Tindak pidana Pencurian ringan (Getah Lump) yang dilakukan seorang laki laki yang mengaku KATIREN yang terjadi pada Hari Kamis Tanggal 29 Agustus 20024 sekira 17.20 Wib di Jalan Blok-50 Divisi III Perkebunan PT Sofcindo Aek Pamingke Desa Perkebunan Aek Pamingke Kec. Aek Natas Kab. Labuhanbatu Utara dengan cara tersangka KATIREN mengutip getah lump dari mangkok penampungan getah lump yang merupakan hasil deresan karyawan dan selanjutnya tersangka KATIREN memasukkan getah lump ke dalam katongan plastik assoy dan dari tersangka KATIREN disita barang bukti berupa 3 (Tiga ) Kg getah lump Atas kejadian tersebut pihak PT Smart Tbk Padang Halaban mengalami kerugian sekitar Rp.30.000..- (Tiga Puluh Ribu Rupiah) |