Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
723/Pid.Sus/2024/PN Rap Hani Serepina Purba, S.H BAMBANG IRAWAN alias WAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 723/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-2654/L.2.18/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hani Serepina Purba, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG IRAWAN alias WAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK: PDM-253/RP.RAP/08/2024

 

A.       IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Lengkap

:

BAMBANG IRAWAN Alias WAWAN

Nomor Identitas

:

-

Tempat Lahir

:

Telaga Said

Umur/Tanggal Lahir

:

41 tahun/08 Desember 1982

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Juang 45 Lobusona Kel.Lobusona Kec.Rantau Selatan Kab.Labuhanbatu.

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

-

 

B.       STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

    1. Penangkapan                            : tanggal 17 Juni 2024 s/d 20 Juni 2024;
    2. Perpanjangan Penangkapan      : tanggal 20 Juni 2024 s/d 23 Juni 2023;
    3. Penahanan                                :
  • Penyidik                              : Rutan, sejak 23 Juni 2024 s/d 12 Juli 2024;
  • Perpanjangan PU                : Rutan, sejak 13 Juni 2024 s/d 21 Agustus 2024;
  • Penuntut Umum                   : Rutan, sejak 21 Agustus 2024 s/d 09 September 2024.

 

C.       DAKWAAN:

Primair :

Bahwa terdakwa Bambang Irawan Als Wawan pada hari Senin tanggal 17 bulan Juni Tahun 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Juang 45 Lobusona Kel.Lobusona Kec.Rantau Selatan Kab.Labuhanbatu atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekira pukul 12.40 Wib, pada saat terdakwa Bambang Irawan Als Wawan (selanjutnya disebut sebagai terdakwa) berada di sebuah Cafe Star Musik yang terletak di Jl.Juang 45 Lobusona Kel.Lobusona Kec.Rantau Selatan Kab.Labuhanbatu, kemudian terdakwa berniat untuk membeli narkotika jenis sabu kepada seseorang yang bernama Bembeng, lalu sekira pukul 12.45 Wib terdakwa pergi kerumah Sdr.Bembeng (DPO) yang terletak di Jl.Kampung Sawah Kel.Sirandorung Kec.Rantau Utara Kab.Labuhanbatu, selanjutnya sekira pukul 13.00 Wib setelah terdakwa tiba dirumah Sdr.Bembeng (DPO), terdakwa bertanya kepada Sdr.Bembeng (DPO) ”BANG ADA BUAH?” sambil memberikan uang sebesar Rp.200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) kepada Sdr.Bembeng (DPO), kemudian Sdr.Bembeng (DPO) menerima uang tersebut dan mengatakan ”AYOK”, selanjutnya terdakwa bersama dengan Sdr.Bembeng (DPO) berjalan menuju kedalam kamar Sdr.Bembeng (DPO) lalu setelah berada didalam kamar Sdr.Bembeng (DPO) pun memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan terdakwa menyimpan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih narkotika jenis sabu tersebut kedalam kantong celana terdakwa, kemudian sekira pukul 13.15 Wib terdakwa kembali pulang ke Cafe Star Musik yang terletak di Jl.Juang 45 Lobusona Kel.Lobusona Kec.Rantau Selatan Kab.Labuhanbatu dan beristirahat hingga pukul 19.00 Wib, selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib terdakwa mulai bekerja untuk menjaga dan menunggu pengunjung datang ke cafe tersebut sampai pada pukul 22.55 Wib terdakwa masuk kedalam salah satu kamar yang terdapat didalam cafe tersebut dengan membawa 1 (satu) buah bong alat hisap narkotika jenis sabu yang terbuat dari kaca dilengkapi dengan kaca pirek, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih narkotika jenis sabu dari dalam kantong celana terdakwa, selanjutnya terdakwa memasukkan narkotika jenis sabu tersebut kedalam kaca pirek yang sedang terpasang pada alat hisap bong lalu membakarnya kemudian terdakwa mulai menghisap asapnya hingga pada sekira pukul 23.00 Wib saksi Wendro Pardosi, saksi Apran Siregar dan saksi Indra Pradipta yang merupakan petugas polisi dari Polres Labuhan Batu masuk ke dalam kamar tersebut dan mengatakan ”JANGAN BERGERAK, KEMANA KAU CAMPAKKAN BARANG TADI” kemudian terdakwa menjawab ”GA ADA SAYA CAMPAKKAN PAK, INI DIKANTONG CELANA BELAKANG SEBELAH KIRI SAYA PAK”, selanjutnya saksi Wendro Pardosi, saksi Apran Siregar dan saksi Indra Pradipta mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan serta menemukan barang bukti berupa  1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih narkotika jenis sabu dari dalam kantong celana terdakwa, 1 (Satu) buah alat hisap bong yang terbuat dari kaca beserta 1 (Satu) buah kaca pirek bekas bakar yang berisi narkotika jenis sabu dari tangan kiri terdakwa, kemudian saksi Wendro Pardosi, saksi Apran Siregar dan saksi Indra Pradipta membawa terdakwa beserta seluruh barang bukti ke Polres Labuhanbatu untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa sesuai berita acara penimbangan barang bukti No:190/02.10102/2024dari PT.Pegadaian (Persero) Cabang Rantauprapat pada hari Senin  tanggal 13 Bulan Mei Tahun 2024 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti 1 (Satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan hasil penimbangan berat bersih 0.07 gram dan 1 (Satu) buah kaca pirek bekas bakar berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan hasil penimbangan berat kotor 1,14 gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 3439/NNF/2024 tanggal 26 Juni 2024 yang diketahui dan ditandatangani oleh Plt. KABIDLABFOR POLDA SUMUT Ungkap Siahaan,S.Si.,M.Si, dengan hasil kesimpulan : Bahwa barang bukti A dan B milik terdakwa Bambang Irawan Als Wawan adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran I dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa Bambang Irawan Als Wawan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan terdakwa tidak ada izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau Pejabat yang berwenang untuk itu.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

