Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
554/Pid.Sus/2024/PN Rap Hani Serepina Purba, S.H HENDRI SYAHPUTRA Alias UCIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 554/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-1457/L.2.18/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hani Serepina Purba, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRI SYAHPUTRA Alias UCIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK. PDM- 185/RP.RAP/07/2024

 

A.       IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Lengkap

:

HENDRI SYAHPUTRA Alias UCIN

Nomor Identitas

:

-

Tempat Lahir

:

Kongsi Enam

Umur/Tanggal Lahir

:

34 tahun/12 Juli 1990

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Kongsi Enam Desa Terang Bulan Kec.Aek Natas Kab.Labuhanbatu Utara

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMP

 

B.       STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

    1. Penangkapan                            : tanggal 03 Mei 2024 s/d 06 Mei 2024;
    2. Perpanjangan Penangkapan      : tanggal 06 Mei 2024 s/d 09 Mei 2024;
    3. Penahanan                                :
  • Penyidik                              : Rutan, sejak 09 Mei 2024 s/d 28 Mei 2024;
  • Perpanjangan PU                : Rutan, sejak 29 Mei 2024 s/d 07 Juli 2024;
  • Penuntut Umum                   : Rutan, sejak 03 Juli 2024 s/d 22 Juli 2024.

 

C.       DAKWAAN:

Kesatu :

Bahwa terdakwa HENDRI SYAHPUTRA Als UCIN, pada hari Jumat tanggal 03 bulan Mei tahun 2024 pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Warung Simpang Bropit, Dusun Kongsi Enam, Desa Terang Bulan, Kec.Aek Natas, Kab.Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Berawal pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 14.00 Wib, Terdakwa Hendri Syahputra Als Ucin menghubungi Sdr.Dewan Pasaribu (DPO) dan mengatakan “PAK HABIS PUNYAKU PAK, INI DUIT BAPAK” kemudian Sdr.Dewan Pasaribu (DPO) menjawab “IYA, JEMPUTLAH KERUMAH” lalu terdakwa Hendri Syahputra Als Ucin pergi kerumah Sdr.Dewan Pasaribu (DPO) yang berada di Dusun Tanah Lapang Desa Terang Bulan Kec.Aek Natas Kab.Labuhanbatu Utara, tepatnya pada pukul 14.15 Wib terdakwa Hendri syahputra Als Ucin sudah bertemu dengan Sdr.Dewan Pasaribu (DPO) lalu memberikan uang sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Sdr.Dewan Pasaribu (DPO) dan menerima 1 (satu) plastic klip kecil berisikan narkotika jenis sabu yang menurut Sdr.Dewan Pasaribu (DPO) beratnya kurang lebih 1 (Satu) gram, selanjutnya terdakwa Kembali kerumah terdakwa dan setelah sampai dirumah terdakwa yang terletak di Dusun Kongsi Enam Desa Terang Bulan Kec.Aek Natas Kab.Labuhanbatu Utara, terdakwa sempat menggunakan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 3 (tiga) hisapan. Kemudian sekira pukul 17.00 Wib ada seseorang yang tidak terdakwa kenali menghubungi terdakwa untuk membeli 1 (Satu) bungkus klip kecil narkotika jenis sabu dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) lalu terdakwa Hendri Syahputra Als Ucin berangkat ke Dusun Kongsi Enam Desa Terang Bulan Kec.Aek Natas Kab.Labuhanbatu Utara untuk mengantarkan 1 (Satu) bungkus klip kecil berisi narkotika jenis sabu tersebut, lalu sekira pukul 18.30 Wib ada seseorang yang terdakwa tidak ingat lagi Namanya Kembali menghubungi terdakwa untuk membeli 1 (Satu) bungkus klip kecil berisi narkotika jenis sabu seharga Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan terdakwa Kembali mengantarkan 1 (Satu) bungkus klip kecil berisi narkotika jenis sabu seharga Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) tersebut ke Dusun Kongsi Enam Desa Terang Bulan Kec.Aek Natas Kab.Labuhanbatu Utara, setelah mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa Hendri Syahputra Als Ucin duduk di warung simpang bropit dusun kongsi enam desa terang bulan kec.Aek Natas Kab.Labuhanbatu Utara dan sekira pukul 21.00 Wib ada seseorang yang mendatangi terdakwa untuk membeli 1 (Satu) bungkus klip kecil narkotika jenis sabu seharga Rp.180.000,- (Seratus delapan puluh ribu rupiah) lalu terdakwa memberikan narkotika jenis sabu kepada orang tersebut, selanjutnya sekira pukul 24.00 Wib terdakwa pulang kerumah;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 08.00 Wib saat terdakwa Hendri Syahputra Als Ucin sarapan dan duduk di warung simpang bropit dusun kongsi enam desa terang bulan kec.Aek Natas Kab.Labuhanbatu Utara hingga pukul 11.00 Wib terdakwa berada di warung tersebut, lalu terdakwa pergi jalan-jalan ke Tangkahan Batu, selanjutnya sekira pukul 12.00 Wib terdakwa pulang kerumah terdakwa yang berada di Dusun Kongsi Enam Desa Terang Bulan Kec.Aek Natas Kab.Labuhanbatu Utara, kemudian sekira pukul 21.30 Wib terdakwa Hendri Syahputra Als Ucin pergi ke warung simpang bropit dusun kongsi enam desa terang bulan kec.Aek Natas Kab.Labuhanbatu Utara untuk duduk-duduk dan makan sembari menunggu orang yang akan membeli narkotika jenis sabu, kemudian sekira pukul 22.00 Wib ketika terdakwa Hendri syahputra Als ucin sedang duduk-duduk bermain handphone tiba tiba saksi Supra Yogi Keliat dan saksi Syaiful Anwar Harahap yang merupakan anggota polisi Polsek Aek Natas menghampiri terdakwa kemudian mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan badan serta menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) unit handphone android merk Vivo warna hitam dari genggaman terdakwa, 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang kertas pecahan Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) dari dalam 1 (satu) buah dompet warna cokelat didalam kantong belakang sebelah kanan terdakwa, 1 (Satu) bungkus plastic klip transparan berisi kristal putih narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah sekop terbuat dari pipet dimasukkan dalam 1 (satu) plastic klip kosong ukuran besar dan 1 (satu) buah kaca pirek kosong yang berada didalam 1 (satu) buah dompet warna coklat yang berjarak ½ meter dari tempat duduk terdakwa Hendri Syahputra Als Ucin, selanjutnya terdakwa Hendri Syahputra Als Ucin mengakui kepemilikan seluruh barang tersebut adalah milik terdakwa, kemudian saksi Supra Yogi Keliat dan saksi Syaiful Anwar Harahap membawa terdakwa dan seluruh barang bukti ke Polsek Aek Natas untuk di proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa sesuai berita acara penimbangan barang bukti No:170/02.10102/2024 dari PT.Pegadaian (Persero) Cabang Rantauprapat pada hari Kamis tanggal 06 Bulan Mei Tahun 2024 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan hasil penimbangan berat bersih 0,54 gram;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut Nomor Lab : 2340/NNF/2024 tanggal 14 Mei 2024 yang diperiksa dan ditandatangi oleh DEBORA M.HUTAGAOL,S.Si, M.Farm., Apt dan R.FANI MIRANDA,ST yang diketahui dan ditandatangani oleh A.n Kabidlabfor Polda Sumut Ungkap Siahaan,S.Si., M.Si dengan hasil kesimpulan : bahwa barang bukti milik terdakwa HENDRI SYAHPUTRA Als UCIN  adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa HENDRI SYAHPUTRA Als UCIN  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan terdakwa tidak ada izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau Pejabat yang berwenang untuk itu.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

 

KEDUA :

Bahwa terdakwa HENDRI SYAHPUTRA Als UCIN, pada hari Jumat tanggal 03 bulan Mei tahun 2024 pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Warung Simpang Bropit, Dusun Kongsi Enam, Desa Terang Bulan, Kec.Aek Natas, Kab.Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, ”tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 21.30 Wib saksi Supra Yogi Keliat dan saksi Syaiful Anwar Harahap yang merupakan anggota polisi dari Polsek Aek Natas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa target operasi atas nama terdakwa Hendri Syahputra Als Ucin sedang berada di sebuah Warung Simpang Bropit  Dusun Kongsi Enam Desa Terang Bulan Kec.Aek Natas Kab.Labuhanbatu Utara, atas informasi tersebut , sekira pukul 21.45 Wib saksi Supra Yogi Keliat dan saksi Syaiful Anwar Harahap berangkat menuju ke lokasi tersebut dan sekira pukul 22.00 wib saksi Supra Yogi Keliat dan saksi Syaiful Anwar Harahap tiba di Warung Simpang Bropit  Dusun Kongsi Enam Desa Terang Bulan Kec.Aek Natas Kab.Labuhanbatu Utara dan melihat terdakwa Hendri Syahputra Als Ucin, kemudian saksi Supra Yogi Keliat dan saksi Syaiful Anwar Harahap langsung mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan badan serta menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) unit handphone android merk Vivo warna hitam dari genggaman terdakwa, 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang kertas pecahan Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) dari dalam 1 (satu) buah dompet warna cokelat didalam kantong belakang sebelah kanan terdakwa, 1 (Satu) bungkus plastic klip transparan berisi kristal putih narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah sekop terbuat dari pipet dimasukkan dalam 1 (satu) plastic klip kosong ukuran besar dan 1 (satu) buah kaca pirek kosong yang berada didalam 1 (satu) buah dompet warna coklat yang berjarak ½ meter dari tempat duduk terdakwa Hendri Syahputra Als Ucin, selanjutnya terdakwa Hendri Syahputra Als Ucin mengakui kepemilikan seluruh barang tersebut adalah milik terdakwa, kemudian saksi Supra Yogi Keliat dan saksi Syaiful Anwar Harahap membawa terdakwa dan seluruh barang bukti ke Polsek Aek Natas untuk di proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa sesuai berita acara penimbangan barang bukti No:170/02.10102/2024 dari PT.Pegadaian (Persero) Cabang Rantauprapat pada hari Kamis tanggal 06 Bulan Mei Tahun 2024 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan hasil penimbangan berat bersih 0,54 gram;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut Nomor Lab : 2340/NNF/2024 tanggal 14 Mei 2024 yang diperiksa dan ditandatangi oleh DEBORA M.HUTAGAOL,S.Si, M.Farm., Apt dan R.FANI MIRANDA,ST yang diketahui dan ditandatangani oleh A.n Kabidlabfor Polda Sumut Ungkap Siahaan,S.Si., M.Si dengan hasil kesimpulan : bahwa barang bukti milik terdakwa HENDRI SYAHPUTRA Als UCIN  adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa HENDRI SYAHPUTRA Als UCIN  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan terdakwa tidak ada izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau Pejabat yang berwenang untuk itu.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya