Dakwaan |
Pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekira Pukul 12.05 Wib di dalam areal Blok D3 Afdeling II kebun PT. Sinar Pandawa di Dusun Pondok Bibitan Desa Perkebunan Sennah Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu telah terjadi tindak Pidana Pencurian brondolan kelapa sawit yang dilakukan oleh tersangka An. SYAHRENI LUBIS Als KOLOR IJO. Dengan cara tersangka masuk ke dalam areal kebun PT. Sinar pandawa lalu tersangka mengutip brondolan kelapa sawit yang ada dibawah pokok (piringan) lalu dimasukkan ke dalam goni plastik yang dibawa oleh tersangka, setelah itu tersangka ditangkap oleh security an. HASANUDDIN POHAN dan AHMAD YANI HARAHAP pada saat melakukan patroli di dalam areal kebun PT. Sinar Pandawa, setelah itu tersangka dan barang bukti berupa 1(satu) buah goni plastik berisi brondolan kelapa sawit dibawa ke kantor security kebun PT. Sinar Pandawa dan kemudian dilaporkan ke Polsek Bilah Hilir guna di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Atas perbuatan tersangka SYAHRENI LUBIS Als KOLOR IJO, korban dalam hal ini kebun PT. Sinar Pandawa mengalami kerugian brondolan kelapa sawit seberat + 15 (lima belas) Kg atau senilai senilai Rp.57.900.- (Lima puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah). |