 

Subsidair:

Bahwa Bambang Irawan Als Wawan pada hari Senin tanggal 17 bulan Juni Tahun 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Juang 45 Lobusona Kel.Lobusona Kec.Rantau Selatan Kab.Labuhanbatu atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal bahwa pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024  sekitar pukul 20.00 wib, saksi Wendro Pardosi bersama saksi Apran Siregar dan saksi Indra Pradipta yang merupakan anggota polisi Polres Labuhan Batu memperoleh infomasi dari masyarakat tentang adanya maraknya transaksi narkotika jenis sabu di sebuah Cafe Star Musik yang terletak di Jalan Juang 45 Lobusona Kel.Lobusona Kec.Rantau Selatan Kab.Labuhanbatu, sehingga atas informasi pengaduan masyarakat tersebut maka saksi Wendro Pardosi, saksi Apran Siregar dan saksi Indra Pradipta melakukan penyelidikan dan berangkat menuju ke lokasi tersebut, selanjutnya sekira pukul 22.55 wib, saksi Wendro Pardosi, saksi Apran Siregar dan saksi Indra Pradipta tiba di  berada di Cafe Star Musik yang terletak di Jalan Juang 45 Lobusona Kel.Lobusona Kec.Rantau Selatan Kab.Labuhanbatu lalu melihat terdakwa sedang duduk menjaga meja kasir lalu tidak berapa lama kemudian terdakwa masuk kedalam sebuah kamar yang terletak didalam cafe tersebut, selanjutnya saksi Wendro Pardosi, saksi Apran Siregar dan saksi Indra Pradipta langsung masuk kedalam cafe tersebut kemudian menuju ke kamar terdakwa lalu menemukan terdakwa sedang duduk sambil memegang 1 (Satu) buah alat hisap bong terbuat dari kaca yang sudah terpasang 1 (Satu) buah kaca pirek bekas bakar berisi kristal narkotika jenis sabu di tangan kiri terdakwa, selanjutnya saksi Wendro Pardosi, saksi Apran Siregar dan saksi Indra Pradipta mengamankan serta melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa  dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih narkotika jenis sabu dari dalam kantong celana terdakwa, kemudian saksi Wendro Pardosi, saksi Apran Siregar dan saksi Indra Pradipta membawa terdakwa beserta seluruh barang bukti ke Polres Labuhan Batu untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa sesuai berita acara penimbangan barang bukti No:190/02.10102/2024dari PT.Pegadaian (Persero) Cabang Rantauprapat pada hari Senin  tanggal 13 Bulan Mei Tahun 2024 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti 1 (Satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan hasil penimbangan berat bersih 0.07 gram dan 1 (Satu) buah kaca pirek bekas bakar berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan hasil penimbangan berat kotor 1,14 gram.
  • Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik pada Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 3439/NNF/2024 tanggal 26 Juni 2024 yang diketahui dan ditandatangani oleh Plt. KABIDLABFOR POLDA SUMUT Ungkap Siahaan,S.Si.,M.Si, dengan hasil kesimpulan : Bahwa barang bukti A dan B milik terdakwa Bambang Irawan Als Wawan adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran I dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa Bambang Irawan Als Wawan, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan terdakwa tidak ada izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau Pejabat yang berwenang untuk itu.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Lebih Subsidair:

Bahwa Bambang Irawan Als Wawan pada hari Senin tanggal 17 bulan Juni Tahun 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Juang 45 Lobusona Kel.Lobusona Kec.Rantau Selatan Kab.Labuhanbatu atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman bagi diri sendiri. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa menggunakan Narkotika jenis Sabu tersebut dengan cara pertama-tama terdakwa memasukkan narkotika jenis sabu kedalam kaca pirek yang sudah terpasang di bong alat hisap sabu yang terbuat dari kaca, selanjutnya terdakwa membakar kaca pirek tersebut hingga mengeluarkan asap, lalu terdakwa menghisap asap tersebut secara berulang-ulang kali, setelah menghisap asap tersebut tersebut terdakwa merasa badan segar, fit dan tidak mengantuk.
  • Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik pada Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 3439/NNF/2024 tanggal 26 Juni 2024 yang diketahui dan ditandatangani oleh Plt. KABIDLABFOR POLDA SUMUT Ungkap Siahaan,S.Si.,M.Si, dengan hasil kesimpulan : Bahwa barang bukti A dan B milik terdakwa Bambang Irawan Als Wawan adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran I dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Polda Sumatera Utara atas Pemeriksaan Urine Nomor : 3438/NNF/2024 tanggal  26 Juni 2024 atas nama Bambang Irawan Als Wawan yang diperiksa dan ditandatangi oleh Plt. KABIDLABFOR POLDA SUMUT Ungkap Siahaan,S.Si.,M.Si, dengan hasil kesimpulan : Bahwa barang bukti berupa urine pada tabel pemeriksaan milik atas nama Bambang Irawan Als Wawan (+) benar mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa terdakwa Bambang Irawan Als Wawan secara melawan hukum telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri, bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan terdakwa tidak ada izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau Pejabat yang berwenang untuk itu.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya