Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
985/Pid.Sus/2024/PN Rap | CECEP PRIYAYI, SH | RAHMAD SYAHREZA SIREGAR Alias REZA | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 985/Pid.Sus/2024/PN Rap | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 18 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1746/L.2.37/Enz.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu Primair: --------------Bahwa terdakwa RAHMAD SYAHREZA SIREGAR Alias REZA pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira Pukul 16.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus tahun 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Karang Sari, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------
-------------- Pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira jam 14.00 wib Terdakwa RAHMAD SYAHREZA SIREGAR Alias REZA mengenderai sepeda motor Yamaha Jupiter z pergi dari rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Karang Sari Desa Sisumut Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan menuju Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, untuk menemui temannya yang bernama RIO (DPO) dengan tujuan memesan narkotika jenis sabu. Setelah bertemu dengan Rio terdakwa berkatan “… BANG, BELI BARANG (SABU) …” kemudian Rio menjawab “… BERAPA …” terdakwa menjawab “… SABU SEHARGA RP. 100.000,- (seratus ribu rupiah) BANG …” terdakwa pun langsung memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Rio, kemudian RIO langsung memberikan terdakwa 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu kepada terdakwa, setelah terdakwa menerima narkotika jenis sabu dari RIO, terdakwa kembali bertanya pada Rio “… BANG, ADA GANJA ABANG? …”, RIO menjawab “… ADA …”, terdakwa berkata “… MINTA AKU SEDIKIT BANG …”, kemudian RIO menjawab “… YAUDAH INI GANJA NYA …” (sambil memberikan terdakwa 1 (satu) plastik klip berisi daun ganja), setelah diterima oleh terdakwa kemudian terdakwa langsung pergi meninggalkan Rio dan kembali ke rumahnya dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter z miliknya. Sesampainya terdakwa di rumah terdakwa didatangi oleh RUDI SUCIPTO Alias RUDI (dilakukan penuntutan secara terpisah/Splitsing) dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) kepada terdakwa. Setelah RUDI SUCIPTO Alias RUDI datang dan memberikan uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian terdakwa langsung memberika 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu kepada RUDI SUCIPTO Alias RUDI. setelah itu RUDI SUCIPTO Alias RUDI langsung pergi meninggalkan lokasi tersebut, kemudian sekira pukul 16.45 Wib tiba-tiba dua orang laki-laki yakni saksi Anton Sujarwo dan saksi J.E. Aruan (merupakan anggota Polisi) langsung melakukan penggerebekan terhadap terdakwa dan saksi menemukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah plastik klip diduga berisi narkotika jenis daun ganja seberat 1,1 (satu koma satu) gram netto, 1 (satu) buah kaca pyrex diduga berisi lekatan narkotika jenis sabu seberat 1,29 (satu koma dua puluh sembilan) gram bruto, 3 (tiga) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah pipet berbentuk skop, 1 (satu) buah kertas tembakau, 1 (satu) buah botol bekas air mineral merek lasegar yang tutupnya dipasangi pipet/bong, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha jupiter z tanpa plat dan Uang tunai sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah). yang mana terdakwa mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah benar milik terdakwa dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pemerintah ataupun pihak berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan guna proses hukum lebih lanjut.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------Bahwa sesuai dengan:
--------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------- Subsidair: --------------Bahwa terdakwa RAHMAD SYAHREZA SIREGAR Alias REZA pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira Pukul 16.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus tahun 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Karang Sari, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------
-------------- Pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira jam 16.45 ketika terdakwa sedang berada di Dusun Karang Sari, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan Wib tiba-tiba dua orang laki-laki yakni saksi Anton Sujarwo dan saksi J.E. Aruan (merupakan anggota Polisi) langsung melakukan penggerebekan terhadap terdakwa dan saksi menemukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah kaca pyrex diduga berisi lekatan narkotika jenis sabu seberat 1,29 (satu koma dua puluh sembilan) gram bruto, 3 (tiga) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah pipet berbentuk skop, 1 (satu) buah botol bekas air mineral merek lasegar yang tutupnya dipasangi pipet/bong, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha jupiter z tanpa plat dan Uang tunai sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah). yang mana terdakwa mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah benar milik terdakwa dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pemerintah ataupun pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan guna proses hukum lebih lanjut.--------------------
--------------Bahwa sesuai dengan:
--------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------
Dan Kedua: --------------Bahwa terdakwa RAHMAD SYAHREZA SIREGAR Alias REZA pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira Pukul 16.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus tahun 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Karang Sari, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------
--------------Pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira jam 16.45 ketika terdakwa sedang berada di Dusun Karang Sari, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan Wib tiba-tiba dua orang laki-laki yakni saksi Anton Sujarwo dan saksi J.E. Aruan (merupakan anggota Polisi) langsung melakukan penggerebekan terhadap terdakwa dan saksi menemukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah plastik klip diduga berisi narkotika jenis daun ganja seberat 1,1 (satu koma satu) gram netto. yang mana terdakwa mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah benar milik terdakwa dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pemerintah ataupun pihak berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan guna proses hukum lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------Bahwa sesuai dengan:
--------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |