Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
985/Pid.Sus/2024/PN Rap CECEP PRIYAYI, SH RAHMAD SYAHREZA SIREGAR Alias REZA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 985/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1746/L.2.37/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CECEP PRIYAYI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAD SYAHREZA SIREGAR Alias REZA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Primair:

--------------Bahwa terdakwa RAHMAD SYAHREZA SIREGAR Alias REZA pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira Pukul 16.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus tahun 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Karang Sari, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------

 

-------------- Pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira jam 14.00 wib Terdakwa RAHMAD SYAHREZA SIREGAR Alias REZA mengenderai sepeda motor Yamaha Jupiter z pergi dari rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Karang Sari Desa Sisumut Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan menuju Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, untuk menemui temannya yang bernama RIO (DPO) dengan tujuan memesan narkotika jenis sabu. Setelah bertemu dengan Rio terdakwa berkatan “… BANG, BELI BARANG (SABU) …” kemudian Rio menjawab “… BERAPA …” terdakwa menjawab “… SABU SEHARGA RP. 100.000,- (seratus ribu rupiah) BANG …” terdakwa pun langsung memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Rio, kemudian RIO langsung memberikan terdakwa 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu kepada terdakwa, setelah terdakwa menerima narkotika jenis sabu dari RIO, terdakwa kembali bertanya pada Rio “… BANG, ADA GANJA ABANG? …”, RIO menjawab “… ADA …”, terdakwa berkata “… MINTA AKU SEDIKIT BANG …”, kemudian RIO menjawab “… YAUDAH INI GANJA NYA …” (sambil memberikan terdakwa 1 (satu) plastik klip berisi daun ganja), setelah diterima oleh terdakwa kemudian terdakwa langsung pergi meninggalkan Rio dan kembali ke rumahnya dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter z miliknya. Sesampainya terdakwa di rumah terdakwa didatangi oleh RUDI SUCIPTO Alias RUDI (dilakukan penuntutan secara terpisah/Splitsing) dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) kepada terdakwa. Setelah RUDI SUCIPTO Alias RUDI datang dan memberikan uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian terdakwa langsung memberika 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu kepada RUDI SUCIPTO Alias RUDI. setelah itu RUDI SUCIPTO Alias RUDI langsung pergi meninggalkan lokasi tersebut, kemudian sekira pukul 16.45 Wib tiba-tiba dua orang laki-laki yakni saksi Anton Sujarwo dan saksi J.E. Aruan (merupakan anggota Polisi) langsung melakukan penggerebekan terhadap terdakwa dan saksi menemukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah plastik klip diduga berisi narkotika jenis daun ganja seberat 1,1 (satu koma satu) gram netto, 1 (satu) buah kaca pyrex diduga berisi lekatan narkotika jenis sabu seberat 1,29 (satu koma dua puluh sembilan) gram bruto, 3 (tiga) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah pipet berbentuk skop, 1 (satu) buah kertas tembakau, 1 (satu) buah botol bekas air mineral merek lasegar yang tutupnya dipasangi pipet/bong, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha jupiter z tanpa plat dan Uang tunai sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah). yang mana terdakwa mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah benar milik terdakwa dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pemerintah ataupun pihak berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.  Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan guna proses hukum lebih lanjut.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------------Bahwa sesuai dengan:

  1. Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian Unit Pelayanan Cabang Kotapinang No. 088/01.10107/2024 tanggal 10 Agustus 2024  yang ditandatangani oleh Taufiq Hidayat Ritonga. selaku Pengelola Unit dan diterima oleh Eka P Siregar dengan hasil penimbangan: 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis ganja dengan berat netto 1,1 (satu koma satu) gram netto dan 1 (satu) buah kaca pyrex berisi narkotika jenis sabu seberat 1,29 (satu koma dua puluh sembilan) gram brutto.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No.LAB.: 4635/NNF/2024 tanggal 22 Agustus 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt Barang bukti diterima berupa 1 (satu) buah kaca pyrex berisi narkotika jenis sabu seberat 1,29 (satu koma dua puluh sembilan) gram brutto benar mengandung  Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis ganja dengan berat netto 1,1 (satu koma satu) gram netto benar mengandung ganja serta terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika milik terdakwa atas nama: RAHMAD SYAHREZA SIREGAR Alias REZA.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------------Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------

