Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
691/Pid.B/2023/PN Rap ASHRI AZHARI BAEHA, S.H SABAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 691/Pid.B/2023/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-4593/L.2.18/Eoh.2/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1ASHRI AZHARI BAEHA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SABAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

----- Terdakwa SABAR (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama-sama dengan SURYA NUR RISANI Alias RAJA (dalam berkas perkara terpisah), pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2023 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juli 2023, bertempat di lingkungan perkebunan PT. Socfindo Desa Negeri Lama Seberang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu, tepatnya di Tempat Penampungan Hasil (TPH) buah kelapa sawit PT. Socfindo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan pencurian yakni; mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak.” Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2023 sekira pukul 19.00 Wib, Terdakwa sedang duduk duduk di depan PMKS PT. Socfindo di Desa Negeri Lama Seberang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu, yang mana saat itu Saksi Surya Nur Risani Alias Raja mendatangani Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha tanpa nomor Polisi dan mengatakan kepada Saksi Surya Nur Risani Alias Raja, "mau kemana," dan dijawab oleh Saksi Surya Nur Risani Alias Raja, “gak ada bang, mau disini saja,” kemudian Terdakwa mengatakan, “Ayo cari brondolan.” Lalu Terdakwa membawa sepeda motor dan Saksi Surya Nur Risani dibonceng di belakang dan berangkat menuju areal kebun PT. Socfindo namun pada saat itu Terdakwa dan Saksi Surya Nur Risani tidak ada menemukan goni berisi brondolan kelapa sawit di TPH dan yang ada di TPH adalah buah kelapa sawit hasil panenan karyawan dan saat itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Surya Nur Risani, "main sawit saja kita." Kemudian Terdakwa menghentikan sepeda motornya di TPH, lalu Surya Nur Risani turun dari sepeda motor dan mengambil buah kelapa sawit yang ada di TPH dan menaikkannya ke atas sepeda motor sebanyak 5 (lima) janjang dan kemudian Terdakwa dan Saksi Surya Nur Risani melangsir buah kelapa sawit tersebut ke tempat pembelian buah kelapa sawit yaitu di tempat Saksi Sumiatik di Dusun Bakaran Batu Desa Negeri Lama Seberang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu. Terdakwa dan Saksi Surya Nur Risani membawa dan mengumpulkan semua buah kelapa sawit yang telah diambil dan meletakkan di depan rumah Saksi Sumiati sampai 3 (tiga) kali mengambil dan melangsir buah kelapa sawit yang dari TPH ke tempat pembelian sawit milik Saksi Sumiati. Setelah selesai, kemudian Terdakwa dan Saksi Surya Nur Risani memasukkan ke dalam keranjang sawit dan setelah ditimbang jumlah berat 15 janjang tersebut adalah 205 (dua ratus lima) kg dan kemudian Saksi Sumiati membayar buah sawit tersebut seharga Rp.210.000.- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) dan setelah pembayaran kemudian Terdakwa dan Saksi Surya Nur Risani kembali pulang ke rumah masing-masing. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekira pukul 01.00 Wib ketika Terdakwa berada di rumah, dimana Saksi Surya Nur Risani mendatangi Terdakwa lalu mengajak Saksi Surya Nur Risani meminjam tangga untuk mengambil kembali egrek yang pernah tertinggal di pohon sawit milik PT. Socfindo dan sesampainya di daerah kebun sawit PT. Socfindo dimana Terdakwa dan Saksi Surya Nur Risani langsung ditangkap oleh Asisten Divisi I a.n Saksi Oby Clinton Sitinjak, Saksi Rudi Surianto dan Saksi Hermawan, kemudian menginterogasi Terdakwa dan Saksi Surya Nur Risani dan Terdakwa serta Saksi Surya Nur Risani mengakui telah mengambil buah kelapa sawit yang ada di TPH dan telah dijual kepada Saksi Sumiatik di Dusun Bakaran batu Desa Negeri Lama Seberang dimana keseluruhan dari buah kelapa sawit tersebut telah berada di dalam bak mobil kebun PT. Socifndo. Lalu Terdakwa dan Saksi Surya Nur Risani beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hilir.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa dan Surya Nur Risani tersebut, PT Socfindo mengalami kerugian atas hilangnya 15 janjang tersebut adalah 205 (dua ratus lima) kg seharga Rp. 410.000.- (empat ratus sepuluh ribu rupiah).

 

--------  Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) Ke – 4 KUHPidana. -----------

Pihak Dipublikasikan Ya