Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
11/Pdt.G.S/2023/PN Rap | Rini PebtiWati Napitupulu | Tetti Butar - Butar | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Nov. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 11/Pdt.G.S/2023/PN Rap | ||||
Tanggal Surat | Senin, 06 Nov. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 276.500.000,00 | ||||
Petitum | PRIMAIR
Rp.1000.000,- x 8 Bulan = Rp.8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah).
Rp.250.000,- x 11 Bulan = Rp.2.750.000,- (Dua Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Rp.1.000.000,- x 21 Bulan = Rp.21.000.000,- (Dua Puluh Satu Juta Rupiah). Bunga Pinjaman 10 Februari 2022 = Rp.20.000.000,- x 10 % / 3 Hari = Rp.2.000.000,-
Maka 32 Hari /3 Hari = 108 Hari. Rp.2.000.000,- x 108 hari = Rp.216.000.000,-
= Rp.28.750.000.000,- + Rp.8.000.000,- + Rp.2.750.000,- + Rp.21.000.000,- + Rp.216.000.000,- = Rp.276.500.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). 4.Mewajibkan Tergugat untuk melunasi hutang kepada Penggugat secara sekaligus (Tidak dicicil). 5.Apabila Tergugat tidak memiliki dana yang cukup untuk melunasi hutang tersebut, maka kekurangannya diambil dengan menyita asset Tergugat untuk dilelang. 6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini. SUBSIDAIR Atau, apabila Yang Mulia Hakim yang Mengadili & Memutus Perkara ini memiliki Pandangan lain, mohon Putusan yang seadil – adilnya ( Ex Aequo et Bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |