Dakwaan |
Pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 Sekira Pukul 18.20 Wib Dimana pada saat itu saksi sedang melakukan patroli bersama dengan temannya an. SYAHRINAL RAMBE di Divisi III Blok G 13 Tahun Tanam 2019 Desa Perk. Perlabian Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan tepatnya di areal perkebunan Kelapa Sawit milik PT.Tolan Tiga Indonesia dan pada saat itu kedua saksi melihat Tersangka an. IQBAL ASHARI SIREGAR dan MUHAMMAD DIMAS RAMADHANI GULTOM sedang berboncengan sepedamotor sambil membawa karung goni kemudian kedua saksi langsung penyetopan dan dilakukan pemeriksaan kemudian ditemukan karung goni tersebut berisi berondolan kelapa sawit kemudian kedua saksi langsung melakukan penangkapan terhadap kedua Tersangka bersama barangbukti 1 (satu) Buah karung Goni plastik yang berisi berondolan kelapa sawit dan 1 (satu) Unit Sepedamotor Merk Honda Revo warna Hitam, dan langsung kedua saksi amankan dan kedua Tersangka mengakui semua perbuatan nya lalu saksi segera menghubungi pimpinan saksi guna melaporkan kejadian tersebut dan tidak beberapa lama kemudian datang pimpinan saksi selanjutnya kedua saksi diperintahkan membawa kedua Tersangka dan barangbukti ke Polsek Kampungrakyat guna dilakukan proses hukum selanjutnya terhadap perbuatan Tersangka Perbuatan tersangka tersebut tidak mendapat ijin yang sah dari pemilik buah kelapa sawit dalam hal ini adalah PT. Tolan Tiga Indonesia kebun Perlabian. Dan atas perbuatan tersangka, sehingga pihak PT. Tolan Tiga Indonesia kebun Perlabian mengalami kerugian secara materi sebesar lebih kurang Rp. 195.000, (Seratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah) |