Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
670/Pid.C/2024/PN Rap DODY SUHENDRA RIO ARDIANTO Als JENDOL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 670/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/439/X/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DODY SUHENDRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIO ARDIANTO Als JENDOL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Tindak pidana “PENCURIAN“ sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 364 dari KUHPidana Jo Perma No.2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHPidana. yang dilakukan oleh RIO ARDIANTO Als JENDOL, terhadap barang milik korban PTPN IV Unit Usaha Ajamu yang di ketahui terjadi pada hari Rabu, tanggal 13 Maret 2024, Sekira Pukul 03.30 Wib di Afd III Blok 15 E Perkebunan PTPN IV Unit Usaha Ajamu. Ds. Perkebunan Ajamu. Kec. Panai Hulu. Kab. Labuhanbatu, Dimana pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 01.00 Wib tersangka An. RIO ARDIANTO Als JENDOL, RIAN SYAHPUTRA Als PEHONG (Dpo) dan ADI Als PENGKIK (Dpo) datang menuju areal perkebunan PTPN IV Unit Usaha Ajamu dengan mengendarai Sp. Motor masing – masingnya dan membawa 1 (satu) buah pisau egrek yang bergagangkan bambu dengan panjang sekira 4 (empat) Meter, selanjutnya tersangka ADI Als PENGKIK (Dpo) langsung mengekrek buah kelapa sawit di areal tersebut, kemudian setelah buah kelapa sawit tersebut jatuh selanjutnya tersangka RIO ARDIANTO Als JENDOL dan tersangka RIAN SYAHPUTRA Als PEHONG (Dpo) mengumpulkannya dan hingga berhasil di proleh pada saat itu sebanyak 10 (sepuluh) janjang / tandang buah kelpa sawit, kemudian tersangka menaikkannya ke atas keranjang gandeng yang di kenarai kendaraan RIO ARDIANTO Als JENDOL berikut membawanya menuju ke luar areal perkebunan PTPN IV Unit Usaha Ajamu dan di perjalanan tiba – tiba perbuatan  tersangka di ketahui pihak keamanan PTPN IV Unit Usaha Ajamu dan dikarenakan di depan jalan tersangka ada palang selanjutnya tersangka langsung meninggalkan Sp. Motor tersebut dan berhasil melarikan diri dan terhadap buah kelapa sawit hasil pencurian yang dilakukan tersangka berhasil diamankan pihak keamanan PTPN IV Unit Usaha Ajamu.----------------------------------------------------------------------------

Kemudian pada hari Senin tanggal 30 September 2024 tersangka RIO ARDIANTO Als JENDOL datang menuju polsek panai tengah berikut langsung diamankan dan diproses sesuai perbuatan yang dilakukannya

Pihak Dipublikasikan Ya