narpin Sihombing Alias Narpin kembali membacok saksi Hermanto Sitanggang namun ditangkis oleh saksi Hermanto Sitanggang dengan menggunakan tangan kanannya sehingga tangan kanan saksi Hermanto Sitanggang koyak, lalu datang terdakwa mendekat ke arah saksi Hermanto Sitanggang yang sudah telungkup tidak beradaya dan membacok parang babat yang dipegang oleh terdakwa kearah kepala bagian atas, punggung sampai kepinggang sebelah kanan, bahu belakang sebelah kanan, siku sebelah kiri kemudian terdakwa dan saksi Narpin Sihombing Alias Narpin berhenti membacok saksi Hermanto Sitanggang, lalu terdakwa berkata kepada saksi Nortauli br. Sihombing “mengadu kau sama polisi anak mu sudah mati” kemudian terdakwa berkata kepada saksi Narpin Sihombing Alias Narpin “ayok kita pulang, udah mati dia sudah patah lehernya” kemudian terdakwa dan saksi Narpin Sihombing Alias Narpin pergi meninggalkan lokasi dan pada saat itu saksi Hermanto Sitanggang sudah penuh luka dan bersimbah darah kemudian saksi Nortauli br. Sihombing pergi meminta bantuan kepada warga untuk menyelematkan korban kemudian warga datang kemudian korban dibawa kerumah sakit umum Rantauprapat kemudian saksi Nortauli br. Sihombing membuat laporan pengaduan ke Polres Labuhanbatu;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan saksi Narpin Sihombing Alias Narpin tersebut, sebagaimana tersebut dalam Surat Visum Et Repertum dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Dinas Kesehatan UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Rantauprapat Nomor : 445/4251/Sekr-RSUD/2024 tanggal 17 April 2024, yang ditandatangani dan diperiksa oleh dr. Ayu Soraya Lubis sebagaimana  Visum Et Repertum tersebut, saksi Hermanto Sitanggang mengalami :
  • Luka-luka robek di parietal region Panjang enam sentimeter, Panjang empat puluh senti meter dasar tulang tengkorak intake;
  • Luka luka robek di occipital region Panjang enam sentimeter, Panjang enam sentimeter, Panjang delapan belas sentimeter, sampai ke pipi kanan, dasar tulang tengkorak patah;
  • Luka robek di lumbal dextra Panjang dua belas sentimeter dan lebar satu koma lima sentimeter;
  • Luka robek antibrachii dextra pannjang sepuluh sentimeter dengan dasar tulang luar patah dan otot-otot putus;
  • Luka robek di sholder dextra Panjang lima sentimeter, lebar satu koma lima sentimeter.
  • Luka robek di humerus sinistra Panjang delapan sentimeter dengan dasar otot robek.
  • Luka robek digiti satu dan empat sinistra.

 

Kesimpulan : berdasarkan keadaan tersebut diatas penyebab luka adalah akibat ruda paksa benda tumpul.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya