Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
186/Pid.C/2024/PN Rap ERSON F SIAHAAN. SH SIJUM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 186/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/104/III/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ERSON F SIAHAAN. SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SIJUM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira jam 13.30 wib, tersangka SIJUM berangkat dari rumah dengan mengendarai sp. Motor  menuju areal kebun Perlabian dengan tujuan untuk mencari lidi dari pelepah kelapa sawit serta sekaligus mengambil buah brondolan kelapa sawit milik kebun Perlabian. Kemudian tersangka SIJUM membawa keranjang gandeng dan karung goni yang di sembunyikan di jok Sp. Motor. Setelah tersangka SIJUM masuk keareal kebun Perlabian melalui jalan yang menjadi akses warga untuk masuk dan keluar dari kebun Perlabian, lalu tersangka SIJUM mencari pelepah kelapa sawit yang telah di turunkan oleh karyawan, lalu tersangka SIJUM mengambil daunnya untuk dijadikan lidi. Setelah tersangka SIJUM selesai mengambil daun pelepah kelapa sawit, kemudian tersangka SIJUM mengambil buah brondolan kelapa sawit yang telah terjatuh dari pohonnya dengan menggunakan tangan lalu memasukkannya kedalam karung goni, begitulah seterusnya cara tersangka SIJUM mengambil buah brondolan kelapa sawit milik kebun Perlabian itu. Setelah tersangka SIJUM berhasil mengambil 2 karung goni kecil buah brondolan kelapa sawit milik kebun Perlabian, lalu buah brondolan kelapa sawit itu dimasukkan kedalam keranjang gandeng lalu di tutupi dengan daun pelepah kelapa sawit agar tidak terlihat. Kemudian tersangka SIJUM membawa buah brondolan kelapa sawit itu dengan menggunakan Sp. Motornya, namun ketika tersangka SIJUM melintas di depan pos Security kebun Perlabian, saksi WAHYUDI IRAWAN SITEPU selaku security kebun perlabian yang menjaga pos security pada saat itu menyetop tersangka SIJUM. Kemudian saksi WAHYUDI IRAWAN SITEPU melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibawa oleh tersangka SIJUM, dan saksi menemukan 2 karung goni kecil buah brondolan kelapa sawit didalam keranjang gandeng yang dibawa oleh tersangka SIJUM. Kemudian saksi menanyakan kepada tersangka SIJUM dari mana buah brondolan kelapa sawit itu diambil, lalu tersangka SIJUM menjawab bahwa buah brondolan kelapa sawit itu baru saja diambilnya dari areal kebun Perlabian, selanjutnya saksi menanyakan kepada tersangka SIJUM apakah ada ijin dari kebun Perlabian untuk mengambil buah brondolan kelapa sawit itu, lalu tersangka SIJUM menjawab tidak ada ijin. Kemudian saksi WAHYUDI IRAWAN SITEPU memanggil rekan kerja yang bernama BAMBANG SUHENDRA, dan setelah saksi BAMBANG SUHENDRA datang, lalu kedua saksi membawa tersangka SIJUM ke Polsek Kampung Rakyat.   Bahwa akibat perbuatan tersangka SIJUM yang telah mengambil 02 (DUA) karung goni buah brondolan kelapa sawit milik Perkebunan PT. Tolan Tiga Indonesia kebun Perlabian, sehingga pihak Perkebunan PT. Tolan Tiga Indonesia kebun Perlabian mengalami kerugian secara materi sebesar lebih kurang Rp. 85.000, (delapan puluh lima ribu rupiah).     

Pihak Dipublikasikan Ya