Subsidair:                                                       

--------------Bahwa terdakwa RAHMAD SYAHREZA SIREGAR Alias REZA pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira Pukul 16.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus tahun 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Karang Sari, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------

 

-------------- Pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira jam 16.45 ketika terdakwa sedang berada di Dusun Karang Sari, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan Wib tiba-tiba dua orang laki-laki yakni saksi Anton Sujarwo dan saksi J.E. Aruan (merupakan anggota Polisi) langsung melakukan penggerebekan terhadap terdakwa dan saksi menemukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah kaca pyrex diduga berisi lekatan narkotika jenis sabu seberat 1,29 (satu koma dua puluh sembilan) gram bruto, 3 (tiga) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah pipet berbentuk skop, 1 (satu) buah botol bekas air mineral merek lasegar yang tutupnya dipasangi pipet/bong, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha jupiter z tanpa plat dan Uang tunai sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah). yang mana terdakwa mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah benar milik terdakwa dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pemerintah ataupun pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan guna proses hukum lebih lanjut.--------------------

 

--------------Bahwa sesuai dengan:

  1. Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian Unit Pelayanan Cabang Kotapinang No. 088/01.10107/2024 tanggal 10 Agustus 2024  yang ditandatangani oleh Taufiq Hidayat Ritonga. selaku Pengelola Unit dan diterima oleh Eka P Siregar dengan hasil penimbangan: 1 (satu) buah kaca pyrex berisi narkotika jenis sabu seberat 1,29 (satu koma dua puluh sembilan) gram brutto.----
  2. Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No.LAB.: 4635/NNF/2024 tanggal 22 Agustus 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt Barang bukti diterima berupa 1 (satu) buah kaca pyrex berisi narkotika jenis sabu seberat 1,29 (satu koma dua puluh sembilan) gram brutto benar mengandung  Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika milik terdakwa atas nama: RAHMAD SYAHREZA SIREGAR Alias REZA.

 

--------------Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------

 

Dan

Kedua:

--------------Bahwa terdakwa RAHMAD SYAHREZA SIREGAR Alias REZA pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira Pukul 16.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus tahun 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Karang Sari, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------

 

--------------Pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira jam 16.45 ketika terdakwa sedang berada di Dusun Karang Sari, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan Wib tiba-tiba dua orang laki-laki yakni saksi Anton Sujarwo dan saksi J.E. Aruan (merupakan anggota Polisi) langsung melakukan penggerebekan terhadap terdakwa dan saksi menemukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah plastik klip diduga berisi narkotika jenis daun ganja seberat 1,1 (satu koma satu) gram netto. yang mana terdakwa mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah benar milik terdakwa dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pemerintah ataupun pihak berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan guna proses hukum lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------------Bahwa sesuai dengan:

  1. Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Cabang Rantauprapat No. 479/08.10102/2022 tanggal 13 Agustus 2022 yang ditandatangani oleh ROMADIANA, S.E. selaku Pimpinan Cabang dan diterima oleh Delima Nasution dengan hasil penimbangan: 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis ganja dengan berat netto 1,1 (satu koma satu) gram netto.
  2. Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No.LAB.: 4805/NNF/2022 tanggal 26 Agustus 2022 yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt dan R. FANI MIRANDA,S.T Barang bukti diterima berupa: 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis ganja dengan berat netto 1,1 (satu koma satu) gram netto benar mengandung ganja serta terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika milik terdakwa atas nama: RAHMAD SYAHREZA SIREGAR Alias REZA.

--------------Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya