Dakwaan |
Pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekira pukul 12.00 wib, saksi YANTO WELIANA bersama saksi MAHYUDI TANJUNG dan saksi IMAM SUHATMAN melaksanakan patroli rutin di areal Divisi I Blok A-74 TM 2019 PT. MP Leidong West Indonesia Perkebunan Kanopan Ulu Desa Perkebunan Kanopan Ulu Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara dan melihat 1 (satu) orang laki-laki mengutip berondolan buah kelapa sawit dan memasukkannya kedalam goni plastik, melihat hal tersebut saksi YANTO WELIANA selaku Kanit Pam dan saksi MAHYUDI TANJUNG dan IMAM SUHATMAN selaku satpam langsung mengamankan laki-laki tersebut, dan sewaktu di introgasi laki-laki tersebut mengaku bernama MISRIADI, dan dari tangan tersangka MISRIADI diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah goni plastik berisikan berondolan buah kelapa sawit seberat lebih kurang 5 (lima) Kg, kemudian tersangka MISRIADI dan barang bukti dibawa ke Pos Satpam untuk didata. Atas kejadian pencurian tersebut PT. MP Leidong West Indonesia Perkebunan Kanopan Ulu mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.- (lima belas ribu rupiah). Kemudian atas kuasa yang diberikan oleh PT. MP. Leidong West Indonesia kepada saksi YANTO WELIANA, selanjutnya saksi YANTO WELIANA melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Kualuh Hulu agar di proses sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia |