Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.B/2025/PN Rap ADI KUANGGA LA PERUNTUS S. MELIALA,SH DEDEK IRAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 91/Pid.B/2025/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-140/L.2.37/Eoh.2/1/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ADI KUANGGA LA PERUNTUS S. MELIALA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDEK IRAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa DEDEK IRAWAN Pada Hari Kamis tanggal 28 November 2024 Sekira Pukul 15.35 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 di Divisi II Blok J. 16 tahun tanam 2012 desa perkebunan Tolan I/II kec. Kampung Rakyat kab. Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk mengadili perkara ini telah melakukan “barang siapa mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara, sebagai berikut:----------------------------

 

  • Bahwa berawal Pada Hari Kamis tanggal 28 November 2024 Sekira Pukul 15.35 wib di areal perkebunan kelapa sawit milik PT. Tolan Tiga Indonesia kebun Perlabian di Divisi II Blok J. 16 tahun tanam 2012 desa perkebunan Tolan I/II kec. Kampung Rakyat kab. Labuhanbatu Selatan Terdakwa berjalan kaki menuju lokasi areal perkebunan kelapa sawit milik PT. Tolan Tiga Indonesia Desa Perkebunan Tolan I/II kec. Kampung Rakyat kab. Labuhanbatu Selatan Kemudian sesampainya di lokasi Terdakwa menyebrangi parit bekoan (bondri) kemudian setelah berhasil menyeberangi parit bekoan terdakwa langsung mengutip buah berondolan buah kelapa sawit dan memasukan berondolan buah kelapa sawit terebut ke dalam karung goni hingga mendapat sebanyak 1 (satu) karung goni yang berisi berondolan buah kelapa sawit dengan berat lebih kurang 25 (dua puluh lima) kg, kemudian saat terdakwa sedang berjalan kemudian tiba tiba datang saksi AMIN SYAHPUTRA bersama dengan saksi JIANTA PIARDO PURBA yang sedang melaksanakan patroli rutin di Divisi II Blok J. 16 tahun tanam 2012 desa perkebunan Tolan I/II kec. Kampung Rakyat kab. Labuhanbatu Selatan yang langsung menangkap terdakwa dan dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui perbuatannya lalu terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polsek Kampung Rakyat.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari PT. Tolan Tiga Indonesia kebun Perlabian untuk mengambil berondolan buah kelapa sawit.

 

 

 

  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa DEDEK IRAWAN mengambil 1 (Satu) karung goni berisi berondolan buah kelapa sawit dengan berat 25 (dua puluh lima) Kg tanpa seizin saksi sehingga mengalami kerugian sebesar Rp. 95.000,- (Sembilan puluh lima ribu rupiah.----------------------------

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya