Dakwaan |
Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Buah Kelapa Sawit yang terjadi Pada hari Kamis Tanggal 19 Desember 2024 sekira Pukul 19.00 Wib di Areal Kebun Kelapa Sawit di Afd. III Blok Q-4 TM 2000 Desa N2 Aek Nabara Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu, yang diduga dilakukan oleh Pelaku SUTRIS dengan cara : Para Pelaku Masuk ke areal perkebunan kelapa sawit milik PTPN IV Regional I Kan dengan berjalan kaki dan membawa karung plastik yang kosong. Setelah di areal perkebunan kelapa sawit milik PTPN IV Regional I Kan, Pelaku mencari berondolan kelapa sawit yang berjatuhan di bawah pohon lalu pelaku ambil dengan cara pelaku mengutip satu persatu dan pelaku masukkan kedalam karung plastik yang di bawa oleh pelaku, Pada saat pelaku sedang mengutip berondolan kelapa sawit dari atas tanah, Kemudian pelaku SUTRIS dan barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polsek Bilah Hulu guna Proses Hukum yang berlaku. Merasa dirugikan dan kerugian sekira Rp. 48.000,- (Empat puluh delapan ribu rupiah) Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 364 dari KUHPidana Yo Perma Nomor : 02 Tahun 2012 |