Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
407/Pid.C/2024/PN Rap TH. SIPAHUTAR HARIANTO ALIAS GATOT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 407/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/568/VII/RES.1.8/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1TH. SIPAHUTAR
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARIANTO ALIAS GATOT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

pada hari Senin tanggal 12 Desember 2022 sekira pukul 19.00 wib, saksi ANDRI WINATA, AMRAN SYAHPUTRA dan SELAMAT ISWANDI selaku satpam PTPN IV Regional I Perkebunan Membang Muda melaksankan patroli rutin di areal Afdeling III Blok E-13 TM 2011 PTPN IV Regional I Perkebunan Membang Muda Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, dimana saat itu pelapor bersama saksi melihat tersangka HARIANTO alias GATOT mengendarai sepeda motor, kemudian saksi ANDRI WINATA, AMRAN SYAHPUTRA dan SELAMAT ISWANDI memberhentikan laju sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka HARIANTO alias GATOT, namun tersangka HARIANTO alias GATOT langsung membuang 1 (satu) buah kantong plastik Asoi berisikan Getah kompo dan langsung melarikan diri, kemudian saksi ANDRI WINATA, AMRAN SYAHPUTRA dan SELAMAT ISWANDI membawa 1 (satu) buah kantong plastik Asoi berisikan Getah Kompo seberat 10 (sepuluh) Kg yang dibuang oleh tersangka HARIANTO alias GATOT tersebut ke Pos satpam. Atas kejadian pencurian tersebut pihak PTPN IV Regional I Perkebunan Membang Muda mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah), kemudian atas kuasa yang di berikan oleh pihak PTPN IV Regional I Perkebunan Membang Muda kepada saksi ANDRI WINATA, selanjutnya saksi ANDRI WINATA melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Kualuh Hulu dan menyerahkan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik Asoi berisikan Getah Kompo seberat 10 (sepuluh) Kg agar diproses sesuai Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Lalu pada hari Jumat tanggal 20 Januari 2023 sekira pukul 17.30 wib, tersangka HARIANTO alias GATOT diperiksa di Polsek Kualuh Hulu dan tersangka HARIANTO alias GATOT mengaku dan berterus terang telah melakukan pencurian Getah kompo milik PTPN IV Regional I Perkebunan Membang Muda pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2022 sekira pukul 19.00 wib, di Afdeling III Blok E-13 TM 2011 PTPN IV Perkebunan Membang Muda Desa Perkebunan Membang Muda Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Pihak Dipublikasikan Ya