Dakwaan |
Tindak pidana pencurian ringan (Getah Lump) yang dilakukan oleh sdr KHAIRUDDIN SIMANGUNSONG yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekira pukul 10.00 Wib di Blok 15 Div. I perkebunan PT. Socfindo Aek Pamingke Kec. Aek Natas Kab.Labura, Pada hari Sabtu tanggal 14 Juli 2024 sekira pkl 10.00 Wib saksi atas nama TURWAN dan GUMRI NASUTION sedang berpatroli rutin di Blok 15 Div. I perkebunan PT Socfindo Kec. Aek Natas Kab. Labura, kemudian para saksi melihat Pelaku atas nama KHAIRUDDIN SIMANGUNSONG sedang melansir getah Lump yang diambilnya dari dalam perkebunan dengan menggunakan 1 (satu) unit Sp. Motor Jenis Honda Supra x 125 warna biru Nomor Plat A 2893 VGX, sambil membawa 1 (satu) bauh plastik yang berisikan 8 (delapan kilo gram getah Lump, selanjutnya Para saksi langsung mengamankan Pelaku beserta barang buktinya dan dibawa ke Kantor Polsek Aek Natas, dan dengan terjadinya pencurian Getah Lump tersebut pihak perkebunan PT. Socfindo Aek Pamingke mengalami kerugian sebesar Rp. 80.000 (Delapan puluh ribu ) Rupiah |