Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Rap JOSUA MANURUNG Roni Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Rap
Tanggal Surat Senin, 30 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JOSUA MANURUNG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Roni
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 200.000.000,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut diatas sesuai pasal 227 HIR;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian secara tunai dan seketika kepada Penggugat sesuai pasal 1243 BW. “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui tenggang waktu yang telah ditentukan.”Yang terdiri dari:Hutang pokok sebesar Rp200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah);Membayar kerugian Materil dan Immateril sebesar Rp85.000.000,- (Delapan puluh lima juta rupiah);
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitVoerbaar bij voerraad) meskipun ada upaya hukum verzet atau banding ;
  5. Menghukum  Tergugat menurut hukum untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) perhari yang harus dibayar Tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR;

Apabila yang Terhormat Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon  putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang baik dan benar (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak