Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
125/Pdt.P/2024/PN Rap Faizal Amri Siregar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 125/Pdt.P/2024/PN Rap
Tanggal Surat Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Faizal Amri Siregar
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1TRIANTO WIBOWO, S. H.Faizal Amri Siregar
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa nama Faizal Amri Siregar adalah orang yang sama dengan nama Nanda;
  3. Menetapkan Nama Faizal Amri Siregar Atau Nanda;
  4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Rantauprapat memberikan salinan Penetapan kepada Kepala dinas kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Labuhanbatu, untuk memperbaiki Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, serta mencatatkan di pinggir akte kelahiran anak dari Pemohon;
  5. Membebankan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak