Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
76/Pdt.P/2024/PN Rap SIHONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 76/Pdt.P/2024/PN Rap
Tanggal Surat Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SIHONO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1GHUFRON HARAHAP SHSIHONO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merobah / mengganti nama dan tempat lahir pemohon yaitu Sihono, lahir di Kediri,  dirubah / diganti menjadi Gani Bin Kamijo  lahir di Semarang,
  3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Rantauprapat mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu mengenai perbaikan Nama dan Tempat Lahir Pemohon pada Akte Kelahiran serta Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon.
  4. Membebankan biaya Penetapan ini kepada Pemohon sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak